NEGARA YANG KITA WARISKAN: MENGUBAH PARADIGMA BERNEGARA

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – KEGELISAHAN yang dirasakan tentang kondisi negara saat ini tentunya berbeda sudut pandang dan titik fokusnya. Termasuk, ada perbedaan karena gap generasi, yaitu mereka yang saat ini berusia antara 80-60 tahun atau Generasi milenial yang usianya 50-20; hingga Gen Z saat ini.

Dua rentang usia yang masih memiliki ketersambungan ingatan kolektif dengan masa awal terbentuknya sebuah entitas negara: Negara RI, NII, atau Negara RIS/NKRI;

Namun, ketika sama—sama diusia SMA membaca buku sejarah, ia mungkin mengira sedang membaca apa yang dahulu terjadi.Padahal, yang sesungguhnya ia baca adalah hasil pilihan seseorang (tim/Lembaga) tentang apa yang dianggap penting untuk diketahui tentang masa lalu.

Ada peristiwa yang diberi banyak halaman. Ada tokoh yang disebut berkali-kali. Ada tokoh yang hanya disebut satu paragraf. Ada peristiwa yang diberi label perjuangan. Ada yang disebut pemberontakan. Ada yang disebut pengkhianatan dan ada pula peristiwa yang hampir tidak pernah masuk ke ruang kelas. Dengan kata lain: Sekolah tidak hanya mengajarkan sejarah. Sekolah juga mengajarkan cara memandang sejarah.

Di sinilah kita menggunakan istilah Politik Historiografi. Bukan dalam pengertian bahwa seluruh sejarah sekolah pasti merupakan propaganda. Melainkan untuk membaca bagaimana kekuasaan, kebijakan pendidikan, ideologi negara, dan kepentingan politik ikut memengaruhi proses pemilihan dan penyajian masa lalu.

Sejarah yang Kita Pelajari, Sejarah yang Kita Ingat

Setiap generasi Indonesia belajar sejarah dari sekolah.Kita mengenal Sriwijaya, Majapahit, penjajahan Belanda, Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda, Proklamasi, revolusi, Demokrasi Terpimpin, G30S, Orde Baru, dan Reformasi.Kita menghafal tanggal.Kita mengenal tokoh.Kita mengetahui siapa yang disebut pahlawan dan siapa yang disebut pemberontak.

Tetapi ada satu pertanyaan yang jarang diajukan:Siapa yang menentukan hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya?Pertanyaan ini sangat penting.Sebab sejarah tidak hanya terdiri atas peristiwa-peristiwa yang berdiri sendiri.Sejarah juga terdiri atas hubungan: A → B → C → D

Hubungan itulah yang membuat kita dapat melihat adanya kesinambungan gagasan, perjuangan, konflik, perubahan, dan tradisi politik.Jika satu peristiwa tetap disebut tetapi hubungan dengan peristiwa sebelumnya diputus, maka pembaca masih mengetahui faktanya—tetapi kehilangan sanadnya.Di sinilah saya menemukan sebuah konsep yang saya sebut: PEMUTUSAN SANAD HISTORIOGRAFIS

Apa Itu “Sanad” dalam Historiografi?

Kata sanad tentu lebih dikenal dalam tradisi ilmu hadis.Sanad menunjukkan mata rantai periwayatan: A meriwayatkan dari B, B dari C, C dari D.

Dengan sanad, kita tidak hanya mengetahui sebuah informasi. Kita dapat menelusuri: dari mana informasi itu berasal dan melalui siapa ia diwariskan. Saya menggunakan konsep ini secara analogis dalam historiografi.Dalam sejarah politik, sebuah gagasan juga mempunyai mata rantai.

Misalnya:

Sarekat Dagang Islam

Sarekat Islam

NATICO I 1916

Zelfbestuur

PSII

Program Azas dan Tandhim

Majelis Tahkim 1936

Politik Hijrah

Cisayong 1948

NII 1949

Jika seluruh rangkaian tersebut benar-benar memiliki hubungan historis yang dapat dibuktikan, maka kita sedang berhadapan dengan sebuah genealogi gagasan.

