Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata kepada Masyarakat Desa Cipancar, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka), H. Zulkifly Chaniago, BE. menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata bertempat di RT 04 RW 01 Desa Cipancar, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jumat (25/8/2022).
Menurut Zulkifly, Perda Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan potensi desa wisata di Jawa Barat
“Desa wisata di Jawa Barat merupakan salah satu prioritas utama, sehingga desa wisata dengan adanya Perda ini dapat terus berkembang dan bermunculan destinasi wisata baru di Jawa Barat”, katanya.
Perda tersebut menurut Zulkifly dinilai dapat berperan penting karena dapat mengakomodir kebutuhan kelompok-kelompok yang bergelut pada sektor pariwisata khusunya desa wisata.
Selain mendukung perkembangan desa wisata Zulkifly optimis, hadirnya Perda Desa Wisata tersebut dapat mendongkrak potensi produk lokal yang dimiliki oleh daerah itu sendiri.
“Banyak potensi yang bisa menjadi berkesinambungan diantaranya kopi, hasil peternakan, perikanan itu nanti terkait semuanya di desa wisata ini mengingat Jawa Barat memiliki potensi berlimpah”, pungkasnya.
Leave a Reply