Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan 1.600 Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Terasjabar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menertibkan sekitar 1.600 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang melanggar peraturan.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, menyebut APK dan BK yang ditertibkan ini meliputi spanduk, baliho, yang terpasang di seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung.
“Di luar itu, baik itu poster, stiker atau selebaran (leaflet) lainnya disebut dengan bahan kampanye,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Senin (26/11/2018).
Hedi menuturkan penertiban APK dan BK ini, akan terus dilakukan karena di lapangan masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK dan penyebaran BK.
Kewenangan penertiban APK dan BK ini secara langsung telah diturunkan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayahnya masing-masing.
“Belum semua Panwascam melakukan penertiban karena berbagai alasan antara lain kesiapan dan kesigapan instansi lainnya,” katanya.
Secara teknis Panwascam melayangkan rekomendasi sejumlah APK dan BK yang dianggap melanggar ketentuan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan pelaksanaan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990 terkait pelaksanaan metode kampanye kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya, PPK mengeluarkan surat peringatan kepada peserta pemilu.
“PPK mengirimkan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam. Selanjutnya, andai tidak diindahkan, maka pengawas pemilu bersama Satpol PP dalam waktu 3 hari kerja diwajibkan melakukan penertiban,” tuturnya.
Pemasangan stiker/poster di angkutan umum pun dinilainya sebagai sebuah pelanggaran. Karena itu, pihaknya bersama instansi terkait lainnya dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban BK yang terpasang di angkutan umum.
Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral yakni Dinas Perhubungan, Polres Bandung, Satpol PP, Organda dan KPU. Rakor itu dilakukan guna memberikan kenyamanan persepsi sebelum melakukan aksi penertiban.
“Kami punya kepentingan untuk menegakan aturan soal bahan kampanye tapi Dinas Perhubungan bersama kepolisian punya wewenang memberhentikan angkutan umum yang telah melanggar. Kami perlu bersinergis satu sama lain,” ujar Hedi.
Salah satu dari hasil rakor itu adalah seluruh komponen yang hadir sepakat menertibkan bahan kampanye di angkutan umum di seluruh wilayah di Kabupaten Bandung. Rencana eksekusi sendiri akan dilaksanakan awal Desember nanti.
“Dengan demikian, kami ingatkan kepada peserta pemilu atau caleg untuk tidak melakukan pemasangan APK maupun BK di sembarangan tempat. Karena lambat laun pasti akan diturunkan oleh pengawas pemilu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut sama-sama mengawasi pemasangan APK dan BK ini terutama bagi mereka yang melanggar aturan.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika adanya pelanggaran dalam masa kampanye ini.






Leave a Reply