Apa itu Sanad Normatif Konstitusional?

Dalam pengertian yang saya kembangkan, Sanad Normatif Konstitusional adalah mata rantai yang menghubungkan:sumber nilai → prinsip dasar → norma hukum → institusi → mekanisme pemerintahan → praktik kenegaraan.Dengan kerangka tersebut, sebuah sistem konstitusi tidak cukup hanya memiliki slogan moral.Ia harus mampu menjawab pertanyaan:Dari mana nilai berasal?Bagaimana nilai menjadi norma?Siapa yang menafsirkan norma?Bagaimana norma diterapkan?Apa mekanisme ketika terjadi pelanggaran?

Dengan kata lain: Konstitusi bukan hanya teks. Konstitusi adalah sistem nilai yang dioperasionalkan menjadi sistem kekuasaan.

Tetapi bagaimana jika buku sejarah hanya mengajarkan beberapa titiknya? Misalnya: Sarekat Islam disebut. Tetapi NATICO I tidak disebut. Zelfbestuur tidak dibahas. Program Azas dan Tandhim tidak dibahas. Politik Hijrah tidak dibahas. Cisayong tidak dibahas. NII hanya muncul sebagai “pemberontakan”. Maka yang hilang bukan selalu faktanya.

Yang hilang bisa jadi adalah: hubungan antar-fakta. Dan akibatnya sangat besar.

Dari Penghapusan Sejarah ke Pemutusan Sanad

Selama ini kita mengenal istilah penghapusan sejarah.Artinya, suatu peristiwa atau tokoh tidak dimasukkan ke dalam narasi.Tetapi pemutusan sanad bekerja dengan cara yang lebih halus.Ia tidak harus menghapus semua peristiwa.Cukup dengan:memutus hubungan genealogis di antara peristiwa-peristiwa tersebut.

Akibatnya, pembaca mengetahui: A ada, B ada, C ada. Tetapi tidak pernah diperlihatkan bahwa: A → B → C mungkin merupakan rangkaian perkembangan sebuah gagasan. Saya kira inilah salah satu persoalan paling menarik dalam membaca buku teks sejarah.

Sebuah pertanyaan yang belum selesai

Ada pertanyaan yang selama ini mungkin terlalu cepat kita jawab.Indonesia ini sebenarnya sedang membangun negara macam apa? Pertanyaan ini bukan pertanyaan tentang nama.Republik Indonesia tetap bernama Republik Indonesia.NKRI tetap menjadi bentuk negara yang kita kenal.

Tetapi sejarah sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh namanya. Ia juga ditentukan oleh konstitusi, struktur kekuasaan, sumber legitimasi, orientasi hukum, serta gagasan tentang untuk apa negara itu dibangun. Karena itu, setelah hampir delapan puluh tahun Indonesia merdeka, kita patut bertanya kembali: Apakah perjalanan Republik Indonesia masih merupakan kesinambungan dari cita-cita kenegaraan yang dirumuskan pada awal kemerdekaan?

80 Tahun Republik: sebuah audit yang belum selesai

Saya tidak hendak mengatakan bahwa seluruh perjalanan Republik selama delapan puluh tahun adalah kegagalan.Republik telah menghasilkan banyak kemajuan.Tetapi saya mengajukan audit historiografis dan konstitusional terhadap perjalanan itu.

Apakah amanat konstitusi awal tetap menjadi orientasi?Apakah perubahan yang terjadi merupakan penyempurnaan atau perubahan paradigma? Apakah kedaulatan hukum benar-benar berada di atas kepentingan politik?Apakah ekonomi nasional sungguh-sungguh berada dalam kerangka kedaulatan rakyat?Dan apakah setelah Reformasi kita benar-benar berhasil membebaskan negara dari dominasi kekuatan oligarkis?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena dalam pandangan saya, kedaulatan formal belum tentu sama dengan kedaulatan faktual.

