SEOLAH-OLAH MERDEKA!: Dua Proklamasi, Satu Indonesia

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – “Sebab negara nasional itu ada dua macam. Negara nasonal jang berdasar dan berhukum Islam dan Negara Nasional jang tidak berhukum Islam, jang tidak berdasar  Islam dengan sendirinja bertentangan dengan Islam” MUHAMMAD SALEH SUAIDY, Persoalan Negara Islam (Jakarta: Perbaikan, 1953) h. 56-57.

“Sekarang kita menghadapi tantangan, setelah negara-negara kita merdeka. Sebab tujuan kita bukan hanya sekadar merdeka politis semata-mata. Tetapi adalah benar-benar kembali kepada Allah dan KEMBALI kepada ISLAM, baik BENTUK, ISI, TINGKAH LAKU MAUPUN KOMITMEN” Pidato M. Natsir, 12 Februari 1980 pada Penganugrahan Penghargaan Internasional Malik Faisal (Faisal Award)

Sebuah Pertanyaan yang Tidak Nyaman

Benarkah Indonesia telah sepenuhnya merdeka? Pertanyaan ini lahir dari penghormatan terhadap kemerdekaan sebagai sebuah cita-cita yang terlalu besar untuk direduksi menjadi sekadar pergantian bendera.

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah fakta sejarah yang tidak terbantahkan. Lahirnya Negara RI pada 18 Agustus 1945  merupakan deklarasi politik bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari kolonialisme dan menentukan nasibnya sendiri. Perjuangan bersenjata, diplomasi, pengorbanan rakyat, dan pergulatan politik setelah Proklamasi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses tersebut.

Tetapi kemerdekaan politik tidak selalu identik dengan kedaulatan substantif. Ungkapan “Seolah-olah MERDEKA!” adalah sebuah provokasi intelektual:  Apakah kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan berdirinya Negara RI  telah sepenuhnya menjelma menjadi kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara?

Untuk menjawabnya, kita perlu berani melihat sejarah Indonesia tidak sebagai garis lurus dari penjajahan menuju kemerdekaan, tetapi sebagai pergulatan panjang mengenai siapa yang berhak mendefinisikan Indonesia, bentuk negara apa yang hendak dibangun, dan dari mana kedaulatan memperoleh legitimasi.

Di sinilah satu episode yang selama ini sering ditempatkan di pinggir narasi nasional perlu dibawa kembali ke tengah pembicaraan: Proklamasi Negara Islam Indonesia (NII) pada 7 Agustus 1949. Sebab terdapat sebuah kenyataan historis yang tidak boleh diabaikan.

Pada 1949, ketika Republik Indonesia sedang berhadapan dengan Belanda dan ketika proses menuju Konferensi Meja Bundar sedang berlangsung, terdapat dua proyek politik yang sama-sama berbicara atas nama Indonesia, tetapi menggunakan dasar legitimasi kenegaraan yang berbeda.

Di satu sisi, Republik Indonesia menempuh jalur nasional-republikan dan diplomasi internasional. Di sisi lain, S.M.  Kartosoewirjo memproklamasikan Negara Islam Indonesia dan menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Islam.  Maka pertanyaan sejarah kita menjadi lebih dalam:   Indonesia yang mana yang sedang diperjuangkan untuk merdeka?

17 Agustus 1945: Pintu Gerbang  sebagai Deklarasi Kedaulatan

Proklamasi  Kemerdekaan sebagai bangsa Indonesia adalah pernyataan politik namun ia adalah  ‘jembatan emas’ menuju gerbang Indonesia yang berdaulat , adil dan makmur. Secara politik, proklamasi itu merupakan tindakan revolusioner. Ia tidak menunggu izin dari Belanda, Jepang, ataupun kekuatan internasional.

Namun Belanda berusaha mengembalikan kekuasaannya. Maka periode 1945–1949 bukan sekadar perang antara Indonesia dan Belanda. Ia juga merupakan perang mengenai siapa yang berhak membentuk masa depan Indonesia.

Belanda berusaha membangun struktur federal dan menciptakan negara-negara bagian. Republik mempertahankan gagasan negara Indonesia yang berakar pada Proklamasi. Masyarakat Indonesia sendiri tidak selalu mempunyai pandangan yang seragam tentang bentuk negara, dasar negara, hubungan agama dan negara, maupun strategi menghadapi Belanda. Dengan demikian, revolusi Indonesia sejak awal merupakan arena yang kompleks.

Ada nasionalisme. Ada Islam politik.Ada sosialisme. Ada kelompok federalis. Ada kelompok republikan. Ada kepentingan daerah. Ada kekuatan internasional. Semua bertemu dalam satu pertanyaan besar:  negara Indonesia seperti apa yang hendak dilahirkan dari revolusi?

KMB 1949: Kemerdekaan melalui Meja Perundingan

Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 1949 merupakan salah satu titik balik terpenting. Dokumen resmi KMB menyebut tujuan konferensi sebagai penyelesaian konflik Indonesia-Belanda dan pengalihan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat. Dokumen Australia yang sezaman juga secara eksplisit menyebut tujuan konferensi sebagai pengalihan kedaulatan yang “real, complete and unconditional” kepada United States of Indonesia.

Ini penting.Sebab dalam narasi populer sering dikatakan bahwa pada 27 Desember 1949 Belanda menyerahkan kedaulatan kepada “Republik Indonesia”. Secara umum kalimat itu dapat dipahami. Tetapi secara historis-konstitusional, ia kurang tepat. Kedaulatan dialihkan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta menjadi bagian dari konstruksi federal tersebut. Baru pada 17 Agustus 1950 struktur RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.Maka 1949–1950 sesungguhnya merupakan periode yang sangat penting untuk memahami konstruksi negara Indonesia. KMB tidak sekadar menutup perang.  Ia ikut menentukan bentuk negara yang menerima kedaulatan.

KMB: Kemenangan, Kompromi, atau Harga Kemerdekaan?

Di sini kita harus menolak dua ekstrem. Ekstrem pertama mengatakan KMB sepenuhnya merupakan kemenangan Belanda. Ekstrem kedua mengatakan KMB hanyalah formalitas karena Indonesia sebenarnya sudah merdeka sejak 1945. Keduanya terlalu sederhana. KMB adalah kompromi historis.

Republik memperoleh sesuatu yang sangat penting: pengakuan dan transfer kedaulatan dalam tata hubungan internasional. Tetapi transfer tersebut datang bersama berbagai pengaturan politik dan ekonomi.

Dokumen KMB memuat Union Indonesia-Belanda, persoalan ekonomi, keuangan, hubungan internasional, dan persoalan wilayah. Bahkan status Netherlands New Guinea tidak diselesaikan dalam transfer kedaulatan tersebut. Dokumen diplomatik Amerika Serikat mencatat bahwa persoalan New Guinea sengaja ditunda untuk diselesaikan kemudian.

Karena itu, KMB harus dibaca sebagai paket penyelesaian konflik, bukan sebagai satu kalimat sederhana: “Belanda menyerahkan Indonesia.”

Pertanyaan yang lebih kritis adalah:  Apa yang diperoleh Indonesia melalui KMB, dan apa konsekuensi yang harus ditanggung sebagai harga kompromi tersebut?

Utang: Ketika Negara Baru Mewarisi Beban Lama

Salah satu persoalan paling kontroversial adalah utang. Pertanyaanya, Mengapa sebuah negara yang baru keluar dari kolonialisme harus menanggung sebagian kewajiban finansial yang berasal dari negara kolonial?

Inilah salah satu ironi dekolonisasi.Penjajahan dapat berakhir secara politik, tetapi konsekuensi ekonomi dan kelembagaannya tidak otomatis hilang pada hari kemerdekaan. Dengan demikian, kemerdekaan politik dan kemandirian ekonomi merupakan dua persoalan yang berbeda.

Kemudian Muncul Proklamasi NII

Di sinilah narasi sejarah menjadi jauh lebih kompleks.Pada 7 Agustus 1949, di tengah Revolusi Indonesia dan beberapa minggu sebelum KMB dibuka, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo memproklamasikan Negara Islam Indonesia.

Teks Proklamasi itu sangat penting untuk dibaca apa adanya.Ia menyatakan: “Kami Ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia”. Kemudian ditetapkan: “Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah Hukum Islam.”

Dokumen tersebut ditandatangani S. M.  Kartosoewirjo atas nama “Ummat Islam bangsa Indonesia” sebagai Imam Negara Islam Indonesia.

