Mewujudkan Negara Ummah dan Politik Hijrah
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Ada sebuah pertanyaan yang barangkali terlalu jarang kita ajukan secara mendasar: Indonesia sebenarnya hendak menjadi negara seperti apa? Pertanyaan ini terdengar sederhana. Namun, jika kita membawanya ke dalam sejarah pemikiran politik, jawabannya ternyata tidak sederhana.
Selama ini perdebatan tentang hubungan Islam dan negara di Indonesia sering diletakkan dalam pertanyaan yang sangat terbatas: apakah Indonesia akan menjadi negara Islam atau negara sekuler? Seolah-olah pilihan politik hanya tersedia dalam dua kotak tersebut. Padahal, persoalannya jauh lebih dalam. Yang perlu kita tanyakan bukan hanya siapa yang menang dalam pertarungan politik, tetapi gagasan negara apa yang sebenarnya sedang dipertarungkan. Nilai apa yang menjadi sumber legitimasi negara? Untuk apa kekuasaan dijalankan? Apa hakikat manusia yang hendak dilayani oleh negara? Dan apakah hukum hanya merupakan produk kesepakatan manusia, atau juga harus tunduk pada sumber nilai yang lebih tinggi?
Dalam perspektif politik historiografi, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sejarah negara tidak pernah lahir dari ruang kosong. Sebuah negara selalu memiliki sanad gagasan: ada pemikiran yang diwariskan, tokoh yang meneruskannya, organisasi yang mengembangkannya, dokumen yang merekamnya, dan institusi yang kemudian menerjemahkannya.
Karena itu, sejarah Indonesia perlu dibaca bukan hanya dari siapa yang berkuasa, tetapi juga dari sanad pemikiran yang membentuk cara kita memahami negara.
Negara Madinah dan Negara-Bangsa
Salah satu titik penting dalam perdebatan ini adalah Negara Madinah.Dalam perspektif yang saya gunakan, Negara Madinah dapat dibaca sebagai model negara-ummah: sebuah komunitas politik yang tidak semata-mata dibangun berdasarkan konsep nation-state modern. Shahifah Madinah menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami bagaimana komunitas politik dibangun melalui hubungan antara nilai, komunitas, ruang, otoritas, aturan, dan legitimasi.
Di sinilah perbedaan antara tradisi Negara Madinah dan teori negara modern Barat menjadi penting. Perbedaannya bukan sekadar pada istilah. Ia menyentuh setidaknya tiga persoalan mendasar: asal-usul kekuasaan, hakikat manusia, dan fungsi hukum.
Dalam teori negara modern yang berkembang melalui pemikiran Hobbes, Locke, Montesquieu, Rousseau, dan Jean Bodin, negara berkembang dalam tradisi pemikiran tentang kedaulatan, kontrak, kekuasaan, dan pengaturan kehidupan manusia melalui institusi politik. Sementara dalam perspektif Negara Madinah yang menjadi perhatian tulisan ini, negara tidak cukup dipahami sebagai instrumen kekuasaan. Negara juga berkaitan dengan amanah, nilai, dan tujuan moral kehidupan manusia.
Perbedaan titik berangkat itu penting.Sebab apabila asal-usul kekuasaan berbeda, pandangan tentang manusia berbeda, dan fungsi hukum berbeda, maka konstruksi politik yang lahir darinya pun secara struktural dapat berbeda.Pertanyaannya kemudian: di mana posisi Indonesia?
Indonesia dan Persilangan Sanad Pemikiran
Indonesia tidak lahir dari satu arus pemikiran tunggal. Dalam sejarah pergerakannya terdapat berbagai arus: Islam, nasionalisme, sosial-demokrasi, komunisme, dan pengaruh kolonial. Bahkan dalam arus nasionalisme sendiri terdapat spektrum pemikiran yang sangat beragam.
Naskah ini sebelumnya telah menunjukkan kuatnya pengaruh gagasan sociaal-democratische dalam sejumlah jalur pergerakan, dari ISDV dan tokoh-tokoh pergerakan awal hingga Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, Amir Sjarifuddin, Soepomo, dan lainnya. Namun persoalan ini membutuhkan kajian tersendiri agar masing-masing jalur pemikiran tidak disederhanakan.
