Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah Kepada Masyarakat Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang atau SMS), H. Zulkifly Chaniago, BE., mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan Daerah kepada masyarakat Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Rabu (15/12/2021).

Dalam paparannya, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini menyebut, Perda Kewirausahaan Daerah bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

“Perda Kewirausahaan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan sebuah ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk daerah provinsi”, kata Zulkifly.

Lebih lanjut Zulkifly menyebutkan, dengan terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini menjadi dasar hukum untuk memfasilitasi serta standarisasi wirausaha produk yang akan dihasilkan.

“Sehingga produk yang dihasilkan dapat berkelanjutan di pasar nasional dan internasional, dan mendorong kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah. Sekarang kita punya dasar hukum memberi bantuan ke masyarakat untuk berwirausaha,” ujarnya.

Zulkifly menambahkan, pengembangan masyarakat dengan metode pendampingan sosial perlu dilakukan untuk membantu memecahkan persoalan yang sedang dihadapi, pengembangan Masyarakat mengandung upaya untuk meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki terhadap program yang dilaksanakan.

“Berbagai materi dan klausul yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih baik di Jawa Barat”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − eight =