Sidang Terbuka Doktor, Didah Durrotun Naafisah Angkat Strategi Penguatan Daya Saing Industri Fashion Halal di Jawa Barat
Terasjabar.co – Didah Durrotun Naafisah resmi melaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Ekonomi Syariah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, bertempat di Gedung Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Sabtu (29/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Didah mempresentasikan disertasi berjudul “Strategi Inovasi, Modal Produksi, dan Digital Marketing dalam Penguatan Pengembangan Daya Saing Industri Fashion Halal di Jawa Barat”.
Sidang terbuka tersebut menjadi tahapan penting dalam perjalanan akademik Didah untuk memperoleh gelar Doktor Hukum Islam pada Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Disertasinya mengkaji persoalan strategis dalam pengembangan industri fashion halal di Jawa Barat, terutama di tengah perubahan kebutuhan konsumen, perkembangan teknologi digital, keterbatasan modal produksi, persaingan industri, serta tuntutan terhadap jaminan kehalalan produk.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. selaku Ketua Sidang. Sementara Prof. Dr. H. Endang Solehudin, M.Ag. bertugas sebagai Sekretaris Sidang sekaligus Oponen Ahli.
Adapun jajaran promotor terdiri dari Prof. Dr. H. Mohamad Anton Athoillah, MM. sebagai Ketua Promotor, serta Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. dan Dr. Muhammad Hasanuddin, S.Ag., M.Ag. sebagai Anggota Promotor.
Sementara itu, sebagai oponen ahli hadir Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag., Dr. Dadang Husen Sobana, S.Ag., M.Ag., dan Dr. Evi Sopiah, M.Ag. Adapun Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si. tercatat sebagai Guru Besar dalam susunan tim sidang.
Kehadiran jajaran akademisi tersebut memberikan ruang bagi promovendus untuk memaparkan, mempertanggungjawabkan, sekaligus mendiskusikan secara akademik hasil penelitian yang telah dilakukan.
Dalam penelitian tersebut, Didah menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Penelitian dilakukan melalui studi kasus terhadap tiga pelaku industri fashion di Jawa Barat, yakni Jenna & Kaia, Nadjani, dan Gun’s Leather. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan unitisasi, kategorisasi, interpretasi, dan triangulasi data.
Penelitian ini tidak hanya melihat daya saing dari perspektif ekonomi dan bisnis, tetapi juga mengintegrasikan prinsip Maqashid Syariah, teori halal, Halal Supply Chain, Halal Value Chain, teori inovasi Schumpeter, Resource-Based View (RBV), digital marketing, serta Diamond Porter sebagai kerangka untuk memahami pembentukan keunggulan kompetitif industri fashion halal.
Temukan Model HARMONI
Salah satu kontribusi penting dalam disertasi tersebut adalah lahirnya konstruksi konseptual Model HARMONI, yang merupakan akronim dari Halal Orientation, Adaptive Innovation, Resource & Production Capital, Marketing Optimization, dan Industry Competitiveness.
Model HARMONI menempatkan Maqashid Syariah sebagai landasan nilai dan prinsip halal sebagai orientasi strategis yang menghubungkan inovasi adaptif, penguatan modal dan sumber daya produksi, serta optimalisasi pemasaran untuk menghasilkan daya saing industri fashion halal yang berkelanjutan.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa daya saing industri fashion halal tidak hanya ditentukan oleh kualitas dan keunikan produk. Kemampuan pelaku usaha dalam mengintegrasikan prinsip halal ke dalam keseluruhan aktivitas bisnis juga menjadi faktor penting.
Strategi inovasi diwujudkan melalui pengembangan produk, desain, proses produksi, teknologi, dan model bisnis yang berorientasi pada kebutuhan konsumen sekaligus nilai-nilai halal. Sementara itu, modal produksi berperan dalam memperkuat sumber daya manusia, teknologi, bahan baku, fasilitas, dan kapasitas produksi.
Di sisi lain, digital marketing berfungsi memperluas jangkauan pasar, membangun brand awareness, meningkatkan interaksi dengan konsumen, serta memperkuat positioning produk fashion halal. Ketiga aspek tersebut kemudian berintegrasi untuk membentuk nilai halal, diferensiasi, dan keunggulan kompetitif.
Halal Bukan Sekadar Sertifikasi
Salah satu temuan menarik penelitian Didah adalah bahwa konsep halal dalam industri fashion tidak semata-mata dipahami sebagai persoalan status halal atau sertifikasi. Halal berkembang menjadi nilai strategis dan kapabilitas strategis yang dapat diintegrasikan ke dalam inovasi, produksi, dan pemasaran.
Hasil penelitian terhadap Jenna & Kaia, Nadjani, dan Gun’s Leather menunjukkan adanya kesadaran dan praktik yang berkaitan dengan halal, antara lain melalui perhatian terhadap bahan, kualitas, kebersihan, proses produksi, dan karakter produk. Namun, pada saat yang sama, masih terdapat ruang penguatan dalam aspek halal assurance, verifikasi, ketertelusuran, serta sertifikasi halal.
Dalam perspektif tersebut, prinsip halal dapat menjadi sumber halal-oriented innovation, memperkuat halal production capability, sekaligus menjadi sarana komunikasi nilai halal melalui media sosial, marketplace, website, content marketing, dan visual marketing.
Sinergi tersebut menghasilkan sebuah proses penciptaan nilai yang berkelanjutan, mulai dari halal, strategi inovasi, modal produksi, digital marketing, halal value creation, diferensiasi dan keunggulan kompetitif hingga penguatan daya saing industri fashion halal di Jawa Barat.
Dorong Penguatan Ekosistem Fashion Halal Jawa Barat
Disertasi ini diharapkan memberikan kontribusi tidak hanya bagi pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Syariah, tetapi juga bagi pelaku industri fashion dan UMKM, pemerintah, lembaga halal, lembaga pendamping usaha, konsumen, serta masyarakat.
Bagi pelaku usaha, hasil penelitian dapat menjadi kerangka praktis untuk mengintegrasikan prinsip halal dengan strategi inovasi, pengelolaan modal dan sumber daya produksi, serta digital marketing. Sementara bagi pemerintah dan pemangku kebijakan, penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan program pendampingan, fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, inovasi, dan digitalisasi industri fashion halal.
Melalui sidang terbuka tersebut, Didah Durrotun Naafisah menunjukkan bahwa pengembangan industri fashion halal membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengedepankan kemaslahatan, nilai syariah, inovasi, keberlanjutan, kepercayaan konsumen, dan daya saing.
Disertasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa industri fashion halal Jawa Barat memiliki peluang besar untuk berkembang lebih kompetitif apabila inovasi, kekuatan modal produksi, dan pemanfaatan teknologi digital dapat diintegrasikan dengan prinsip halal sebagai bagian dari kapabilitas strategis industri.






Leave a Reply