Di sisi lain, terdapat pula sanad pemikiran Islam yang berkembang melalui organisasi, ulama, partai, pendidikan, tulisan, dan gerakan politik. Karena itu, sejarah Indonesia seharusnya tidak hanya ditulis sebagai sejarah pergantian kekuasaan. Ia juga perlu dibaca sebagai sejarah pergulatan gagasan tentang negara.
Pertanyaan politik historiografi yang penting kemudian menjadi:Sanad pemikiran manakah yang paling menentukan konstruksi negara Indonesia? Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menghapus kontribusi kelompok lain. Justru sebaliknya. Ia mengajak kita membuka kembali peta intelektual Indonesia secara lebih jujur.
Dari Al-Mawardi, PSII, hingga Kartosoewirjo
Dalam sanad pemikiran Islam yang sedang kita telusuri, salah satu mata rantainya adalah pemikiran politik Islam klasik. Bahan yang saya gunakan menempatkan karya Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, sebagai salah satu rujukan penting dalam perkembangan pemikiran politik Islam yang kemudian berhubungan dengan pemikiran H. O. S. Tjokroaminoto dan Program Asas dan Tandhim PSII. Dari sana, sanad itu bergerak ke dalam konteks perjuangan politik Indonesia, termasuk Politik Sikap Hijrah PSII 1936, dan kemudian kepada S. M. Kartosoewirjo. Di titik inilah kita sampai pada persoalan Negara Karunia Allah.
Menurut bahan historiografis yang sedang dikembangkan, Kartosoewirjo memproklamasikan Negara Islam Indonesia pada 7 Agustus 1949 dan menggunakan gagasan Negara Karunia Allah dalam konstruksi kenegaraannya. Dokumen yang tersedia juga menyebut adanya gagasan mengenai Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar hukum tertinggi serta struktur kelembagaan seperti Majelis Syuro, Imam Negara, Dewan Imamah, Dewan Fatwa, dan Mahkamah Agung. Namun rincian historis tersebut tetap perlu diuji terhadap dokumen primer sebelum dijadikan kesimpulan akademik yang final.
Karena itu, posisi Kartosoewirjo dalam tulisan ini bukan untuk dipuja maupun dihakimi.Ia harus ditempatkan dalam mata rantai sejarah gagasan.Justru di sinilah politik historiografi menjadi penting.
Ketika Label Politik Mengubah Ingatan
Setelah 1949, sejarah Kartosoewirjo sangat mudah dibaca hanya melalui konflik antara NII dan Republik. Akibatnya, identitas Kartosoewirjo sebagai bagian dari sejarah pergerakan sebelum 1949 berisiko tenggelam di balik label politik setelah 1949. Padahal, bahan historiografi yang kita miliki menunjukkan sejumlah episode sebelum 1949 yang perlu tetap diperhitungkan: keterlibatannya dalam pergerakan, aktivitas jurnalistik, hubungan dengan Hizbullah, penolakannya terhadap posisi tertentu dalam pemerintahan, serta sikapnya setelah Perjanjian Renville.
Di sinilah pertanyaan historiografis menjadi penting: Apakah label politik setelah 1949 boleh menghapus seluruh sanad perjuangan sebelum 1949? Jawabannya tentu tidak sesederhana ya atau tidak.Yang diperlukan adalah audit sejarah. Kita harus membedakan antara fakta, interpretasi, dan legitimasi politik.
Bahwa seseorang kemudian berkonflik dengan negara adalah fakta sejarah yang harus dicatat. Tetapi fakta tersebut tidak otomatis menghapus seluruh gagasan, pengalaman, jaringan intelektual, dan perjuangan yang mendahuluinya. Sebaliknya, membaca sanad tidak berarti membenarkan seluruh tindakan politik yang dilakukan kemudian. Inilah sikap historiografis yang menurut saya lebih adil.
Kartosoewirjo dan Natsir: Dua Jalan Politik
Kartosoewirjo dan Mohammad Natsir memperlihatkan persoalan ini dengan lebih jelas.Keduanya dapat dibaca sebagai dua eksperimen politik mengenai hubungan Islam dan negara. Kartosoewirjo mengambil jalan eksternalisasi: membangun otoritas politik alternatif di luar struktur Republik. Natsir bersama Masyumi mengambil jalan internalisasi: memperjuangkan aspirasi politik Islam melalui partai, pemilu, parlemen, pemerintahan, dan Konstituante.