Dua hal segera terlihat. Pertama, NII tidak mendefinisikan dirinya sebagai negara asing. Kedua, ia mengklaim berbicara atas nama umat Islam bangsa Indonesia.

Ini adalah fakta yang secara historiografis sangat penting. Sebab Proklamasi NII menunjukkan bahwa pada 1949 terdapat proyek politik yang memandang bahwa kemerdekaan Indonesia belum selesai hanya dengan berakhirnya kekuasaan Belanda atau terbentuknya Republik.

Menurut dokumen penjelasannya, NII justru memandang revolusi 1945 telah berkembang menjadi revolusi Islam. Dengan demikian, bagi proyek NII, persoalannya bukan sekadar: Indonesia bebas dari Belanda. Persoalannya adalah: Indonesia harus menjadi negara berdasarkan hukum Islam.  Di sinilah muncul versi kemerdekaan yang berbeda.

Dua Proklamasi, Dua Konsep Kedaulatan

Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Proklamasi NII 7 Agustus 1949 sama-sama menggunakan bahasa kemerdekaan, tetapi berdiri di atas kerangka legitimasi yang berbeda.

Proklamasi Republik menempatkan bangsa Indonesia sebagai subjek politik yang menyatakan kemerdekaan.Proklamasi NII menyebut “Ummat Islam bangsa Indonesia” sebagai subjek dan menyatakan berdirinya negara berdasarkan hukum Islam.Maka kita dapat menyebutnya sebagai dua artikulasi kedaulatan.

Republik: Kedaulatan dibingkai melalui nasionalisme Indonesia dan negara republik. NII:  Kedaulatan dibingkai melalui identitas Islam dan gagasan negara Islam Indonesia.  KMB:  Kedaulatan kemudian memperoleh bentuk internasional melalui transfer dari Kerajaan Belanda kepada RIS.

Ketiganya tidak dapat begitu saja disamakan.Tetapi ketiganya harus dibaca dalam satu sejarah.Karena pertanyaan yang muncul menjadi sangat fundamental:  Siapa yang berhak menentukan dasar negara Indonesia?

Apakah bangsa sebagai komunitas politik? Apakah umat Islam sebagai komunitas keagamaan-politik? Apakah negara yang memperoleh pengakuan internasional? Atau apakah ketiganya harus dipertemukan?

Dari KMB ke Oligarki: Ketika Kolonialisme Berganti Bentuk

Setelah 1950, persoalan Indonesia berubah. Belanda tidak lagi menjadi penguasa kolonial.Indonesia menjadi negara berdaulat. Tetapi kemerdekaan memasuki tahap baru: bagaimana mengisi   kedaulatan itu?

Di sinilah persoalan ekonomi menjadi penting. Negara membutuhkan modal. Membutuhkan teknologi. Membutuhkan investasi. Membutuhkan pasar. Membutuhkan pembiayaan pembangunan. Hubungan Indonesia dengan kekuatan ekonomi internasional pun berkembang.

Maka kolonialisme teritorial digantikan oleh dunia yang lebih kompleks: kapitalisme global, hubungan dagang, investasi, utang, teknologi, dan geopolitik. Tidak tepat menyebut semua itu sebagai penjajahan dalam arti harfiah. Tetapi tepat untuk bertanya mengenai ketergantungan. Sebab sebuah negara dapat merdeka secara hukum tetapi memiliki ruang pilihan ekonomi yang sempit.

KMB berlangsung dalam konteks awal Perang Dingin.Washington berkepentingan terhadap lahirnya negara Indonesia yang stabil, independen dari kolonialisme Eropa, tetapi juga tidak jatuh ke dalam orbit komunisme. Maka persoalan lebih tepat dirumuskan sebagai hegemoni dan pengaruh geopolitik, bukan penggantian kolonialisme secara sederhana. Hegemoni tidak selalu membutuhkan gubernur jenderal. Ia dapat bekerja melalui kemampuan suatu negara kuat untuk memengaruhi aturan, pilihan, dan orientasi negara lain.

Sanad” NII: Bukan Legitimasi Otomatis, Melainkan Jejak Gagasan

NII tidak memperoleh pengakuan internasional seperti RIS.Republik kemudian memenangkan konflik politik dan militer dengan DI/NII.Negara Republik menjadi satu-satunya negara Indonesia yang diakui dalam tata hukum internasional.