Sebuah bangsa dapat memiliki konstitusi.Dapat memiliki pemilu.Dapat memiliki parlemen.Dapat memiliki lembaga hukum.Tetapi apabila keputusan strategis negara dalam praktik lebih banyak ditentukan oleh konsentrasi kekuatan ekonomi dan politik, maka kita harus berani bertanya: Di tangan siapa sebenarnya kedaulatan itu bekerja?

Ini bukan tuduhan kepada satu rezim.Ini adalah pertanyaan tentang sistem

Politik Hijrah: Mengubah paradigma bernegara

Hijrah bukan sekadar berpindah tempat. Hijrah adalah perpindahan keadaan.Karena itu, politik hijrah tidak harus selalu berarti mengganti negara.Ia dapat berarti mengubah paradigma bernegara.

Dari negara sebagai kekuasaan menuju negara sebagai amanah.Dari rakyat sebagai objek menuju rakyat sebagai subjek. Dari hukum sebagai instrumen politik menuju hukum sebagai pembatas kekuasaan. Dari ekonomi sebagai arena akumulasi segelintir elite menuju ekonomi sebagai alat kemaslahatan bersama. Dari sejarah sebagai alat stigmatisasi menuju sejarah sebagai sanad pembelajaran.

Dan dari pertanyaan: “RI atau NII?”kita harus bergerak menuju pertanyaan: “Apa yang dapat dipelajari dari RI dan NII untuk membangun negara yang lebih adil?” Itulah politik hijrah.

Negara Ummah: Bukan mengulang NII atau Menolak RI

Di titik inilah saya sampai kepada gagasan Negara Ummah. Saya tidak memaksudkan Negara Ummah sebagai nama baru bagi NII.Saya juga tidak memaksudkannya sebagai cara lain untuk membubarkan Republik.Negara Ummah adalah horizon pemikiran.Ia berangkat dari pembacaan terhadap Negara Madinah sebagai komunitas politik—ummah—yang tidak dapat disederhanakan begitu saja menjadi konsep nation-state modern.

Bisa ya bisa tidak. Tetapi titik temu tidak berarti menghapus perbedaan sejarah.Kita tidak dapat menghapus Republik.Kita juga tidak dapat menghapus sejarah NII.Keduanya sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia.Yang dapat kita lakukan adalah membaca keduanya dengan cara baru.

Republik Indonesia adalah pengalaman kenegaraan yang nyata. NII adalah pengalaman historis Islam bernegara yang nyata. Keduanya mempunyai keberhasilan.Keduanya mempunyai kegagalan. Keduanya mempunyai korban. Keduanya mempunyai cita-cita. Dan keduanya meninggalkan warisan pemikiran. Karena itu, kita tidak membutuhkan pengulangan.Kita membutuhkan sintesis sejarah.

Negara Ummah sebagai Titik Temu Masa Depan

Konsep Negara Ummat memperoleh tempatnya: bukan sebagai nostalgia terhadap masa lalu, bukan pula sebagai ajakan mengulang konflik bersenjata, melainkan sebagai proyek intelektual untuk menguji apakah gagasan Islam bernegara di Indonesia mempunyai sanad sejarah, fondasi konseptual, dasar wahyu, dan bentuk konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika keempat fondasi itu terbukti melalui sumber primer, maka Negara Ummat bukan sekadar gagasan yang kita ciptakan hari ini. Ia mempunyai sejarah yang dapat ditelusuri. Dan sejarah itu harus dibaca kembali—bukan untuk mengganti satu mitos dengan mitos lain, tetapi untuk mengembalikan seluruh mata rantai yang pernah ada ke dalam peta historiografi Indonesia.

Negara Ummah, karena itu, tidak boleh menjadi nama lain dari Negara Islam Indonesia.Ia juga tidak harus menjadi nama lain dari Republik Indonesia. Ia adalah upaya untuk merumuskan konsep negara yang mampu mempertemukan pengalaman republik dengan sanad Islam bernegara.

