Dishub Kota Bandung Terapkan Zona Parkir Non Tunai di Jalan Braga

Terasjabar.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menerapkan zona parkir non tunai di Jalan Braga panjang dan Jalan Braga. Artinya pembayaran uang tunai tak dapat dipergunakan warga yang hendak parkir kendaraan bermotor di tepi jalan kawasan tersebut.

Sekdishub Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan penerapan zona tersebut berlaku mulai Jumat 4 Mei hingga Kamis 10 Mei mendatang sejak pukul 8.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dia menjelaskan Jalan Braga akan menjadi percontohan untuk menerapkan zona parkir non tunai di daerah lain.

Kawasan Braga, menurut dia, dipilih lantaran berada di pusat kota dengan kondisi jalan yang tidak terpenggal. “Jadi kita secara mudah memberi pemahaman pada warga mengenai zonasi ini. Jalan Braga juga ideal karena sepanjang jalan terdapat mesin parkir,” ujar Anton di Jalan Braga panjang, Jumat (4/5/2018).

Pengendara yang parkir kendaraan roda dua dan empat diwajibkan menggunakan mesin parkir dengan sistem pembayaran uang elektronik. Warga yang memarkirkan kendaraan di lokasi ini akan langsung didatangi oleh petugas Dishub.

Petugas Dishub sigap menanyakan kepada warga apakah memiliki uang elektronik atau belum. Bagi mereka yang belum memiliki dapat membeli di stan khusus.

Kalau sudah memiliki atau membeli maka akan langsung diarahkan menuju mesin parkir terdekat. Di tempat ini hadir juru parkir yang siap membantu dan menginformasikan cara menggunakan mesin parkir.

“Karena ini masuk dalam ranah penegakan, maka warga yang tidak mau menggunakan mesin parkir dipersilakan untuk pindah (lokasi parkir),” tutur Anton.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 9 =