Namun jika “sanad” dimaknai sebagai mata rantai gagasan, pengalaman politik, organisasi, dan perjuangan yang melahirkan proyek kenegaraan NII, maka konsep tersebut menjadi sangat produktif.

Pertanyaan yang harus diajukan adalah Bagamana melalui  sanad islam bernegara,  NII sampai pada kesimpulan bahwa perjuangan nasional harus berubah menjadi perjuangan Islam?  Teks penjelasan Proklamasi NII sendiri memberikan petunjuk penting. Dokumen tersebut menyatakan bahwa NII tumbuh “di tengah-tengah Revolusi Nasional” dan secara khusus menghubungkan perubahan tersebut dengan Renville. Ia bahkan menyebut perjuangan setelah itu sebagai “Revolusi Islam atau Perang Suci”.

Artinya, NII tidak muncul dari ruang hampa.Ia lahir dari interpretasi tertentu terhadap pengalaman revolusi Indonesia.  Dan justru di sinilah historiografi harus bekerja: bukan menerima interpretasi NII begitu saja, tetapi juga tidak menghapusnya dari sejarah hanya karena proyek politik tersebut akhirnya dikalahkan.

NII: Negara Alternatif atau Pemberontakan?

Pertanyaan ini harus dijawab dengan dua perspektif sekaligus. Dari perspektif negara Republik, NII merupakan gerakan yang menentang pemerintah Republik dan kemudian berkembang menjadi konflik bersenjata DI/TII. Dalam historiografi negara Indonesia, ia karena itu diposisikan sebagai pemberontakan. Tetapi dari perspektif sejarah gagasan, NII dapat dikaji sebagai proyek kenegaraan alternatif. Kedua pernyataan itu tidak harus saling meniadakan. Sebuah gerakan dapat dipandang sebagai pemberontakan oleh negara yang berkuasa sekaligus memiliki gagasan tentang negara sendiri.

Yang penting adalah membedakan: klaim legitimasi; eksistensi organisasi; kontrol wilayah secara de facto; kemampuan menjalankan pemerintahan; dan pengakuan internasional secara de jure.

NII memiliki sejarah organisasi dan klaim kenegaraan.Tetapi itu tidak berarti ia memperoleh status negara berdaulat dalam tata hukum internasional. Hal ini masih merupakan  status perjuangan islam bernegara yang bahasanya berbeda.

Pembedaan ini justru menyelamatkan tulisan kita dari dua kesalahan sekaligus: Pertama, menghapus NII dari sejarah hanya karena kalah.Kedua, menyatakan bahwa NII otomatis sah sebagai negara hanya karena pernah memproklamasikan diri. Sejarah tidak boleh bekerja dengan cara seperti itu.

Tahun 1949: Perebutan Makna “Indonesia”

Jika kita melihat kembali tahun 1949, kita menemukan sesuatu yang menarik. Di Den Haag, para diplomat membicarakan masa depan Indonesia. Belanda menginginkan penyelesaian melalui negara federal. Republik berusaha memperoleh transfer kedaulatan. Amerika Serikat dan PBB terlibat dalam proses diplomatik.

Pada saat yang hampir bersamaan, S. M.  Kartosoewirjo memproklamasikan NII.Dengan demikian, tahun 1949 bukan hanya tahun pengalihan kedaulatan. Ia adalah tahun perebutan definisi Indonesia.

Kata “Indonesia” sendiri memiliki lebih dari satu artikulasi politik. Bagi Republik, Indonesia adalah negara bangsa yang merdeka. Bagi proyek NII, Indonesia dapat sekaligus menjadi ruang politik umat Islam untuk menegakkan negara berdasarkan Islam. Bagi Belanda, Indonesia hendak disusun melalui konstruksi federal yang menurut mereka akan menjadi bentuk penyelesaian yang dapat diterima. Bagi kekuatan internasional, persoalan Indonesia merupakan bagian dari tata dunia pascaperang yang semakin dipengaruhi Perang Dingin.

Maka sejarah Indonesia tidak cukup dibaca sebagai:Indonesia melawan Belanda.Ia juga harus dibaca sebagai:  berbagai kekuatan yang memperebutkan hak untuk mendefinisikan negara Indonesia.