Keduanya memiliki logika masing-masing. Jalan Kartosoewirjo menunjukkan bahwa cita-cita politik membutuhkan ruang dan otoritas. Tetapi pengalaman NII juga memperlihatkan betapa berat konsekuensi ketika otoritas alternatif berhadapan dengan otoritas negara yang sudah ada.

Jalan Natsir menunjukkan bahwa perubahan dapat diperjuangkan melalui institusi. Namun pengalaman Masyumi dan Konstituante memperlihatkan bahwa masuk ke dalam sistem tidak otomatis memberikan kemampuan untuk mengubah fondasi sistem. Karena itu, sejarah tidak seharusnya dipakai untuk membuat penghakiman sederhana: Kartosuwirjo benar, Natsir salah atau Natsir benar, Kartosoewirjo salah. Yang jauh lebih produktif adalah bertanya: Apa yang dapat kita pelajari dari kedua jalan tersebut?
Bahan kajian tentang politik hijrah merumuskan pelajaran yang menarik: otoritas alternatif membutuhkan basis kekuasaan yang kuat, sedangkan partisipasi di dalam sistem tidak otomatis menjamin transformasi sistem. Dengan kata lain, keduanya sama-sama menghadapi problem ruang politik.
Apa Sebenarnya Politik Hijrah?
Di sinilah istilah politik hijrah memperoleh makna yang lebih luas.Hijrah tidak harus dipahami semata-mata sebagai perpindahan geografis. Ia dapat dibaca sebagai paradigma transformasi ruang politik. Sebuah nilai tidak otomatis menjadi institusi hanya karena diyakini. Nilai membutuhkan komunitas. Komunitas membutuhkan ruang. Ruang membutuhkan otoritas. Otoritas membutuhkan legitimasi. Dan semuanya membutuhkan aturan serta institusi yang mampu menjalankannya.
Karena itu, pertanyaan politik hijrah bukan sekadar: “Haruskah kita meninggalkan sistem yang ada?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Apakah ruang politik yang tersedia memungkinkan cita-cita moral berkembang menjadi tata kehidupan bersama?”
Jika memungkinkan, transformasi dari dalam dapat menjadi pilihan. Jika tidak, muncul pertanyaan tentang kebutuhan membangun ruang politik baru. Tetapi setiap pilihan memiliki konsekuensi.
Inilah pelajaran penting dari sejarah Kartosoewirjo dan Natsir. Politik bukan hanya soal cita-cita. Politik juga menyangkut ruang, otoritas, legitimasi, institusi, dan kemampuan mengelola konsekuensi.
Dari Negara Karunia Allah Menuju Negara Ummah
Di sinilah saya ingin mengajukan istilah Negara Ummah.Negara Ummah yang dimaksud bukan sekadar negara yang diberi label Islam. Ia juga bukan sekadar penggantian nama nation-state.
Negara Ummah adalah cara memandang negara sebagai komunitas politik yang lebih luas daripada sekadar konstruksi nation-state, dengan orientasi nilai yang menghubungkan kehidupan sosial, politik, hukum, moral, dan tanggung jawab manusia kepada Allah.
Dalam pengertian ini, Negara Ummah mengambil inspirasi dari Negara Madinah. Namun, mengambil inspirasi tidak berarti menyalin bentuk sejarah secara mekanis. Kita hidup dalam zaman yang berbeda. Indonesia memiliki pengalaman sejarahnya sendiri, masyarakat yang majemuk, struktur sosial yang kompleks, dan pengalaman kenegaraan yang panjang.
Karena itu, Negara Ummah masa depan tidak cukup dibayangkan sebagai pengulangan Negara Madinah, dan tidak pula cukup sebagai pengulangan Negara Islam Indonesia. Di sinilah pengalaman NII menjadi penting sekaligus harus ditempatkan secara proporsional. NII adalah bagian dari sejarah pencarian bentuk politik Islam di Indonesia. Negara Ummah adalah gagasan yang masih harus dirumuskan. Dengan demikian, NII tidak harus diposisikan sebagai cetak biru masa depan.
