Siapa yang Menanggung Kerugian dalam Syirkah Mudharabah?
Oleh:
Dr. Yudi Kristanto, M.Pd.
(Akademisi Universitas Pertiwi/Jubir DPP Komnas Anti Pemurtadan)
Terasjabar.co – Dalam praktik ekonomi Islam, akad syirkah mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib).
Akad ini dibangun di atas prinsip amanah, kejujuran, dan keadilan, sehingga masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, siapakah yang harus menanggung kerugian apabila usaha mengalami kegagalan?
Hukum Asal Kerugian dalam Mudharabah
Para ulama telah menjelaskan bahwa pada dasarnya kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengelola modal tidak menanggung kerugian harta selama ia menjalankan amanah dengan baik.
Sebaliknya, keuntungan dibagikan sesuai dengan nisbah atau kesepakatan yang telah disetujui sejak awal akad. Inilah prinsip dasar yang ditegaskan oleh para ulama, di antaranya Imam Abdur Razzaq dalam Al-Musannaf dan Imam Asy-Syaukani dalam Naylul Authar.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelola usaha tidak diposisikan sebagai penjamin modal, melainkan sebagai pihak yang dipercaya mengelola usaha secara profesional.
Kapan Mudharib Wajib Mengganti Kerugian?
Meskipun hukum asalnya demikian, syariat memberikan pengecualian. Seorang mudharib wajib bertanggung jawab mengganti kerugian apabila kerugian tersebut timbul akibat kesalahannya sendiri.
Para ulama menyebutkan tiga keadaan yang menyebabkan pengelola modal harus menanggung kerugian.
- At-Ta’addi (Melampaui Batas) yaitu melakukan tindakan yang sebenarnya tidak diperbolehkan menurut akad atau syariat. Contohnya:
Menggunakan modal untuk kepentingan pribadi.
Melakukan investasi yang telah dilarang oleh pemilik modal.
Menggunakan dana di luar ruang lingkup usaha yang disepakati. - At-Taqshir atau At-Tafrith (Kelalaian) yaitu tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan sehingga menimbulkan kerugian. Misalnya:
Tidak menjaga aset usaha dengan baik.
Lalai mengawasi transaksi.
Mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan sehingga modal hilang. - Mukhalafatus Syuruth (Melanggar Isi Akad) yaitu melanggar syarat-syarat yang telah disepakati dalam akad kerja sama. Sebagai contoh:
Pemilik modal mensyaratkan usaha hanya dijalankan di bidang perdagangan tertentu, tetapi pengelola mengalihkannya ke bidang lain tanpa izin.
Melakukan transaksi yang secara tegas telah dilarang dalam perjanjian.
Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Dalam kitab Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa seorang mudharib tidak bertanggung jawab atas modal, kecuali apabila ia melakukan tindakan yang melampaui batas, melanggar syarat akad, atau lalai dalam menjaga harta.
Apabila salah satu dari tiga hal tersebut terjadi, maka pengelola wajib mengganti kerugian karena ia telah melakukan penyalahgunaan amanah.
Bagaimana Jika Pengelolanya Lebih dari Satu Orang?
Sering kali sebuah usaha dikelola oleh beberapa orang sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, apabila usaha mengalami kerugian akibat kesalahan satu orang pengelola saja, maka yang wajib menanggung kerugian hanyalah pengelola yang melakukan kesalahan tersebut.
Adapun pengelola lainnya yang tetap bekerja sesuai amanah tidak ikut memikul tanggung jawab mengganti modal, karena mereka tidak menjadi penyebab kerugian.
Pendapat ini juga ditegaskan dalam fatwa para ulama, termasuk fatwa Islamweb dan Al-Ifta, yang menyatakan bahwa setiap mudharib pada dasarnya adalah pemegang amanah (yad amanah), sehingga ia tidak menanggung kerugian kecuali karena kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran yang dilakukannya sendiri.
Bagaimana Jika Terjadi Penipuan?
Kasus yang paling jelas adalah ketika salah seorang pengelola melakukan penipuan (fraud), penggelapan, atau penyalahgunaan dana usaha.
Dalam keadaan seperti ini, syariat menetapkan bahwa hanya pelaku penipuan yang wajib mengembalikan modal yang hilang;
pengelola lain yang tidak terlibat dan tidak lalai tidak berkewajiban mengganti kerugian tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan. Seseorang tidak boleh dibebani tanggung jawab atas kesalahan yang bukan disebabkan oleh dirinya.
Hikmah Syariat
Ketentuan ini mengajarkan beberapa nilai penting:
- Amanah adalah fondasi utama dalam setiap kerja sama.
- Keuntungan harus dibagi secara adil sesuai kesepakatan.
- Kerugian tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak bersalah.
- Setiap pelanggaran amanah harus dipertanggungjawabkan.
- Islam melindungi hak seluruh pihak agar tidak terjadi kezaliman.
Akad mudharabah bukan sekadar kerja sama bisnis, tetapi juga akad yang dibangun di atas nilai kepercayaan dan tanggung jawab.
Selama pengelola menjalankan amanah sesuai akad, ia tidak dibebani kewajiban mengganti kerugian usaha. Namun apabila ia melakukan pelanggaran, kelalaian, atau penipuan yang menyebabkan kerugian, maka syariat mewajibkannya bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dengan memahami prinsip ini, diharapkan setiap pelaku usaha syariah dapat menjalankan kerja sama secara profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta usaha yang membawa keberkahan bagi semua pihak.
Wallāhu a’lam bish-shawāb.






Leave a Reply