NII Memaksa Kita Membaca Ulang Proklamasi 1945

Kehadiran NII juga mengubah cara kita memahami Proklamasi. Jika 17 Agustus 1945 dianggap telah menyelesaikan seluruh persoalan mengenai negara, mengapa empat tahun kemudian masih muncul proyek kenegaraan yang mengklaim bahwa negara Islam Indonesia harus didirikan?

Jawabannya bukan bahwa Proklamasi gagal.Melainkan bahwa Proklamasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh perdebatan mengenai bentuk negara, dasar negara, relasi agama dan politik, dan sumber legitimasi kekuasaan.

Perdebatan itu sudah ada sebelum 1945. Ia terus berlangsung sesudah 1945.NII adalah salah satu ekspresi paling radikal dari perdebatan tersebut. Dalam arti itu, sejarah NII bukan sejarah yang berada “di luar” sejarah Indonesia. Ia merupakan bagian dari konflik internal dalam proses pembentukan Indonesia.

Republik akhirnya memenangkan konflik tersebut.Tetapi kemenangan politik Republik tidak berarti seluruh gagasan yang pernah melahirkan NII tiba-tiba hilang dari masyarakat Indonesia. Perdebatan mengenai Islam dan negara terus muncul dalam berbagai bentuk sepanjang sejarah Indonesia.

Maka Apa Arti “Merdeka” Menurut NII?

Di sinilah kita kembali kepada tesis utama.Jika Republik mendefinisikan kemerdekaan terutama sebagai pembebasan bangsa Indonesia dari kolonialisme dan pembentukan negara republik, NII membawa pengertian yang berbeda.

Proklamasi NII menyatakan bahwa “Ummat Islam bangsa Indonesia” mendirikan Negara Islam Indonesia dan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Penjelasannya menghubungkan proyek tersebut dengan revolusi dan perjuangan melawan penjajahan.

Dengan demikian, dalam kerangka NII: kemerdekaan bukan hanya pergantian penguasa asing dengan penguasa pribumi. Kemerdekaan harus berujung pada pembentukan tatanan politik yang dianggap sesuai dengan Islam.

Ini adalah definisi normatif tentang kemerdekaan. Kita tidak harus menyetujuinya untuk mengakui bahwa ia merupakan bagian dari sejarah gagasan politik Indonesia.  Justru dengan mengakuinya sebagai fakta historiografis, kita dapat memahami mengapa pertarungan mengenai dasar negara terus berlangsung setelah 1945.

Apakah Versi NII Berarti Versi Republik Salah?

Tidak sesederhana itu. Inilah titik di mana tulisan ini harus mengajak pembaca berpikir, bukan memilih kubu secara membabi buta. Republik mempunyai sejarah perjuangan, legitimasi politik, dan kemudian memperoleh pengakuan internasional.

NII memiliki klaim ideologis dan sejarah perjuangannya sendiri, tetapi tidak memperoleh pengakuan internasional dan akhirnya berkonflik bersenjata dengan negara Republik.

Maka kita tidak perlu mengatakan: Republik benar, NII salah atau NII benar, Republik salah.

Sebagai tulisan historiografi, pertanyaan yang lebih menarik adalah: Mengapa dua proyek tersebut dapat sama-sama muncul dari pengalaman kolonial dan revolusi yang sama, tetapi menghasilkan konsep negara yang berbeda?

Pertanyaan itu jauh lebih produktif.Ia membuka sejarah. Ia tidak menutupnya.

Kemerdekaan Formal versus Kedaulatan Substantif

Kini kita dapat kembali kepada judul: Seolah-olah MERDEKA! Kemerdekaan formal adalah fakta. Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat. Tetapi kedaulatan substantif adalah persoalan yang harus terus diperjuangkan.

Kedaulatan substantif berarti kemampuan nyata untuk menentukan: arah politik; kebijakan ekonomi; pengelolaan sumber daya alam; sistem hukum; pembangunan teknologi; kebijakan pangan dan energi; hubungan luar negeri; serta distribusi manfaat pembangunan.

Dalam pengertian ini, NII memberikan satu pelajaran penting:kemerdekaan selalu mempunyai isi. Tidak ada kemerdekaan yang sepenuhnya kosong dari nilai. Bagi Republik, isi kemerdekaan dibingkai melalui nasionalisme Indonesia dan negara republik. Bagi NII, isi kemerdekaan dibingkai melalui negara Islam.