Negara yang tetap mampu mengelola kemajemukan Indonesia. Negara yang menjadikan hukum sebagai amanah. Negara yang menjadikan kekuasaan sebagai pelayanan. Negara yang menjadikan ekonomi sebagai instrumen kesejahteraan. Negara yang memberikan ruang bagi umat Islam untuk hidup dan berkontribusi berdasarkan keyakinannya. Negara yang tidak memusuhi agama.

Tetapi juga tidak menjadikan agama sebagai alat untuk menindas warga.Dalam pengertian itu, Negara Ummah bukan proyek nostalgia.Ia adalah proyek intelektual dan peradaban.

Empat fondasi Negara Ummat

Dalam kerangka yang saya kembangkan, konsep Negara Ummat harus berdiri di atas empat fondasi:

1. Fondasi sejarah. Adakah sanad historis perjuangan Islam bernegara?
2. Fondasi konseptual. Apa yang dimaksud dengan ummah, syariat, syura, imamah, dan siyasah syar’iyyah?
3. Fondasi filsafat keilmuan. Bagaimana sanad tersebut dibuktikan, diverifikasi dan diaudit?
4. Fondasi wahyu. Apa sumber normatif yang menjadi dasar nilai dan hukum?

Keempat fondasi ini kemudian harus bertemu dalam satu pertanyaan: Apakah gagasan Islam bernegara pernah memperoleh bentuk institusional dan konstitusional di Indonesia? Di sinilah NII menjadi penting.

Fondasi pertama: sanad sejarah

Untuk menjawabnya, kita tidak bisa langsung melompat ke 1949. Kita harus mundur. Salah satu mata rantai yang perlu diteliti adalah Sarekat Islam dan gagasan zelfbestuur.

Dalam penelitian yang saya kembangkan, NATICO I di Bandung, Juni 1916, menjadi salah satu simpul penting. H.O.S. Tjokroaminoto menyuarakan kehendak berpemerintahan sendiri (zelfbestuur). Penelitian saya mengenai NATICO I menempatkan peristiwa tersebut sebagai titik penting yang perlu direkonstruksi kembali dalam sejarah politik umat Islam.

Tetapi saya tidak ingin melompat dari zelfbestuur langsung kepada NII.

Justru sanad harus diperiksa:

SDI/SI

NATICO I 1916

PSII

Program Azas dan Tandhim 1931

Sikap Hijrah 1936

Cisayong 1948

NII 1949

Pertanyaannya: Apakah rangkaian tersebut benar-benar merupakan kesinambungan gagasan Islam bernegara? Itulah yang harus dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar diasumsikan.

Dari zelfbestuur menuju negara

Jika zelfbestuur pada 1916 merupakan kehendak berpemerintahan sendiri, maka pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana kehendak tersebut berkembang menjadi konsep pemerintahan?

Di sinilah dokumen-dokumen PSII, termasuk Program Azas dan Tandhim 1931 dan perkembangan Sikap Hijrah 1936, menjadi penting untuk diteliti sebagai mata rantai konseptual. Namun, sekali lagi, tidak semua kesinambungan harus dianggap identik.
Gagasan dapat berubah.Aktor dapat berubah.Strategi dapat berubah.Bahkan tujuan politik dapat mengalami transformasi.Karena itu, sanad bukan berarti garis lurus. Sanad adalah mata rantai yang mungkin mengalami perubahan bentuk.

Fondasi kedua: Cisayong 1948

Titik berikutnya adalah Cisayong 1948.

Sumber-sumber penelitian mengenai Darul Islam menunjukkan bahwa pada Februari 1948 berlangsung konferensi di Pangwedusan, Cisayong, yang melibatkan tokoh-tokoh dan cabang Masyumi dari berbagai wilayah Jawa Barat. Sumber akademik yang menggunakan arsip juga menunjukkan bahwa forum tersebut berkaitan dengan upaya mengorganisasi perlawanan Islam dan pembentukan struktur politik serta militer alternatif di tengah situasi Revolusi dan Perjanjian Renville.
Ini penting.Sebab Cisayong tidak lagi hanya berbicara tentang:“umat melawan kolonialisme.”

