Bawaslu Kota Bandung Bahas Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Terasjabar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Salah satunya melalui memalui rapat kerja teknis penanganan administrasi pemilu

Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zamzam menuturkan, UU 7 Tahun 2017 menjelaskan kewenangan panwas kecamatan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang.

“Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, dengan subjek hukum peserta pemilu dalam hal ini para paslon, caleg, im kampanye dan penyelenggara pemilu”, ujar Zacky, Senin (19/11/2018).

Meskipun kewenangan mekanisme pemeriksaan awal dan proses adjukasi untuk menentukan putusan terhadap pelanggaran administrasi pemilu hanya dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota. Peran hasil pengawasan, kajian dan rekomendasi Panwascam sangat diperlukan untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran tersebut

Oleh karenanya, Panwascam dapat mengidentifikasi dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan di lapangan, serta melaporkan segala temuan yang ada di setiap kecamatan masing – masing.

“Selain regulasi UU 7 Tahun 2017 sebagai rujukan, lebih teknis mekanisme penanganan pelanggaran administrasi dijelaskan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasif Pemilu,” tutupnya.

Perlu diketahui, kegiatan tersebut dilakukan pada 19-20 November 2018 di Galeri Cieumbeleuit Hotel, Kota Bandung. Turut dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu Kota Bandung dan pengawas pemilu kecamatan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =