Renovasi SJH, Pemkab Bandung Anggarkan 27 M
Terasjabar.co – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) H. Marlan mengungkapkan, untuk persiapan menghadapi Piala Dunia U-20, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menyiapkan sekitar Rp. 27 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2020 untuk renovasi Stadion si Jalak Harupat (SJH). Sementara pada Rancangan APBD (RAPBD) 2021, telah direncanakan penganggaran sekitar Rp. 109 miliar.
“Rencananya akhir tahun ini kami akan mulai proses renovasi sejumlah infrastruktur sekeliling stadion, seperti penambahan lampu, penggantian rumput lapangan, perbaikan tempat duduk penonton, pemasangan sound system stadion, juga perbaikan jalan dan drainase. Semuanya akan berstandar FIFA,” jelasnya di sela-sela acara kunjungan para anggota Komisi X DPR RI di Bale Winaya Soreang, Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2020, SJH terpilih menjadi salah satu tuan rumah pada event dunia yang akan digelar pada 20 Mei – 12 Juni 2021. SJH terpilih bersama lima stadion lainnya, yakni Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, Jakabaring Palembang, Manahan Solo, Gelora Bung Tomo Surabaya dan I Wayan Dipta Gianyar Bali
Dari enam stadion penyelenggara Piala Dunia U-20, kata Marlan, hanya dua stadion yang akan direnovasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
“Hanya dua stadion yang akan direnovasi, yaitu Stadion Manahan Solo dan I Wayan Dipta Gianyar Bali. Sementara 4 stadion lainnya termasuk Si Jalak Harupat (SJH), diserahkan kepada daerah dan provinsi,” kata Marlan.
Dirinya juga menuturkan, selain memiliki 1 venue baru yang tersertifikasi FIFA, pihaknya juga berencana membangun wisma atlet.
“Di kawasan SOR (sarana olahraga) SJH ini terdapat 15 venue, satu venue baru yakni lapang latih atau soccer training, telah memiliki sertifikasi dari FIFA. Di area ini juga, nantinya akan dibangun wisma atlet oleh Kementerian PUPR,” papar Asisten Ekbang.
Dalam kesempatan tersebut, Marlan juga menyampaikan terkait perubahan regulasi bidang olahraga Indonesia. Menurutnya, jika olahraga berdampak pada kesehatan masyarakat, maka pemerintah harus membuat peraturan penggunaan anggaran dalam mendukung kegiatan olahraga.
“Kalau memang olahraga berdampak pada kesehatan, maka harus ada persentase anggaran yang jelas. Dengan begitu, gairah olahraga daerah ini jadi tumbuh dengan baik. Contohnya peraturan yang melarang pemerintah daerah membiayai banyak club sepak bola. Padahal, club-club kecil di daerah memiliki potensi dalam mencetak regenerasi pemain sepak bola professional,” tutur Marlan.
Pada kunker DPR RI itu dibahas tentang kesiapan pemerintah daerah jelang perhelatan Piala Dunia U-20 tahun 2021, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menerangkan, kunker tersebut bertujuan untuk mencari permasalahan yang di hadapi pemerintah daerah, seperti model pembiayaan ataupun pembangunan infrastruktur sarana olahraga.
“Ada beberapa point yang menjadi usulan Pemkab Bandung, antara lain perlu adanya payung hukum dalam pelaksanaan olahraga. Misalnya, berapa persen jumlah dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk bidang keolahragaan,” imbuhnya.
Dede mengaku, sangat sulit mencari titik temu dalam pembiayaan keolahragaan.
“Memang sangat sulit mencari titik terang dalam urusan pembiayaan keolahragaan. Karena di dalamnya ada proses proses pembinaan dan pembibitan atlet, serta pembangunan dan perawatan infrastruktur,” pungkasnya.
Leave a Reply