Ia mulai menyentuh pertanyaan:Siapa yang memerintah? Bagaimana wilayah diatur? Siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan? Bagaimana hukum dijalankan?

Dengan kata lain, kita mulai bergerak dari gerakan sosial-politik menuju problem pembentukan negara.

NII 7 Agustus 1949: ketika gagasan menjadi klaim negara

Satu setengah tahun kemudian terjadi peristiwa yang secara historiografis jauh lebih jelas:
7 Agustus 1949.

S.M. Kartosuwirjo memproklamasikan Negara Islam Indonesia.Teks proklamasi yang tersedia menyatakan secara eksplisit: “Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia.”

Kemudian dinyatakan: “Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah: Hukum Islam.”

Dua kalimat tersebut sangat penting bagi penelitian ini. Sebab untuk pertama kalinya dalam rangkaian sanad yang sedang kita teliti, kita tidak lagi hanya menemukan aspirasi berpemerintahan sendiri.

Kita menemukan klaim pembentukan negara. Dan negara tersebut secara eksplisit menyatakan hukum Islam sebagai hukum yang berlaku.

Di sinilah Sanad Normatif menjadi konkret

NII tidak berhenti pada Proklamasi.

Dalam sumber-sumber mengenai NII, terdapat pula Kanun Azasy, yang berfungsi sebagai dokumen konstitusional.Kajian akademik mengenai NII mencatat bahwa Kanun Azasy dirancang sebelum Proklamasi 1949 dan menempatkan Islam sebagai landasan hukum, dengan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber tertinggi; dokumen tersebut juga memuat struktur pemerintahan dan lembaga seperti Majelis Syuro.

Di sini kita menemukan mata rantai yang sangat penting:

Wahyu

Islam sebagai dasar hukum

Proklamasi NII

Kanun Azasy

struktur pemerintahan

pelaksanaan hukum

Ini jauh lebih konkret daripada sekadar mengatakan:“Islam mengajarkan keadilan.” Kita sudah memasuki wilayah: bagaimana sebuah klaim normatif diterjemahkan menjadi dokumen kenegaraan.

Inilah perbedaan Negara Ummat sebagai teori dan sebagai objek sejarah

Sebelum NII, kita dapat berbicara tentang gagasan.Setelah NII, kita memiliki dokumen negara yang dapat diaudit.Karena itu NII mempunyai nilai khusus bagi konsep Negara Ummat.Bukan karena kita harus terlebih dahulu menyatakan bahwa NII benar.Tetapi karena NII memungkinkan kita mengajukan pertanyaan empiris: Bagaimana umat Islam pada 1949 mencoba menerjemahkan Islam menjadi negara?

Kita dapat membuka dokumennya.Kita dapat membaca konstitusinya.Kita dapat menguji struktur pemerintahannya.Kita dapat membandingkannya dengan konsep negara lain.Dan kita dapat menilai kesenjangan antara norma dan praktik. Inilah penelitian.

Fondasi ketiga: filsafat keilmuan

Di sinilah Politik Historiografi bekerja

Narasi resmi Republik selama puluhan tahun terutama mengenalkan DI/TII sebagai pemberontakan.Istilah tersebut mempunyai konteks historis: NII memang berkonflik dan berperang dengan Republik Indonesia, dan negara Republik kemudian melakukan operasi militer untuk menumpasnya. Sumber resmi pemerintah juga menempatkan DI/TII dalam kerangka pemberontakan terhadap negara.

Tetapi kategori “pemberontakan” menjawab satu pertanyaan: Bagaimana hubungan NII dengan Republik? Ia belum sepenuhnya menjawab pertanyaan lain: Apa konsepsi negara yang hendak dibangun NII?

