Bandung Kota Agamis atau Kota Miras?
Oleh:
Abdurrahman Anton M.
(MUI Jabar, AABB & Anshorullah)
Terasjabar.co — Maraknya keberadaan tempat penjualan minuman beralkohol di berbagai wilayah Kota Bandung kembali mengundang perhatian dan keprihatinan masyarakat. Fenomena ini bukan semata-mata persoalan keberadaan toko atau tempat usaha, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih besar mengenai arah kebijakan, pengawasan pemerintah, ketertiban sosial, serta perlindungan generasi muda.
Berdasarkan penelusuran informasi yang tersedia secara daring pada Ahad, 23 Agustus 2026, ditemukan sejumlah tempat usaha di Kota Bandung yang dalam informasi publiknya mencantumkan penjualan bir, wine, spirits, liquor, atau minuman beralkohol. Daftar tersebut setidaknya memuat puluhan nama tempat usaha yang tersebar di sejumlah kawasan Kota Bandung.
Namun demikian, informasi yang muncul di mesin pencari tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa seluruh tempat tersebut menjual minuman beralkohol secara ilegal. Status perizinan, jenis produk yang dijual, golongan minuman, lokasi usaha, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentu perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Justru di sinilah pentingnya peran pemerintah.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidaknya Toko Miras
Persoalan utama bukan hanya berapa banyak toko yang menjual minuman beralkohol, tetapi bagaimana negara memastikan bahwa aktivitas tersebut berlangsung sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Jika suatu usaha memiliki izin, tetap harus dipastikan bahwa penjualan dan distribusinya memenuhi ketentuan mengenai lokasi, jam operasional, konsumen yang diperbolehkan, jenis dan kadar alkohol, serta perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan.
Sebaliknya, apabila terdapat usaha yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, pemerintah tidak boleh membiarkannya berlangsung tanpa pengawasan.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kebebasan berusaha, ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Ketika Agama dan Pancasila Hanya Menjadi Formalitas
Kegelisahan ini semakin kuat ketika kita melihat kehidupan berbangsa yang sering kali menggunakan simbol-simbol agama dan Pancasila dalam berbagai seremoni kenegaraan.
Al-Qur’an dibacakan dalam sumpah jabatan. Pancasila diucapkan dalam berbagai kegiatan resmi. Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah: sejauh mana nilai-nilai moral tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan dan perilaku penyelenggara negara?
Tentu, Pancasila tidak boleh dipertentangkan dengan agama. Begitu pula kehidupan beragama tidak semestinya diposisikan sebagai ancaman terhadap kehidupan kebangsaan. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka kehidupan bernegara yang menghormati hukum, kebebasan beragama, ketertiban umum, dan kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol seharusnya tidak berhenti pada persoalan halal dan haram semata. Ia juga harus dibaca sebagai persoalan kebijakan publik, kesehatan sosial, perlindungan generasi muda, dan kualitas pengawasan pemerintah.
Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tanggung Jawab Sosial
Dalam perspektif Islam, amar ma’ruf nahi munkar merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bijaksana, tidak anarkis, tidak main hakim sendiri, dan tetap menghormati hukum.
Karena itu, ketika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, jalan yang semestinya ditempuh adalah menyampaikan informasi kepada pemerintah dan aparat yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri terhadap toko atau tempat usaha. Pemerintah pula tidak boleh menutup mata terhadap laporan masyarakat.
Perizinan Harus Transparan dan Melibatkan Kepentingan Masyarakat
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah proses perizinan dan pengawasan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol.
Apakah masyarakat di sekitar lokasi mengetahui keberadaan usaha tersebut? Apakah dampak sosialnya telah dipertimbangkan? Apakah lokasi dan aktivitas usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Apakah pengawasan dilakukan secara berkala?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan perizinan tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat, ketertiban lingkungan, dan perlindungan generasi muda.
Jangan Sampai Ekonomi Mengalahkan Kemaslahatan
Kita tentu memahami bahwa pemerintah membutuhkan aktivitas ekonomi dan investasi. Pelaku usaha juga memiliki hak untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai hukum.
Tetapi pembangunan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya tempat usaha, besarnya investasi, atau meningkatnya pendapatan daerah.
Pembangunan juga harus diukur dari seberapa aman lingkungan masyarakat, seberapa terlindungi anak-anak dan generasi muda, seberapa kuat keluarga, serta seberapa tertib kehidupan sosial.
Jangan sampai alasan ekonomi digunakan untuk membenarkan segala sesuatu.
Pemerintah Perlu Bertindak Berbasis Data
Temuan mengenai puluhan tempat usaha yang muncul dalam pencarian daring tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi, bukan langsung menjadi dasar untuk menuduh seluruh pelaku usaha melakukan pelanggaran.
Pemerintah Kota Bandung bersama perangkat terkait perlu melakukan pendataan dan pemeriksaan secara komprehensif: mana usaha yang berizin, mana yang tidak, jenis minuman apa yang dijual, bagaimana distribusinya, siapa konsumennya, serta apakah seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan peraturan.
Dengan demikian, pengawasan tidak dilakukan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan data dan fakta lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah tetap perlu memastikan pengawasan berjalan secara konsisten.
Indonesia Emas atau Indonesia Cemas?
Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah kita sedang membangun Indonesia Emas atau justru menuju Indonesia yang cemas dan lemas?
Apakah generasi muda kita akan tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan produktif, atau justru semakin mudah memperoleh berbagai produk yang berpotensi merusak masa depan mereka?
Apakah kebijakan publik kita benar-benar berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, atau lebih banyak mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek?
Dan yang paling penting, bagaimana nasib anak cucu kita jika persoalan-persoalan sosial seperti ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang serius?
Kegelisahan tersebut bukan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Justru sebaliknya, kegelisahan masyarakat harus menjadi energi untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki kebijakan, menegakkan aturan, dan membangun ruang publik yang sehat.
Kita tidak perlu menunggu masalah menjadi lebih besar.
Pemerintah perlu hadir. Masyarakat perlu peduli. Ulama perlu memberikan pencerahan. Pelaku usaha perlu bertanggung jawab. Dan seluruh elemen bangsa perlu memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan moralitas, kesehatan sosial, ketertiban, dan masa depan generasi.
Bukan saatnya berdiam diri. Tetapi juga bukan saatnya bertindak tanpa aturan. Saatnya bersuara, mengawasi, mengingatkan, dan menegakkan hukum secara adil demi keselamatan masyarakat dan masa depan anak cucu kita.





Leave a Reply