Dalam perkembangan berikutnya, Indonesia menghadapi berbagai definisi lain tentang kemerdekaan: sosialisme, demokrasi terpimpin, pembangunanisme, demokrasi liberal, demokrasi Pancasila, demokrasi Reformasi, dan sebagainya. Artinya:  perdebatan mengenai kemerdekaan tidak pernah benar-benar selesai.

Historiografi Negara dan Bahaya Cerita Tunggal

Di sinilah historiografi harus berani melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri. Setiap negara membutuhkan narasi nasional. Narasi nasional menyatukan masyarakat. Tetapi narasi nasional juga memiliki risiko: ia dapat membuat sejarah tampak lebih sederhana daripada kenyataan.

Jika sejarah Indonesia hanya diceritakan sebagai: penjajahan → Proklamasi → perjuangan → KMB → kemerdekaan → selesai, maka kita kehilangan seluruh konflik internal mengenai bentuk negara dan dasar kedaulatan.

NII kemudian mudah direduksi menjadi sekadar “pemberontakan”. Padahal sebelum menjadi konflik bersenjata berkepanjangan, ia merupakan klaim tentang bentuk negara yang dianggap benar oleh para pendukungnya.

Mengakui fakta itu tidak berarti menerima legitimasi politik NII. Sama sekali tidak.Mengakui sejarah berbeda dengan membenarkan sejarah. Inilah prinsip penting historiografi: Kita tidak harus setuju dengan sebuah gagasan untuk bersedia memahaminya.

Tahun 1949 sebagai Cermin Besar

Jika seluruh persoalan ini disatukan, 1949 menjadi tahun yang luar biasa penting yang  memperlihatkan tiga lapisan persoalan sekaligus:

Pertama: persoalan eksternal. Bagaimana Indonesia keluar dari kolonialisme Belanda? Kedua: persoalan konstitusional. Negara Indonesia yang mana yang menerima kedaulatan?   Ketiga: persoalan ideologis.  Atas dasar apa negara Indonesia harus dibangun?

Jika ketiganya dibaca bersama, sejarah kemerdekaan menjadi jauh lebih kompleks.Kemerdekaan bukan hanya soal pengakuan internasional. Ia juga soal identitas politik, dasar negara, dan siapa yang menjadi subjek kedaulatan.

Kemerdekaan Bukan Sekadar Pergantian Penjajah

Dari sini kita dapat menarik sebuah kesimpulan penting.Jika kemerdekaan hanya berarti: “Tidak ada lagi orang asing yang menjadi gubernur jenderal,”  maka Indonesia memang telah merdeka. Tetapi jika kemerdekaan berarti:  “Bangsa Indonesia mempunyai kemampuan nyata menentukan arah kehidupannya sendiri,”  maka perjuangannya jauh lebih panjang.

Kemerdekaan ekonomi. Kemerdekaan hukum. Kemerdekaan politik. Kemerdekaan teknologi. Kemerdekaan pangan. Kemerdekaan energi. Dan terutama:  kemerdekaan rakyat dari dominasi kekuasaan yang tidak dapat mereka kendalikan.

Dalam perspektif ini, oligarki bukan penjajahan dalam pengertian klasik. Tetapi ia dapat menjadi persoalan kedaulatan apabila kepentingan segelintir kelompok terlalu kuat menentukan kebijakan negara.

Demikian pula ketergantungan terhadap kekuatan asing bukan otomatis penjajahan. Tetapi ia menjadi persoalan kedaulatan apabila negara kehilangan kemampuan untuk memilih.

Maka, Siapa yang Sebenarnya Berdaulat?

Inilah pertanyaan yang seharusnya Bukan: Apakah Indonesia merdeka atau tidak?Tetapi:  Siapa yang sebenarnya berdaulat atas Indonesia? Rakyat? Negara? Partai politik? Birokrasi? Militer? Oligarki? Modal internasional? Atau kombinasi semuanya?

Dan apabila rakyat disebut sebagai pemegang kedaulatan, pertanyaan berikutnya harus lebih tajam: Seberapa besar kekuasaan rakyat benar-benar dapat mengubah keputusan negara?  Jika jawabannya kecil, maka kita memiliki persoalan demokrasi.

