Bawaslu Kota Bandung Siap Pantau Pelanggaran Jelang Masa Kampanye

Terasjabar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung siap memantau dugaan pelanggaran pada saat menjelang masa kampanye legislatif 2019.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zaky M Zam Zam, mengatakan memusatkan perhatian pada potensi munculnya sejumlah pelanggaran sebelum masa kampanye karena sudah ada pemasangan baliho, penempelan stiker dan lain-lainnya.

“Kami sudah menerima laporan kemarin. Terkait penyebaran stiker-stiker seperti itu. Ini dugaan pidana. Sudah kami bahas tapi tidak sesederhana itu. Harus kumulatif penyebaran brosur, stiker dan lainnya. Itu juga tidak jadi legitimasi bahwa mereka juga bebas,” ujar Zaky M Zam Zam di Kota Bandung, Jumat (24/8/2018).

Ia mengatakan agar bakal calon legislatif (bacaleg) tidak melakukan kampanye melalui media apapun pada jeda waktu sebelum 23 September 2018.

Menurutnya, ketentuan ini merupakan upaya Bawaslu mengantisipasi pelanggaran pemilu pada masa prakampanye.

“Untuk mengatur batasan-batasan sosialisasi sebelum masa kampanye ada surat edaran KPU RI Nomor 216 yang mengatur soal sosialisasi partai politik. Sepanjang belum ditetapkan, sementara bacaleg tidak boleh melakukan kegiatan yang di dalamnya terdapat unsur kampanye,” ujar Zaky M Zam Zam.

Ia menuturkan Bawaslu Kota Bandung merujuk surat edaran KPU nomor 216 tentang kampanye pemilu 2019.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − fourteen =