Imbauan Kang Yudi Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesi
Terasjabar.co – Aktifis pegiat anti LGBTQ, Kang Yudi, tidak henti-henti nya memperjuangkan dakwah nahi Munkar anti LGBTQ. Setelah perjuangan aksi di Kab Karawang dan prov Jawa Barat dengan menyuarakan anti LGBTQ dengan pengajuan Raperda dan naskah akademik, tidak cukup di level kabupaten dan provinsi Jawa Barat, Kang Yudi berupaya memaksimalkan ikhtiar perjuangan dakwah dengan lintas provinsi melalui acara debat publik dengan pelaku LGBTQ di Sidoarjo Jawa Timur dengan memenuhi undangan Yayasan Mu’allaf Center Aya Sofya untuk tujuan menyadarkan pelaku LGBTQ melalui debat publik tersebut serta mengisi khutbah di Masjid Sadji Kota Malang Jawa Timur terkahir dengan tema Bahaya dan Solusi LGBTQ.
Tidak cukup dengan upaya aksi dan pengajuan naskah akademik dan parerda anti LGBTQ serta debat dan khutbah Jum’at, kang Yudi juga mengimbau kepada setiap panitia HUT RI ke-81 agar panitia tidak menampilkan peserta berkostum menyerupai lawan jenis (waria) maupun atraksi yang mengandung unsur pornografi dalam karnaval dan hiburan rakyat. Menurutnya perlombaan dengan mengenakan pakaian menyerupai lawan jenis sama secara tidak langsung sama dengan menyampanyekan LGBTQ.
Saat dialog dengan awak media Teras Jabar kang Yudi mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia “Mari kira isi rangkaian peringatan HUT RI ke-81 dengan lebih bermartabat dan tidak melanggar normal agama sekalipun dalam canda karena ada larangan hadist rasul yang melarang bercanda meskipun dalam canda dan kepada panitia peringatan HUT RI agar tidak mengadakan lomba yang mempersyaratkan pesertanya mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis karena secara tidak langsung sama saja dengan menyampanyekan LGBTQ dan karena sudah ada fatwa MUI tentang keharaman mengenakan pakaian lawan jenis, kepada segenap alim ulama da’i dan aktifis perjuangan dakwah Islam mari kita dukung dan kawal terus fatwa MUI tentang larangan mengenakan pakaian lawan jenis” demikian ungkap pria yang akrab disapa kang Yudi
Kepada pemerintah juga kang Yudi berharap agar pemerintah bisa mengajak masyarakat melalui surat edaran bupati/walikota/gubernur tentang larangan laki-laki berbusana perempuan saat peringatan HUT RI karena selain melanggar norma agama juga kurang sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan alih alih sebagai bentuk kampanye dan normalisasi dari perbuatan LGBTQ
Terkait dengan fatwa MUI kang Yudi memberikan reinforcement atau penguatan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum memakai pakaian atau berpenampilan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh), seperti pria memakai baju wanita saat karnaval atau lomba 17 Agustus, adalah haram. Peringatan ini disampaikan agar perayaan hari kemerdekaan diisi dengan kegiatan positif yang sesuai dengan norma agama dan etika. Pandangan Hukum Islam dan Alasan Larangan tersebut jika ditinjau dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
- Hukum Tasyabbuh: Berdasarkan syariat Islam, pria dilarang memakai pakaian wanita, begitu pula sebaliknya wanita dilarang berpakaian seperti laki-laki.
- Karnaval dan Lomba: Tradisi hiburan di mana peserta pria berdandan menyerupai perempuan dalam pawai atau perayaan 17 Agustus dinilai melanggar norma syariat meskipun bertujuan sebagai lelucon atau hiburan.
- Imbauan Kegiatan: Masyarakat diminta mengisi hari kemerdekaan dengan wujud syukur, memperkuat persatuan, serta kegiatan yang bermanfaat bagi bangsa tanpa mengabaikan norma etika.
Simak ulasan berita terkait komisi fatwa MUI tentang keharaman pria berbusana wanita saat peringatan HUT RI: https://mui.or.id/public/baca/berita/komisi-fatwa-mui-pria-berbusana-wanita-saat-karnaval-agustusan-haram-hukumnya
Berikut artikel yang terkait larangan mengenakan pakaian lawan jenis :
Allâh Azza wa Jalla telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki persamaan dalam mengemban kewajiban beribadah, beriman, dan beramal shalih. Demikian juga keduanya memiliki persamaan dalam hak menerima pahala atau balasan terhadap perbuatan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
Barangsiapa mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang dia orang yang beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walaupun sedikitpun. [An-Nisa’/4: 124]
Akan tetapi secara takdir dan syari’at, Allâh Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara laki-laki dengan perempuan.
