Perhatian, Mulai Senin Parkir Sembarangan di Kota Bandung Dicabut Pentil!
Terasjabar.co – Mulai Senin 12 November 2018 nanti, sanksi cabut pentil bagi pengendara yang melanggar parkir di Kota Bandung akan mulai diberlakukan. Sanksi tersebut berdasarkan Kepwal Kota Bandung 551/Kep.1281-Dishub/2018.
Sekdishub Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan meski Kepwal sudah ada sejak beberapa waktu ,namun hingga kini masih sebatas imbauan dan sosialisasi.
“Mulai Senin 12 Oktober nanti kita akan melakukan apel gelar pasukan untuk memulai pemberlakuan saksi cabut pentil bagi pelanggar parkir,” ujar Anton dalam Bandung Menjawab, Kamis (11/8/2018).
Apel yang rencananya dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial itu akan diikuti oleh seluruh tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI.
Anton menegaskan keberadaan tim yang terdiri dari berbagai unsur tersebut merupakan bentuk keseriusan dan ketegasan. Sanksi tidak akan tebang pilih.
“Bahkan Sabtu, Minggu, (aturan) ini tetap berlaku bagi pendatang atau wisatawan. Mereka harus ikut aturan agar parkir lebih tertib,” katanya.
Menurut Anton pemberlakuan sanksi akan difokuskan terlebih dahulu di pusat kota. Setelah berjalan, maka sanksi akan terus menyebar hingga ke seluruh Kota Bandung.
Secara umum, kata Anton, ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, parkir bukan pada markanya dan terakhir parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan stop.
“Tetap target kita di pusat kota misal depan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, kantor pemerintahan, mal dan restoran,” jelasnya.
Leave a Reply