Tingkatkan Budaya Berolahraga Masyarakat, Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Jabar No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Terasjabar.co – Untuk mendorong budaya berolahraga masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XI (Subang, Majalengka dan Sumedang) H. Zulkifly Chaniago, BE. melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keolahragaan, Senin (25/9/2023).
Kegiatan yang diadakan di RT 22 RW 10 Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang ini guna mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional serta meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga Daerah serta meningkatkan daya saing Daerah Provinsi dalam kompetisi nasional dan internasional.
“Hari ini, kami melakukan kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keolahragaan kepada masyarakat RT 22 RW 10 Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang”, jelas Zulkifly.
Adapun latar belakang dari sosialisasi Perda ini lanjut Zulkifly adalah untuk meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat melalui kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang, kemudian untuk Pembangunan sumber daya manusia, termasuk bidang keolahragaan.
“Lalu soal proses sistematik dari perencanaan hingga pengawasan dalam mencapai tujuan keolahragaan dan Peran penting keolahragaan dalam pembangunan dan visi misi Daerah Provinsi”, jelasnya.
Sementara fungsi dari Perda ini sendiri kata Zulkifly adalah untuk mengembangkan kemamapuan jasmani, ruhani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak fdan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan daerah provinsi Jawa Barat.
“Ini bagian tanggung jawab pemerintah provinsi untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional,“ tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun untuk tanggung jawabnya meliputi melaksanakan kebijakan olahraga nasional, menjalankan standar olahraga nasional, mengoordinasikan pengembangan olahraga, menggunakan kewenangan sesuai dengan hukum. menyediakan layanan olahraga sesuai standar minimal. memudahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga serta menjamin mutu penyelenggaraan olahraga di provinsi Jawa Barat.
“Sementara untuk soal penghargaan sesuai dengan pasal 87 disebutkan bahwa Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga”, terangnya,
“Penghargaan diberikan dalam bentuk tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, warga kehormatan, jaminan hari tua dan kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Gubernur”, tambahnya.
Selain itu, dari perencanaan, pembinaan, pengembangan olahraga. Regulasi tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga.Pengembangan industri olahraga. Penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga. Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga. Pengembangan IPTek keolahragaan. Peran masyarakat dan dunia usaha. Koordinasi, kerjasama, dan sistem informasi keolahragaan, penghargaan dan pendanaan.
“Saya kira sangat penting sosialisasi Perda ini, agar masyarakat lebih termotivasi lagi untuk memajukan olahraga menjadi hal yang positif dengan dibarengi prestasi yang diraih dikancah Kabupaten, Provinsi hingga Nasional”, pungkasnya.
Leave a Reply