SYAHADAT BERNEGARA: HISTORIOGRAFI PARTAI POLITIK ISLAM
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Konsep ‘syahadat’ adalah arkanul Islam pertama yang tersebutkan dalam al Quran dan hadits mutawatir. Frasa yang penulis sebut ‘syahadat bernegara’ merujuk pada karya-karya intelektual Syaikh Muhammad Quthb (26 April 1919-4 April 2014) pemikir Islam, penulis, dan ulama asal Mesir; adik kandung dari tokoh Islam as Syahid Sayyid Quthb (1907-1966). Kesyahidannya di tiang gantungan mirip dengan kesyahidan Imam SM Kartosuwirjo (1905-1962).
Karya-karya monumentalnya terkait istilah ‘syahadat bernegara’, yaitu La ilaha illallah: Aqidatun wa Syari’atun wa Minhaju Hayah; Waqi’una al-Mu’ashir (Realitas Kontemporer Kita); Mafahim Yanbaghi an Tushahhah (Konsep-Konsep yang Harus Diluruskan). Sedangka kritik atas peradaban Barat dan Politik Barat adalah Jahiliyyat al-Qarn al-Isyrin (Jahiliyah Abad Kedua Puluh); Al-Insan baina al-Maddiyah wa al-Islam (Manusia di Antara Materialisme dan Islam); Syubahat Haula al-Islam (Salah Paham terhadap Islam/Islam: The Misunderstood Religion). Karya-karyanya tersebut sebagian besar diterjemahkan dalam bahasa Indonesia di era tahun 80-90-an dan menjadi bacaan wajib aktivis pergerakan islam sezaman dengan masa aktifitas penulis di tahun 1986-19 90.
Syeikh Muhammad Quthb menegaskan dalam La ilaha illallah bahwa syahadah menuntut penerapan hukum Allah secara mutlak, menjadikannya landasan teoritis menentang adopsi sistem demokrasi sekuler. Pemikirannya mengkritik kompromi politik dan memandang sistem modern tanpa syariat sebagai bentuk jahiliyah yang mengaburkan kebenaran, sebagaimana diulas dalam Waqi’una al-Mu’ashir dan Mafahim Yanbaghi an Tushahhah.
Istilah “Syahadah Bernegara” bagi penulis adalah jembatan konseptual untuk membumikan pemikiran Syeikh Muhammad Quthb ke dalam analisis Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyah).
“Syahadah Bernegara adalah manifestasi kolektif dari kalimat La ilaha illallah yang ditransformasikan ke dalam sistem tata negara, di mana kedaulatan tertinggi (hakimiyah) dan otoritas pembuatan hukum (tasyri’) mutlak dikembalikan kepada syariat Allah, bukan kepada kesepakatan manusia atau konstitusi sekuler”.
Dalam perspektif Syeikh Muhammad Quthb (khususnya dalam kitab La ilaha illallah: Aqidatun wa Syari’atun wa Minhaju Hayah), syahadah bukanlah ritual lisan semata, melainkan sebuah konsekuensi politik dan hukum.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Syahadah Bernegara dapat dideskripsikan melalui tiga pilar utama:
- Tauhid Legislasi (Hakimiyyah): Negara yang bersyahadat wajib mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya Pembuat Hukum. Konsekuensinya, parlemen tidak boleh berfungsi sebagai sumber hukum independen yang melahirkan aturan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
- Penolakan Jahiliyah Modern: Syeikh Muhammad Quthb dalam Jahiliyyat al-Qarn al-Isyrin menegaskan bahwa memisahkan agama dari negara adalah bentuk jahiliyah modern. Maka, Syahadah Bernegara adalah antitesis dari sekularisme dan demokrasi liberal.
- Totalitas Manhaj (Minhaju Hayah): Syahadah menuntut kepatuhan total. Parpol Islam yang terjebak dalam pragmatisme pemilu dan berkompromi dengan aturan sekuler demi kekuasaan dinilai telah mencederai kemurnian “Syahadah Bernegara” ini.
Syeikh Muhammad Quthb menegaskan dalam La ilaha illallah bahwa Islam adalah satu kesatuan utuh (syumuliyatul Islam) yang tidak menerima dualisme hukum. Ketika enstitas pergerakan politik, sebut saja parpol Islam masuk ke dalam gelanggang demokrasi formal, terjadi pergeseran metodologi perjuangan yang semakin menjauh dari cita-cita Syahadah Bernegara.
Masyumi: Pertarungan Ideologis di Ruang Konstitusional
Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) mewakili era perjuangan parpol Islam yang bersifat ideologis-konstitusional. Masyumi secara terang-terangan berjuang di parlemen dan Dewan Konstituante (1956–1959) untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia menggantikan Pancasila.
Dari kacamata Muhammad Quthb, Masyumi menunjukkan upaya “mencari legalitas” syariat di dalam sistem bentukan manusia. Meskipun tujuannya adalah menegakkan hukum Allah, metode pemungutan suara (voting) di Konstituante untuk menentukan dasar negara pada hakikatnya telah menempatkan syariat Allah sejajar dengan ideologi buatan manusia untuk dipilih oleh manusia. Ini adalah paradoks pertama dalam Syahadah Bernegara.

Pengulangan sejarah merupakan keniscayaan apabila metode yang digunakan tidak mengalami perubahan substantif. Setelah pembubaran Masyumi pada tanggal 17 Agustus 1960, paradigma non-hijrah (penolakan terhadap pemisahan politik) kembali muncul dalam wujud kelembagaan partai-partai politik dengan nama-nama baru. Keseluruhan partai tersebut mengadopsi metode internalisasi (integrasi ke dalam sistem kenegaraan yang ada) dan menolak eksternalisasi (pendirian entitas politik di luar sistem). Secara metodologi, hal ini merupakan replikasi dari strategi politik Masyumi pada periode Konstituante.
MASYUMI (1955-1960): Prototipe Paradigma Non-Hijrah
Masyumi pada periode demokrasi parlementer merupakan prototipe dari metode non-hijrah. Terdapat tiga karakteristik utama:
Pertama, Pengakuan terhadap Legitimasi Konstitusional. Masyumi menerima UUD 1945 dan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm (norma dasar negara). Konsekuensinya, cita-cita penegakan syariat ditempatkan pada posisi subordinat terhadap konstitusi yang berlaku.
Kedua, Penetapan Arena Struktural. Arena perjuangan Masyumi terbatas pada lembaga-lembaga formal negara, yakni Konstituante, kabinet, dan mekanisme pemungutan suara. Tujuannya adalah melakukan perubahan melalui mayoritas legislatif.
Ketiga, Penolakan terhadap Eksternalisasi. Masyumi menolak gerakan DI/TII dengan argumentasi maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariah), khususnya hifẓ al-nafs (perlindungan terhadap jiwa) dan hifẓ al-wahdah (perlindungan terhadap persatuan).
Implikasi yuridis dari pilihan tersebut terlihat pada kekalahan voting Piagam Jakarta tanggal 2 Juni 1959 dengan perolehan 265 berbanding 269, yang dilanjutkan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan pembubaran Masyumi 17 Agustus 1960. Hal ini mengkonfirmasi tesis bahwa system participant (peserta sistem) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Staatsfundamentalnorm.
MASYUMI & PK: Dua Model Partai Politik Islam Era Reformasi
Pasca Reformasi 1998, terjadi reproduksi struktural dari metode Masyumi. Selain Masyumi, beberapa nama partai politik Islam bermunculan. Berdasarkan konsep Syeikh Muhammad Qitbh dalam kitab-kitabnya merujuk kepada konsekuensi syahadat Lā ilāha illaLlāh, Muhammad Rosululloh khususnya prinsip al-walā’ wa al-barā’. Prinsip al-walā’ wa al-barā’ menuntut adanya barā’ah siyāsiyyah (disasosiasi politik) terhadap sistem yang tidak menegakkan ḥākimiyyah liLlāh (kedaulatan Allah).
Transformasi Partai Keadilan (PK) menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menandai era baru parpol Islam yang bersifat pragmatis-elektoral.
PK awalnya lahir dengan semangat dakwah yang kental (hizbut tahrir/ikhwani). Namun, demi memenuhi ambisi elektoral (ambang batas parlemen/parliamentary threshold), mereka bertransformasi menjadi PKS yang “terbuka” dan “inklusif.” PKS tidak lagi memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, melainkan fokus pada isu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), antikorupsi, dan koalisi taktis.
Berdasarkan konsep Jahiliyyat al-Qarn al-Isyrin, transformasi PKS adalah bentuk kompromi ekstrem dengan sistem jahiliyah modern. Ketika PKS demi meraup suara bersedia mencalonkan kandidat non-Muslim di wilayah tertentu atau berkoalisi dengan partai sekuler tanpa syarat syariat, mereka dinilai telah “mengorbankan” prinsip dasar tauhid legislasi (Hakimiyyah). Perjuangan Islam direduksi sekadar menjadi perebutan kursi kekuasaan.
Namun, karena seluruh partai tersebut telah memilih menjadi system participant di bawah Pancasila dan UUD 1945, maka terjadi kontradiksi struktural. Bukti empirisnya adalah dilakukannya kebijakan institusional berupa penarikan dan tidak dimasukkannya buku “Syahadatain” ke dalam kurikulum resmi tarbiyah (pembinaan) dan diklat (pendidikan dan pelatihan) kader pada PK/PKS, Masyumi Reborn, PPP, PAN, dan PBB. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan kompatibilitas dengan asas partai dan asas negara.
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pilihan metode non-hijrah menghasilkan tiga bentuk subordinasi secara keniscayaan:
- Subordinasi Ideologis: Transformasi terminologi dari Daulah Islam menjadi Negara Madani atau Negara Kesejahteraan.
- Subordinasi Legislatif: Setiap produk legislasi berbasis syariah wajib melalui uji constitutional review di Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945.
- Subordinasi Doktrinal: Doktrin yang menuntut barā’ah sebagaimana dalam Syahadatain harus dimarginalkan agar tidak bertentangan dengan asas partai dan asas negara.
Dengan demikian, pembubaran Masyumi tahun 1960 dan kebijakan marginalisasi buku Syahadatain oleh PK/PKS dan partai-partai Islam lainnya merupakan satu mata rantai kausalitas. Keduanya merupakan konsekuensi logis dari tidak diterapkannya paradigma Hijrah sebagai metode pendirian negara dalam Hukum Tata Negara Islam.






Leave a Reply