Inilah perbedaan antara: history of rebellion. Dan. history of state formation.

Keduanya tidak harus saling meniadakan.Sebuah proyek dapat dipandang sebagai pemberontakan oleh negara yang dilawannya, tetapi pada saat yang sama dapat diteliti sebagai proyek pembentukan negara alternatif oleh aktornya sendiri.
Justru di sinilah penelitian historiografis menjadi menarik.

Fondasi keempat: wahyu

Dalam konstruksi Negara Ummat, wahyu bukan sekadar hiasan retoris.Ia harus menjadi sumber normatif yang dapat dilacak.Al-Qur’an memberikan prinsip:keadilan,amanah,musyawarah,ketaatan kepada hukum Allah, dan. tanggung jawab kekuasaan.

Misalnya: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38) Dan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Tetapi di sini kita harus membedakan dua hal: wahyu adalah sumber normatif; sedangkan Kanun Azasy adalah produk hukum manusia. Karena itu, Kanun Azasy harus diuji: Seberapa jauh ia menerjemahkan prinsip Islam?Di mana ia merupakan hasil ijtihad politik? Di mana terdapat kesenjangan antara norma dan praktik? Dengan cara ini, audit syar’i tidak menggantikan kritik sejarah. Ia melengkapinya.

NII: Negara tandingan atau sanad Islam bernegara?

Pertanyaan yang sama perlu kita ajukan terhadap NII.Selama ini NII sering ditempatkan semata-mata sebagai negara tandingan.Tetapi jika kita membaca Proklamasi NII dalam konteks sejarahnya, terdapat argumentasi vacuum of power: ketika Pemerintah Republik di Yogyakarta ditawan Belanda pada 19 Desember 1948, pihak Kartosuwiryo memandang telah terjadi kekosongan kekuasaan yang perlu diisi.

Kita boleh menerima atau menolak argumentasi itu.Namun kita tidak boleh mengubah argumentasi tersebut menjadi sesuatu yang tidak pernah dikemukakan.Lebih jauh, arsip yang dibahas dalam rekonstruksi ini menunjukkan bahwa sebelum Proklamasi terdapat upaya pendekatan dan perundingan dari pihak Republik. Konflik itu, dengan demikian, tidak muncul sebagai monolog sepihak, melainkan melalui proses politik yang mengalami jalan buntu.

Inilah yang saya sebut sebagai sanad Islam bernegara.Sanad bukan berarti semua mata rantai sejarah harus dibenarkan.Sanad berarti kita tidak memutus mata rantai hanya karena sebagian di antaranya kontroversial. Kita harus bertanya: Dari mana gagasan itu berasal? Bagaimana Islam dipahami sebagai dasar kehidupan politik? Bagaimana gagasan tersebut bertemu dengan nasionalisme? Bagaimana ia berhadapan dengan kolonialisme? Bagaimana ia memasuki Republik? Dan mengapa sebagian umat Islam kemudian sampai pada kesimpulan bahwa Republik tidak cukup menjadi wadah cita-cita Islam bernegara? Dengan cara itu, NII tidak menjadi jawaban akhir. Ia menjadi salah satu mata rantai yang harus dipelajari.

1950: Pintu yang Pernah Dibuka

Di sinilah saya menemukan sebuah episode yang menurut saya sangat penting.Tahun 1950.Republik Indonesia sedang menghadapi persoalan besar.Komunisme sedang tumbuh.Konstelasi Perang Dingin mulai membentuk politik dunia.Indonesia baru saja melewati revolusi fisik.Dan hubungan Republik dengan NII masih berada dalam ketegangan.

Dalam situasi itu, muncul Nota Rahasia dari S.M. Kartosoewirjo kepada Presiden Soekarno, bertanggal 22 Oktober 1950.Kemudian menyusul Nota Rahasia kedua, bertanggal 17 Februari 1951.Sumber yang memuat dokumen tersebut menyatakan bahwa kedua nota ditandatangani Kartosoewirjo sebagai Imam Negara Islam Indonesia, dialamatkan kepada Soekarno, dan ditembuskan kepada Mohammad Natsir yang ketika itu menjabat Perdana Menteri Republik Indonesia.

