Bawaslu Jabar Larang APK Dipasang di Tempat-Tempat Ini

Terasjabar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengimbau agar Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang secara tertib. APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang oleh aturan perundang-undangan.

Menurut Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, diantara tempat yang dilarang pemasangan APK ialah halaman rumah ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, fasilitas milik pemda, serta fasilitas milik umum lainnya yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Peserta pemilu mohon untuk tertib dalam hal penempatan alat peraga kampanye,” kata Zaki Hilmi, di Cirebon, Sabtu (13/10/2018) lalu.

Tak hanya itu, beberapa tempat lain yang dilarang dipasang APK atau atribut diantaranya gedung-gedung milik pemerintah daerah, termasuk gedung kelurahan.

“(Juga) Jalan protokol dan taman kota yang merupakan atau di SK kan pemerintah kota sebagai tempat yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye. Apabila dilakukan pemasangan, maka Bawaslu Kab/Kota akan melakukan tindakan tegas dengan penertiban APK,” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − 10 =