Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Masyarakat Sumedang Selatan
Terasjabar.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang atau SMS), H. Zulkifly Chaniago, BE. mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Senin (25/04/2022).
Zulkifly mengatakan, pembangunan di segala bidang di Jawa Barat berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup adalah hal yang prinsipil dalam kehidupan, maka dari itu saya melalui sosialisasi perda ini berharap masyarakat paham sehingga pemerintah bisa mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga. Misalnya seperti pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat minim”, kata Zulkifly dalam paparannya, Senin (25/04/2022).
Lebih lanjut Zulkifly mengatakan, kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan harus di tumbuhkan dalam setiap individu untuk kepentingan kehidupan kini dan untuk anak cucu mereka.
“Sumber daya alam diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, akan tetapi dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya, ada batasan-batasan agar keseimbangan alam tetap terjaga untuk masa kini dan masa depan anak cucu kita”, pungkasnya.






Leave a Reply