Sebenarnya perbedaan antara pria dan wanita sangat nyata, baik dalam bentuk tubuh dan fungsinya, keadaan dan sifat-sifatnya. Bukankah hanya wanita yang mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui? Bukankah wanita yang memiliki sifat halus dan keibuan, sehingga sesuai dengan pekerjaan mulianya dalam mengurusi anak-anaknya?
Maha Benar Allâh Azza wa Jalla yang berfirman:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
Laki-laki tidaklah seperti perempuan . [Ali Imran/3:36]
Maka sebagai orang-orang yang beriman, kita wajib mengingat dan meyakininya sebagai bentuk hikmah Allâh Subhanahu wa Ta’ala , keadilan-Nya dan kasih sayang-Nya.
Larangan Laki-Laki Menyerupai Wanita, dan Sebaliknya
Untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan wanita, yang merupakan hikmah Allâh Yang Maha Kuasa, maka agama Islam melarang dengan keras, sikap laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata : “ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki ” [HR. Al-Bukhari, no. 5885; Abu Dawud, tidak. 4097; Tirmidzi, tidak. 2991]
Dan telah diketahui, bahwa perbuatan yang menimpa laknat Allâh atau Rasul-Nya termasuk dosa besar.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) di dalamnya.” [Surat An-Nisa’ ayat ke-31]
Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diusir dari dalam rumah kita.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki ”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan . [HR. Al-Bukhari, no. 5886; Abu Dawud, tidak. 4930; Tirmidzi, tidak. 2992]
Adapun perintah hikmah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan mereka dari rumah-rumah adalah, agar mereka tidak menemui para wanita atau laki-laki di dalam rumah sehingga akan membawa kerusakan di dalam rumah, wallâhu a’lam.
Ibnut Tîn rahimahullah berkata, “Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan orang-orang yang berbuat demikian dari rumah-rumah adalah agar perbuatan menyerupai (lawan jenis) itu tidak menghalangi kepada perbuatan kemungkaran”. [ Fathul Bari , 10/333]
Maksud Larangan
al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah meringkaskan penjelasan Abu Muhammad bin Abi Jamrah rahimahullah yang menyatakan:
Zhahir lafadz (hadits ini) adalah larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya) dalam segala hal. Akan tetapi, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabbuh dalam hal pakaian, sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam perkara-perkara kebaikan.” [ Fathul Bâri , 10/333 ]
Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan penjelasan ath-Thabari rahimahullah yang berkata:
الْمَعْنَى لَا يَجُوزُ لِلرِّجَالِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ وَلَا الْعَكْسُ
Maknanya adalah laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi laki-laki) . [Fathul Bari, 10/332]
Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan tambahan, “ Demikian jugaa menyerupai dalam (gaya) berbicara dan berjalan. Adapun dalam bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap daerah. Karena terkadang pakaian wanita suatu kaum tidak berbeda dengan model pakaian laki-laki. Akan tetapi (model pakaian) wanita memiliki keistimewaan tertutup. ditambah dengan hijab. Seperti celaan tasyabbuh (laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya) dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja melakukannya. bagi orang yang sudah menjadi tabi’atnya, maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkannya, dan terus berusaha meninggalkannya secara bertahap. Jika dia tidak melakukan, bahkan dia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka dia terkena celaan (larangan). Apalagi jika tampak pada dirinya keridlan dengan keadaannya. [Fathul Bari, 10/332]
Larangan Menyerupai Dalam Hal Pakaian
Apa yang dijelaskan para Ulama di atas, bahwa larangan itu juga mengenai ‘tasyabbuh’ (menyerupai) dalam hal pakaian, maka hal ini secara tegas juga telah dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana di dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki ” [HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth]
Oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, BH, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.
Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang, dan semacamnya.
Mengenai jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka menggunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya. Tetapi tentu saja cara pemakaian atau bentuknya juga tidak dapat menyerupai yang menjadi khusus bagi lawan jenis.
Dari penjelasan ini kita mengetahui tentang kesempurnaan agama Islam yang mengatur segala perkara yang membawa kebaikan di dunia atau di akhirat. Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu menjaga kita dari segala keburukan, membimbing kita di atas segala kebaikan, dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya.






Leave a Reply