Yang perlu diwariskan adalah sanad gagasannya, pertanyaan-pertanyaan politiknya, pengalaman sejarahnya, dan pelajaran dari keberhasilan maupun kegagalannya. Bentuk kelembagaan masa depan harus lahir dari pembacaan sejarah yang matang, bukan dari romantisme sejarah.
Negara sebagai Karunia Allah
Istilah Negara Karunia Allah sendiri membawa kita kepada pertanyaan yang lebih fundamental.Apa artinya negara merupakan karunia Allah? Dalam bahan yang sedang dikembangkan, gagasan tersebut dihubungkan dengan konsep al-Madinah al-Fadhilah Al-Farabi—negara utama atau negara yang diarahkan kepada kebahagiaan sejati. Pada sisi lain, istilah Negara Karunia Allah juga muncul dalam pemikiran Kartosoewirjo.
Namun, di sini kita harus berhati-hati.Negara tidak menjadi “karunia Allah” hanya karena penguasanya mengucapkan nama Allah. Negara baru memiliki makna karunia apabila kekuasaan benar-benar menjadi amanah, hukum menghadirkan keadilan, institusi melindungi manusia, dan kehidupan bersama diarahkan kepada kemaslahatan. Sebab jika negara justru melahirkan korupsi, manipulasi, jual beli jabatan, gratifikasi, kerusakan lingkungan, pencucian uang, dan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, kita patut kembali kepada pertanyaan paling dasar: Apa yang salah dengan sumber nilai dan tujuan negara kita?
Pertanyaan ini juga telah menjadi salah satu titik refleksi utama dalam kerangka “Paradoks Indonesia Bernegara”. Dengan demikian, idealitas tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus diuji.
Tiga Audit untuk Negara Ummah
Jika gagasan Negara Ummah hendak dibicarakan secara serius, menurut saya setidaknya ada tiga jenis audit yang harus dilakukan.
Pertama, audit historis. Kita harus menguji sanad gagasan, tokoh, dokumen, institusi, dan peristiwa. Jangan membangun teori berdasarkan legenda sejarah.
Kedua, audit konstitusional. Setiap gagasan kenegaraan harus diuji terhadap persoalan hukum, struktur kelembagaan, legitimasi, hak warga, dan tata kelola kekuasaan.
Ketiga, audit praktis. Nilai yang diklaim harus diuji melalui kenyataan. Jika sebuah negara mengaku menjunjung keadilan, apakah keadilan benar-benar hadir? Jika mengaku amanah, apakah kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan? Jika mengaku berdasarkan nilai agama, apakah perilaku pejabat dan institusinya benar-benar mencerminkan nilai tersebut?
Kerangka tiga lapis audit ini penting karena idealitas tidak cukup dipercaya; ia harus diuji.
Indonesia Perlu Berhijrah ke Mana?
Mungkin inilah pertanyaan yang paling penting. Politik hijrah tidak harus selalu berarti meninggalkan wilayah. Ia bisa berarti meninggalkan cara berpikir lama. Dari negara sebagai kekuasaan menuju negara sebagai amanah. Dari warga sebagai objek menuju warga sebagai bagian dari ummah politik. Dari hukum sebagai instrumen kekuasaan menuju hukum sebagai jalan keadilan. Dari politik yang hanya bertanya siapa yang menang menuju politik yang bertanya nilai apa yang diwujudkan. Dan dari sejarah yang hanya mencatat siapa yang kalah menuju sejarah yang juga bertanya gagasan apa yang pernah diperjuangkan oleh mereka yang kalah.
Dalam pengertian itu, politik hijrah adalah perjalanan intelektual sebelum menjadi proyek politik. Ia mengharuskan kita membaca kembali sejarah dengan lebih jernih. Madinah tidak cukup dijadikan simbol. NII tidak cukup dijadikan stigma. Natsir tidak cukup dijadikan nostalgia. Dan Republik tidak cukup diperlakukan sebagai sesuatu yang selesai dipikirkan.Semuanya harus ditempatkan dalam dialog sejarah.