Jika kekayaan menentukan akses politik, kita memiliki persoalan oligarki. Jika keputusan ekonomi sangat tergantung pada pihak eksternal, kita memiliki persoalan ketergantungan. Jika hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan uang, kita memiliki persoalan negara hukum. Dan jika seluruh persoalan itu terjadi sekaligus, maka kita perlu bertanya kembali tentang arti kemerdekaan.

Epilog: Seolah-olah MERDEKA!

Kini kita dapat memahami judul ini secara lebih utuh. “Seolah-olah MERDEKA!” bukan berarti Indonesia  tidak  merdeka, tetapi belum 100 % merdeka,jika meminjam pernyataan Tan Malaka. Belum memiliki “Kemerdekaan Sejati,” seperti ungkapan HOS Tjokroaminoto.

Negara RI adalah fakta sejarah. RIS adalah kenyataan sejarah. NKRI adalah kenyataan sejarah.  Dan NII juga merupakan kenyataan sejarah—sebagai proyek politik alternatif yang lahir dalam pergulatan revolusi, memproklamasikan negara Islam, mengklaim berbicara atas nama umat Islam bangsa Indonesia, dan kemudian berkonflik dengan Republik. Yang perlu dipersoalkan adalah isi dari kemerdekaan itu sendiri.

KMB menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia memasuki arena diplomasi internasional dan melahirkan RIS. NII menunjukkan bahwa pada saat yang hampir bersamaan terdapat proyek lain yang menganggap kemerdekaan harus diwujudkan dalam bentuk Negara Islam Indonesia. Perjalanan sesudahnya menunjukkan bahwa negara Republik menjadi bentuk negara Indonesia yang bertahan dan diakui secara internasional.

Tetapi perdebatan mengenai kedaulatan tidak berakhir.Ia berganti wajah.Dari kolonialisme menjadi ketergantungan. Dari monopoli menjadi konsentrasi modal. Dari gubernur jenderal menjadi elite domestik. Dari perusahaan kolonial menjadi jaringan ekonomi-politik. Dari pendudukan wilayah menjadi perebutan pengaruh. Dan dalam perspektif hubungan internasional, proses pengakuan serta transfer kedaulatannya mencapai titik penting pada 1949.

Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih sulit: “Apa yang kita lakukan dengan kemerdekaan itu?” Apakah negara menjadi alat rakyat? Apakah kekayaan nasional digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat? Apakah hukum berdiri di atas semua kepentingan? Apakah politik dapat dibebaskan dari dominasi uang? Apakah sumber daya strategis dikelola untuk kepentingan nasional? Apakah Indonesia mampu mengatakan “ya” atau “tidak” kepada kekuatan luar berdasarkan kepentingannya sendiri?

Dan yang paling mendasar:  Apakah rakyat benar-benar menjadi subjek sejarah, atau hanya menjadi objek yang datang setiap lima tahun untuk memberikan suara?

Di sinilah makna NII juga perlu ditempatkan secara dewasa. Kita perlu bertanya ulang  tentang  proyek kenegaraan NII untuk  sampai pada jawaban finali   yang   mengakui bahwa ia mengandung sebuah pertanyaan yang serius tentang dasar legitimasi negara.

Kita  perlu bertanya ulang,  tentang  Republik bahwa sejarahnya  berdarah-darah   penuh dengan kompromi, konflik, dan keterbatasan.Bahkan, baik melalui  tangan Republik atau NII,  kita harus   mengakui bahwa kedaulatan substantif masih merupakan pekerjaan yang belum selesai.  Itulah mungkin cara paling dewasa membaca sejarah Indonesia:  tidak memuja masa lalu, tetapi juga tidak menghina perjuangan masa lalu.

Tidak menelan narasi resmi secara mentah.Tetapi juga tidak menggantinya dengan mitos tandingan. Tidak menganggap semua klaim sebagai sama benarnya. Tetapi juga tidak menghapus klaim yang kalah dari ingatan sejarah. Sebab sejarah bukan pengadilan yang hanya mengenal pemenang dan pecundang.

Sejarah adalah ruang untuk memahami mengapa manusia mengambil pilihan tertentu pada zamannya, struktur apa yang membentuk pilihan tersebut, dan apa akibatnya bagi generasi sesudahnya.