Ini penting. Karena berarti hubungan RI–NII pada saat itu tidak hanya berlangsung melalui medan pertempuran.Ada bahasa politik.Ada peringatan.Ada tawaran.Ada kemungkinan dialog.

Dan yang lebih menarik lagi, Nota kedua secara eksplisit menyatakan bahwa jika Republik mengakui Proklamasi NII 7 Agustus 1949, pihak NII menyatakan kesediaannya menjadi “sahabat sehidup-semati” Republik dalam menghadapi berbagai kemungkinan, terutama komunisme.Bahkan isi Nota kedua memperlihatkan pembedaan yang sangat menarik antara substansi kemerdekaan Islam dan teknik pelaksanaannya.

Dalam teks tersebut, isi dan maksud kemerdekaan Islam ditempatkan sebagai sesuatu yang tidak ditawarkan untuk dinegosiasikan. Tetapi persoalan teknis seperti batas wilayah disebut sebagai hal yang dapat dibicarakan melalui tawar-menawar, perdamaian, dan penjelasan.Ini bukan dokumen kecil.Ini adalah dokumen politik.

Dan ia menunjukkan bahwa pada awal 1950-an masih terdapat ruang kemungkinan yang berbeda dari sekadar “RI melawan NII”.

Ketika dua jalan Islam bertemu di sebuah persimpangan

Di sinilah posisi Mohammad Natsir menjadi menarik.Natsir memilih jalan Republik.Ia bergerak melalui parlemen.Ia bergerak melalui Masyumi.Ia menjadi Perdana Menteri.Kartosuwiryo memilih jalan lain.Ia membangun otoritas NII.Dua tokoh ini tidak identik.Jalur politik mereka berbeda.Tetapi keduanya mempunyai satu persoalan besar yang sama: Bagaimana Islam memperoleh tempat yang bermakna dalam kehidupan bernegara Indonesia?

Yang satu mencoba menjawabnya dari dalam Republik.Yang lain mencoba menjawabnya melalui negara Islam.Maka pertanyaan kita bukan:Siapa yang lebih Islam? Pertanyaan yang lebih produktif adalah: Mengapa dua jalan yang sama-sama berangkat dari kegelisahan tentang masa depan Islam dan Indonesia tidak berhasil menemukan titik temu?

Di sinilah Nota Rahasia 1950–1951 menjadi sangat berharga.Ia memperlihatkan bahwa kemungkinan titik temu itu pernah dibayangkan secara politik.Sumber sekunder yang menelaah hubungan NII dan politik Islam juga mencatat bahwa Kartosuwirjo menawarkan dukungan NII dengan syarat Republik mengubah orientasi negara menuju Republik Islam Indonesia, serta menegaskan persoalan pengakuan terhadap NII.

Sejarah akhirnya memilih jalan lain.Tetapi kemungkinan sejarah itu pernah ada. Dan karena pernah ada, ia layak ditanyakan kembali.

Bukan mengulang 1950, tetapi belajar dari 1950

Di sinilah Nota Rahasia 1950–1951 memperoleh makna kontemporernya.Kita tidak mungkin memutar sejarah.Kita tidak tahu apa yang akan terjadi seandainya tawaran tersebut menghasilkan perundingan.Kita tidak tahu apakah Republik dan NII benar-benar dapat hidup berdampingan.Kita tidak tahu apakah formula yang ditawarkan pada masa itu akan mampu bertahan menghadapi perkembangan politik Indonesia.

Semua itu adalah wilayah counterfactual history.Tetapi kita mengetahui satu hal:sebuah pintu pernah dibuka. Dalam Nota kedua, NII menyatakan bahwa jika Republik mengakui Proklamasi 7 Agustus 1949, NII bersedia menjadi sahabat dalam menghadapi berbagai ancaman, terutama komunisme. Dokumen itu juga menyebut bahwa persoalan teknis seperti batas wilayah dapat menjadi ruang perundingan.