Negara Ummah sebagai Agenda Masa Depan
Karena itu, gagasan Negara Ummah yang saya maksud bukanlah seruan untuk mengulang masa lalu. Ia adalah upaya mencari orientasi sanad Islam bernegara untuk masa depan. Negara Ummah harus mampu mengambil inspirasi dari Negara Madinah tanpa terjebak pada romantisme bentuk sejarah. Ia harus mampu membaca pengalaman NII tanpa menjadikannya cetak biru yang tidak kritis. Ia harus mampu memahami jalan Natsir tanpa menganggap institusi yang ada selalu cukup untuk melakukan transformasi. Dan yang paling penting, ia harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia masa depan.
Di sinilah pekerjaan intelektual justru baru dimulai.Bagaimana konsep kedaulatan, hukum, kewargaan, musyawarah, keadilan, kesejahteraan, kebebasan, perlindungan minoritas, hubungan pusat dan daerah, ekonomi, pendidikan, pertahanan, dan institusi negara dirumuskan dalam kerangka Negara Ummah? Bagaimana konsep tersebut dapat kompatibel dengan realitas Indonesia tanpa kehilangan orientasi Islamnya? Bagaimana sebuah negara dapat menjadi karunia Allah bukan hanya dalam nama, tetapi dalam kenyataan kehidupan rakyatnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan slogan.Ia membutuhkan ilmu, sejarah, fikih, filsafat politik, hukum tata negara, pengalaman pemerintahan, dan terutama keberanian untuk belajar dari masa lalu.
Epilog: Sejarah Belum Selesai
Pada akhirnya, paradoks Indonesia bernegara mungkin bukan terletak pada apakah Indonesia sudah memiliki negara atau belum.Indonesia jelas telah memiliki negara. Paradoksnya justru terletak pada pertanyaan yang lebih dalam: Apakah kita sudah selesai memikirkan untuk apa negara itu ada?
Sejarah Indonesia memperlihatkan adanya berbagai sanad pemikiran tentang negara. Ada nasionalisme. Ada sosial-demokrasi. Ada komunisme.Ada pengaruh kolonial. Dan ada sanad Islam yang terus mencari bentuknya sendiri dalam menghadapi zaman.
Karena itu, tugas kita bukan menghapus salah satu dari sejarah tersebut.Tugas kita adalah membaca kembali sanad itu dengan jujur. Sebab sejarah tidak hanya bertanya: Siapa yang menang? Sejarah juga bertanya: Gagasan negara seperti apa yang pernah diperjuangkan? Dan lebih jauh lagi: Gagasan negara seperti apa yang layak diperjuangkan untuk masa depan?
Jika Negara Madinah mengajarkan bahwa komunitas politik dapat dibangun di atas nilai, amanah, aturan, dan legitimasi; jika pengalaman NII memperlihatkan bahwa cita-cita politik membutuhkan ruang dan otoritas tetapi juga mengandung konsekuensi besar; jika pengalaman Natsir menunjukkan bahwa perjuangan melalui institusi memiliki peluang sekaligus batas; maka mungkin pelajaran terbesarnya adalah bahwa politik Islam Indonesia membutuhkan pembacaan baru, bukan sekadar pengulangan lama.
Itulah makna politik hijrah yang ingin saya tawarkan.Bukan sekadar hijrah dari satu tempat ke tempat lain. Bukan pula sekadar pergantian rezim.
Melainkan hijrah paradigma: dari sekadar memperebutkan negara menuju memikirkan kembali tujuan negara; dari kekuasaan menuju amanah; dari kemenangan politik menuju kemaslahatan; dan dari sejarah yang terpecah menuju sanad pemikiran yang dibaca secara utuh.
Pada titik itulah gagasan Negara Ummah layak dibicarakan. Bukan sebagai nostalgia terhadap masa lalu. Bukan sebagai slogan politik. Melainkan sebagai sebuah pertanyaan besar tentang masa depan:
Mungkinkah Indonesia melahirkan sebuah tata negara yang menjadikan kekuasaan sebagai amanah, masyarakat sebagai ummah, hukum sebagai jalan keadilan, dan negara sebagai karunia Allah?
Jawaban atas pertanyaan itu belum selesai. Dan mungkin, justru di situlah politik hijrah harus dimulai.






Leave a Reply