Maka tugas historiografi Indonesia hari ini bukan sekadar menjaga ingatan tentang kemerdekaan.Tugasnya adalah menguji kembali makna kemerdekaan.

Proklamasi 1945 telah membuka pintu. KMB 1949 menunjukkan bahwa pintu itu harus dilewati melalui arena internasional yang penuh kompromi. Proklamasi NII menunjukkan bahwa bahkan di dalam bangsa yang sama terdapat perbedaan mendasar mengenai bentuk negara dan sumber legitimasi.

Sejarah berikutnya menunjukkan bagaimana Republik memenangkan pertarungan politik tersebut, tetapi kemudian menghadapi tantangan baru: pembangunan, ketergantungan ekonomi, otoritarianisme, oligarki, dan globalisasi.

Maka kemerdekaan adalah perjalanan.Bukan titik.Bukan hadiah.Bukan sertifikat yang setelah diperoleh tidak perlu diperiksa lagi.Kemerdekaan adalah kemampuan untuk terus mengatakan:Kami menentukan nasib kami sendiri.

Dan setiap kali kemampuan itu dirampas—oleh kekuasaan asing, oleh oligarki domestik, oleh korupsi, oleh ketergantungan ekonomi, oleh manipulasi politik, atau oleh ketidakberdayaan rakyat—maka kemerdekaan kembali menjadi pekerjaan sejarah

Karena itu, mungkin kalimat terakhir yang paling tepat bukan:“Indonesia belum merdeka.”Melainkan:“Indonesia telah merdeka, tetapi makna kemerdekaannya belum pernah selesai diperebutkan.”

Dan justru karena itulah kita harus terus bertanya:SIAPA YANG SESUNGGUHNYA BERDAULAT ATAS INDONESIA?

Pertanyaan itu bukan ancaman terhadap kemerdekaan. Pertanyaan itu adalah cara untuk menjaga agar kemerdekaan tidak kehilangan maknanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + eleven =

Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern
Perkembangan Komunitas Mahjong Ways Digital Dorong Kebangkitan Popularitas di Indonesia
Tren Mahjong Ways Mobile Gaming Terbaru Hadirkan Kebangkitan Jadi Sorotan Utama
Kenapa Mahjong Ways Tetap Viral? Alasan Ini Bikin Kaget!
Fenomena Game Bertema Oriental Bangkit Kembali, Mahjong Ways Jadi Sorotan Utama
Strategi Mahjong Ways Tetap Digemari Di Tengah Persaingan Game Online Diungkap Media Digital
Transformasi Industri Mahjong Ways Digital Perjalanan Panjang Menuju Inovasi
Kebangkitan Platform Game Mahjong Ways dalam Era Perkembangan Digital
Meski Zaman Berubah, Mahjong Ways Tetap Favorit! Ini Rahasianya
Mahjong Ways Masih Jadi Perbincangan Hangat! Komunitas Gaming Ungkap Alasannya
Evolusi Mahjong Ways Dari Masa Ke Masa Yang Bikin Penasaran Diungkap Laporan Industri
Mahjong Ways Tetap Eksis! Ini Rahasia Bertahan di Tengah Persaingan Industri Game Ketat
Identitas Visual Mahjong Ways Bikin Penggemar Terpikat! Media Online Soroti Konsistensinya
Tren Digital Menggairahkan Lagi! Game Penghasil Uang Cepat Jadi Sorotan Publik
Kenapa Game Penghasil Uang Cepat Menarik Minat Pemain Indonesia? Ini Alasannya!
Benarkah Game Penghasil Uang Cepat Makin Diminati? Faktanya Mengejutkan!
Majestic Treasures Menarik Perhatian Komunitas Game Digital Lewat Pesona Khas dan Ragam Strategi Menarik
Mahjong Ways 2 Ramai Dibahas Lagi! Ini Dampak Besar pada Industri Game Digital Indonesia
Mahjongways Kasino Online Viral di Komunitas Game dan Mulai Disebut sebagai Sumber Penghasilan Baru
Mahjong Ways Kembali Jadi Sorotan! Penggemar Game Penghasil Uang di Indonesia Serbu
Game Penghasil Uang Mulai Dilirik Media Game Mobile di Tengah Pergeseran Tren Global