Artinya, sejarah tidak hanya berisi konflik.Ia juga menyimpan kemungkinan kompromi yang tidak menjadi kenyataan.Dan kemungkinan itulah yang sekarang perlu kita pelajari.Bukan untuk mengulangnya. Tetapi untuk mencari tahu:
Mengapa dahulu titik temu itu gagal, dan bagaimana kita dapat membangun titik temu yang lebih matang hari ini?

Indonesia membutuhkan keberanian untuk membaca ulang

Saya kira inilah pekerjaan generasi kita.Bukan membakar kembali konflik lama.Bukan membangun negara di atas kebencian.Bukan pula menganggap semua yang pernah dilakukan oleh Republik atau NII sebagai benar.Kita membutuhkan keberanian untuk mengatakan:Republik perlu diaudit.NII perlu diaudit.Sanad Islam bernegara perlu diaudit.Sejarah Indonesia perlu dibaca ulang.

Dan yang paling penting:kita sendiri perlu mengaudit cara berpikir kita.Sebab boleh jadi masalah terbesar Indonesia bukan karena kita kekurangan sejarah.Kita justru terlalu banyak sejarah yang belum selesai kita pahami.

Negara YANG DIWARISKAN

Jika kita kembali kepada UUD 1945, kita harus tahu apa yang kita cari. Jika kita membaca kembali NII, kita harus tahu apa yang kita pelajari. Jika kita berbicara tentang Madinah, kita harus memahami apa yang hendak kita warisi. Jika kita berbicara tentang Islam, kita harus mampu menerjemahkan nilai menjadi keadilan nyata. Dan jika kita berbicara tentang Negara Ummah, kita harus berani membuktikan bahwa ia bukan sekadar nama baru untuk konflik lama.

Negara Ummah harus menjadi negara amanah.Negara yang hukum lebih tinggi daripada penguasa.Negara yang rakyat lebih penting daripada oligarki. Negara yang ekonomi lebih berpihak kepada kemaslahatan daripada akumulasi segelintir kekuatan. Negara yang Islam tidak dipinggirkan, tetapi juga tidak digunakan untuk meniadakan kemanusiaan.Negara yang sejarahnya tidak disensor menjadi hitam-putih.

Dan negara yang memandang masa lalu bukan sebagai alasan untuk membalas dendam, melainkan sebagai sanad untuk belajar.

Di situlah saya memahami Negara Ummah.Bukan sebagai pengulangan Madinah.Bukan sebagai pengulangan NII. Bukan pula sebagai pembatalan Republik. Melainkan sebagai ikhtiar menemukan masa depan Indonesia dengan belajar dari seluruh sanad sejarahnya.

Mungkin kita tidak dapat mengubah apa yang terjadi pada 1950. Kita tidak dapat mengembalikan apa yang hilang pada 1945. Kita tidak dapat menghapus konflik yang terjadi antara 1949 dan 1962.Kita juga tidak dapat membatalkan sejarah perubahan konstitusi.Tetapi kita masih mempunyai satu kebebasan yang sangat besar:kebebasan untuk belajar.

Dan dari kebebasan belajar itulah politik hijrah bermula.Sebab pertanyaan terpenting hari ini bukan lagi:“Siapa yang menang—Republik atau NII?” Melainkan: “Setelah delapan puluh tahun perjalanan Indonesia, apakah kita sudah menemukan negara yang benar-benar menjadi rumah bagi keadilan, amanah, kedaulatan hukum, dan kemaslahatan ummah?”

Kalau jawabannya belum, maka sejarah belum selesai. Dan mungkin, justru di situlah Negara Ummah harus mulai dipikirkan. Bukan sebagai negara masa lalu. Tetapi sebagai horizon masa depan. Indonesia hendak berhijrah ke mana?

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + eighteen =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam