WAHYU DALAM POLITIK HISTORIOGRAFI: Menemukan Model Laboratorium Islam Bernegara Menuju Negara Umat
Oleh
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Ada satu pertanyaan yang selama ini mengganggu pikiran saya: Apakah sejarah cukup dibaca hanya dari apa yang terjadi? Sejarawan mengumpulkan arsip, dokumen, kesaksian, artefak, kronologi, dan berbagai jejak masa lalu. Dari sana ia menyusun kembali peristiwa yang telah lewat.
Itu penting. Tetapi bagi saya, belum selesai. Sebab setelah mengetahui apa yang terjadi, masih ada pertanyaan yang lebih mendasar: Dengan ukuran apa kita memahami makna dari apa yang terjadi? Pertanyaan inilah yang membawa saya kepada satu wilayah yang saya sebut Politik Historiografi.
Politik historiografi tidak hanya mempersoalkan siapa yang menulis sejarah, siapa yang menang dan siapa yang kalah, atau narasi siapa yang kemudian menjadi narasi resmi. Lebih jauh dari itu, politik historiografi bertanya: Siapa yang menentukan makna sejarah, konteks apa yang dimasukkan atau dihilangkan, dan dari sumber kebenaran apa sejarah tersebut ditimbang?
Dalam perspektif seorang Muslim, pertanyaan terakhir membawa kita kepada satu sumber yang tidak mungkin saya abaikan: wahyu.
Wahyu: Bukan Pengganti Arsip, Tetapi Sumber Orientasi Kebenaran
Saya perlu memberikan batas sejak awal. Ketika saya mengatakan bahwa wahyu menjadi basis rujukan kebenaran sejarah, saya tidak sedang mengatakan bahwa Al-Qur’an menggantikan arsip, atau bahwa sejarawan boleh mengabaikan kritik sumber. Tidak. Arsip tetap arsip. Dokumen tetap harus diverifikasi. Kesaksian harus diuji.Kronologi harus diperiksa. Dan interpretasi harus dibedakan dari fakta.
Tetapi ada sesuatu yang tidak dapat diberikan oleh arsip semata: ukuran normatif tentang makna kekuasaan dan kehidupan manusia.
Arsip dapat memperlihatkan bahwa seorang penguasa pernah berkuasa. Tetapi wahyu dapat memperlihatkan bagaimana pola kekuasaan itu dinilai. Arsip dapat memperlihatkan bahwa sebuah masyarakat pernah mengalami penindasan. Tetapi wahyu dapat memperlihatkan mengapa penindasan itu merupakan persoalan moral dan spiritual.
Maka saya melihat hubungan ini: Arsip memberi evidensi. Akal memberi analisis. Historiografi memberi rekonstruksi. Sanad memberi kesinambungan. Wahyu memberi horizon kebenaran normatif. Di sinilah politik historiografi Islam memiliki ruang yang khas.
Sejarah Tidak Pernah Tanpa Nilai
Kita sering berbicara tentang objektivitas sejarah. Tetapi coba kita perhatikan. Ketika seseorang disebut pahlawan, kita sudah memberikan penilaian. Ketika seseorang disebut pengkhianat, kita memberikan penilaian. Ketika seseorang disebut pemberontak, kita memberikan penilaian. Ketika suatu negara disebut demokratis, otoriter, kapitalis, komunis, atau Islam, kita juga sedang menggunakan sebuah kerangka nilai. Artinya, sejarah manusia tidak pernah sepenuhnya hidup dalam ruang tanpa nilai.
Pertanyaan yang lebih jujur adalah: Dari mana nilai itu berasal? Seorang materialis akan membaca sejarah dengan cara berbeda dari seorang nasionalis. Seorang komunis akan membaca sejarah dengan cara berbeda dari seorang kapitalis. Seorang Muslim yang menjadikan wahyu sebagai horizon kebenaran akan membaca sejarah dengan pertanyaan yang berbeda pula.
Maka bagi saya, politik historiografi bukan sekadar pertarungan narasi. Ia juga merupakan pertarungan epistemologi. Pertarungan mengenai sumber pengetahuan yang digunakan untuk memahami manusia dan kekuasaan.
Fir’aun: Ketika Negara Menjadi Pusat Kebenaran
Al-Qur’an memberi kita sebuah contoh yang sangat kuat tentang politik kekuasaan: Fir’aun dan Musa. Saya tidak membaca kisah ini hanya sebagai cerita tentang dua tokoh masa lampau. Dalam perspektif politik historiografi, Fir’aun dapat dibaca sebagai paradigma kekuasaan. Fir’aun bukan sekadar seorang raja. Ia merepresentasikan kekuasaan yang meninggikan dirinya, membangun dominasi, membelah masyarakat, dan menempatkan manusia dalam struktur penindasan.
Di sini wahyu melakukan sesuatu yang sangat penting. Wahyu tidak hanya memberitahu kita bahwa Fir’aun berkuasa. Wahyu juga memberi penilaian terhadap pola kekuasaannya. Maka kita dapat berbicara secara konseptual tentang Negara Fir’aun. Bukan sebagai nama resmi sebuah negara, tetapi sebagai kategori analitis.
Negara Fir’aun adalah tatanan ketika:kekuasaan menjadi pusat kebenaran; hukum menjadi instrumen penguasa; masyarakat dapat dipecah demi mempertahankan dominasi; manusia ditempatkan sebagai objek kekuasaan; dan pada akhirnya, manusia diperbudak oleh manusia.
Musa datang membawa risalah yang berbeda. Ia tidak mengajak manusia berpindah dari penghambaan kepada Fir’aun menjadi penghambaan kepada Musa. Ia membawa manusia keluar dari penghambaan kepada manusia menuju penghambaan kepada Allah.
Di sinilah terdapat prinsip politik yang sangat dalam: Pergantian penguasa belum tentu berarti pergantian paradigma kekuasaan. Fir’aun bisa berganti. Tetapi jika pola kekuasaannya tetap, maka pola Fir’aun belum berakhir.
Umat Musa: pembebasan yang berorientasi kepada Allah
Karena itu, saya menggunakan istilah Umat Musa sebagai pembanding paradigmatik. Bukan untuk mengatakan bahwa umat Musa merupakan “negara” dalam pengertian nation-state modern. Bukan, yang ingin saya lihat adalah transformasi masyarakat di bawah risalah.
Dari masyarakat yang berada dalam struktur dominasi menuju komunitas yang memperoleh orientasi baru berdasarkan wahyu. Maka persoalan politik Islam tidak boleh berhenti pada pertanyaan: Siapa yang berkuasa? Pertanyaan yang lebih dalam adalah: Untuk apa kekuasaan itu digunakan, kepada siapa hukum tunduk, dan manusia diarahkan kepada siapa?
Inilah salah satu pintu masuk untuk memahami hubungan antara wahyu dan negara.
Makkah: Bukan Sekadar Tempat, Tetapi Sebuah Tatanan Jahiliyah
Pola yang sama kita temukan ketika membaca sejarah Nabi Muhammad ﷺ. Makkah sebelum Islam bukanlah ruang kosong. Ia mempunyai struktur sosial. Ada kabilah. Ada elite. Ada perdagangan. Ada relasi ekonomi. Ada otoritas sosial. Ada tradisi. Ada sistem kehormatan. Dan ada struktur kekuasaan.
Oleh karena itu, jahiliyah tidak cukup dipahami hanya sebagai “masyarakat yang belum mengetahui Islam”. Jahiliyah dapat dibaca sebagai tatanan nilai dan kekuasaan. Islam datang membawa perubahan yang jauh lebih besar daripada perubahan ritual. Islam mengubah cara manusia memandang Tuhan, manusia, masyarakat, harta, hukum, kehormatan, dan kekuasaan.
Kemudian datanglah hijrah. Dan di Madinah, risalah tersebut memasuki fase baru.
Madinah: Ketika Wahyu Menjadi Pengalaman Politik
Madinah menjadi penting bukan hanya karena ia adalah kota tempat Nabi ﷺ tinggal.Madinah merupakan pengalaman historis ketika wahyu, Nubuwwah, komunitas, hukum, kepemimpinan, perjanjian, pertahanan, dan kehidupan bersama bertemu dalam suatu tatanan politik.
Oleh karena itu, saya lebih suka menggunakan istilah: Pola Nubuwwah. Bukan: copy-paste Madinah. Sebab zaman berubah. Struktur masyarakat berubah. Teknologi berubah. Institusi berubah. Bentuk negara berubah. Tetapi prinsip dapat dipelajari. Inilah yang membawa saya pada pembedaan: Ushul dan wasilah. Ushul adalah prinsip. Wasilah adalah sarana atau metode.
Dalam bahan pemikiran saya tentang Hudaibiyah dan Madinah, saya melihat pelajaran penting: keteguhan pada prinsip tidak identik dengan kekakuan pada metode. Dalam Hudaibiyah, Nabi menerima perubahan pada aspek redaksional tertentu, tetapi tidak berarti melepaskan prinsip yang dianggap mendasar. Dari sini muncul rumusan: tegas pada ushul, luwes pada wasilah.
Maka mewujudkan Madinah di zaman kita bukan berarti membangun kembali seluruh bentuk institusinya secara harfiah. Yang perlu dicari adalah: Bagaimana prinsip Nubuwwah dapat diwujudkan melalui institusi yang sesuai dengan zaman?
Dari Wahyu Menuju Nubuwwah, Dari Nubuwwah Menuju Sanad
Dari sini saya mulai melihat sebuah mata rantai:
WAHYU
↓
NUBUWWAH
↓
MADINAH
↓
SANAD ISLAM BERNEGARA
↓
HISTORIOGRAFI
↓
AKTUALISASI
Wahyu memberi orientasi. Nubuwwah memberikan pola praksis. Madinah memberikan pengalaman historis. Sanad menjaga kesinambungan. Historiografi membaca perjalanan tersebut. Dan aktualisasi menjawab tantangan zaman.
Sanad karena itu bukan sekadar klaim bahwa suatu perjuangan adalah “Islam”. Sanad harus dapat ditelusuri. Apa sumbernya?Apa mata rantainya? Apa yang diwariskan? Apa yang berubah? Apa yang merupakan interpretasi baru? Apa yang merupakan konteks zaman? Dengan cara ini, sanad Islam bernegara bukan legitimasi otomatis, tetapi pekerjaan intelektual.
Di Sinilah Indonesia Menjadi Sangat Penting
Jika kerangka tersebut kita bawa ke Indonesia, maka sejarah Republik Indonesia dan Negara Islam Indonesia tidak boleh dibaca secara sederhana. Keduanya harus menjadi studi kasus dalam politik historiografi. Bukan untuk menghidupkan kembali konflik. Bukan untuk menghapus sejarah Republik. Bukan pula untuk mengidealkan NII.
Tetapi untuk bertanya: Bagaimana masing-masing pengalaman membangun konsep tentang negara, legitimasi, kedaulatan, hukum, masyarakat, dan hubungan Islam dengan kekuasaan?
Pertanyaan ini penting karena narasi sejarah sering kali lebih mudah mengingat hasil akhir daripada proses yang menghasilkannya.
S.M. Kartosuwiryo dan Problem Hilangnya Konteks
Dalam kasus S.M. Kartosuwiryo, misalnya, narasi yang sangat populer cenderung langsung meletakkan titik awal pada label “pemberontak DI/TII”, tetapi ketika konteks dibuka kembali, gambarnya menjadi lebih kompleks.
Dokumen dan sumber yang digunakan dalam rekonstruksi saya menunjukkan bahwa sebelum masuk ke fase NII, Kartosuwiryo mempunyai pengalaman dalam struktur politik dan militer Republik. Ia tercatat sebagai anggota KNIP dan berada dalam kepemimpinan Masyumi Jawa Barat; ia kemudian memegang posisi Kepala Staf Divisi III Priangan/Siliwangi hingga 17 Februari 1948. Surat pengunduran dirinya pada 17 Februari 1948 juga tidak dapat dilepaskan dari konteks politik setelah Renville.
Dalam rekonstruksi tersebut, “keadaan politik” disebut secara eksplisit sebagai alasan pengunduran diri. Yang menarik, antara pengunduran diri itu dan Proklamasi NII pada 7 Agustus 1949 terdapat jeda waktu, konsolidasi, dan proses perundingan. Dengan demikian, hubungan “mundur lalu memberontak” merupakan penyederhanaan terhadap kronologi yang lebih panjang.
Bahkan Proklamasi NII sendiri, menurut rekonstruksi sumber tersebut, menggunakan argumentasi vacuum of power, sementara arsip yang dirujuk mencatat adanya pendekatan diplomatik dari Jakarta sebelum konflik berkembang lebih jauh.
Apakah semua argumentasi NII harus kita terima? Tentu tidak. Tetapi apakah argumentasi tersebut boleh dihapus begitu saja?Menurut saya juga tidak. Sebab memahami argumentasi bukan berarti membenarkannya. Itulah etika dasar historiografi.
Dari Label Menuju Konteks
Di sinilah saya menemukan salah satu tugas politik historiografi: mengembalikan arsitektur sebab-akibat yang hilang. Seseorang yang hari ini disebut “pemberontak” mungkin memang melakukan tindakan yang oleh negara dinyatakan sebagai pemberontakan.
Itu satu fakta politik. Tetapi sejarawan harus tetap bertanya: Mengapa ia sampai ke titik itu? Apa yang terjadi sebelumnya? Saluran politik apa yang pernah ditempuh? Apa konflik ideologisnya? Apa kegagalan negosiasinya? Bagaimana negara membingkai dirinya? Bagaimana pihak yang berlawanan membingkai dirinya?
Karena tanpa pertanyaan tersebut, sejarah berubah menjadi label moral. Padahal sejarah adalah proses.
RI dan NII: Dua Pengalaman, Satu Medan Sejarah
Karena itu saya tidak ingin membangun narasi: RI salah, NII benar. Atau sebaliknya: RI benar, NII salah. Bagi saya, itu terlalu mudah.
Yang lebih menarik adalah membaca keduanya sebagai dua pengalaman politik dalam satu sejarah Indonesia. Republik Indonesia mempunyai jalur republik dan konstitusionalnya. NII mempunyai klaim Islam bernegara dan argumentasinya sendiri. Keduanya kemudian berkonflik. Dan konflik itu menghasilkan konsekuensi politik, militer, sosial, dan historiografis yang panjang.
Tugas kita sekarang bukan memperpanjang konflik tersebut. Tugas kita adalah membaca mengapa konflik itu terjadi dan apa yang dapat dipelajari darinya.
Maka lahirlah Matriks Politik Historiografi
Untuk membaca pengalaman-pengalaman tersebut, saya menyusun sebuah alat baca yang saya sebut: Matriks Politik Historiografi
Setiap pengalaman politik dibaca melalui pertanyaan yang sama:
Dimensi Pertanyaan
Legitimasi Dari mana kekuasaan memperoleh keabsahannya?
Manusia Manusia dipandang sebagai apa dalam tatanan tersebut?
Kedaulatan Siapa atau apa yang menjadi sumber kedaulatan tertinggi?
Hukum/Syariat Apa yang menjadi sumber dan batas hukum?
Masyarakat Bagaimana komunitas politik dibentuk dan diatur?
Ekonomi Siapa menguasai sumber daya dan untuk tujuan apa?
Perjuangan Bagaimana perubahan politik diperjuangkan?
Wahyu–Negara Bagaimana hubungan wahyu dengan kekuasaan politik?
Historiografi Bagaimana pengalaman tersebut kemudian ditulis dan diwariskan?
Dengan matriks ini, kita dapat membaca: Negara Fir’aun→ Umat Musa→ Jahiliyah Makkah→ Madinah→ Republik Indonesia→ NII→ Negara Umat. Tetapi sekali lagi, ini bukan berarti semua kategori tersebut setara sebagai bentuk negara. Tidak. Sebagian adalah paradigma masyarakat-politik, sebagian adalah pengalaman kenegaraan, dan yang terakhir—Negara Umat—adalah horizon konseptual masa depan.
Mengapa Negara Umat?
Pertanyaan akhirnya bukan: Apakah kita harus kembali kepada RI atau kembali kepada NII? Menurut saya, pertanyaan itu terlalu terjebak pada masa lalu. Pertanyaan yang lebih produktif: Apa yang dapat kita pelajari dari pengalaman RI dan NII untuk menemukan konsep bernegara yang lebih baik bagi Indonesia masa depan?
Di sinilah istilah Negara Umat memperoleh tempat. Negara Umat bukan sekadar negara yang menggunakan simbol Islam. Bukan pula NII jilid kedua. Dan bukan Madinah yang dipindahkan secara literal ke abad XXI.
Negara Umat adalah horizon pemikiran tentang negara sebagai komunitas politik yang melampaui sekadar konstruksi nation-state, tetapi tetap mampu menjawab persoalan kewargaan, hukum, ekonomi, kedaulatan, dan kemajemukan masyarakat modern.
Dalam kerangka ini, umat bukan sekadar kumpulan pemeluk agama. Umat adalah komunitas politik dan moral. Karena itu negara tidak boleh menjadi milik penguasa. Negara harus menjadi amanah.
Negara Umat dan ujian Fir’aun
Maka saya mengusulkan satu alat baca lagi: Uji Fir’aun. Jangan kita hanya bertanya apakah sebuah negara mengaku demokratis, republik, nasionalis, atau Islam. Tanyakan: Apakah kekuasaan menjadi pusat kebenaran? Apakah hukum tunduk kepada penguasa? Apakah masyarakat dipecah untuk mempertahankan kekuasaan? Apakah manusia menjadi objek? Apakah ekonomi menjadi alat dominasi?
Jika jawabannya ya, pergantian nama belum tentu mengubah pola. Sebuah negara dapat berganti slogan tetapi tetap mempertahankan logika Fir’aun. Inilah mengapa bagi saya kritik terhadap negara tidak cukup berhenti pada kritik terhadap rezim. Yang harus dibaca adalah struktur kekuasaannya.
Dan di sisi lain: Uji Madinah. Sebaliknya, kita dapat mengajukan pertanyaan yang lain: Apakah kekuasaan diperlakukan sebagai amanah? Apakah hukum membatasi penguasa? Apakah keadilan menjadi ukuran? Apakah masyarakat diperlakukan sebagai subjek? Apakah ekonomi diarahkan kepada kemaslahatan? Apakah hubungan antarkelompok dibangun melalui aturan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Inilah yang saya sebut sebagai Uji Madinah. Bukan untuk mengatakan bahwa setiap negara yang memenuhi satu unsur otomatis menjadi “Negara Madinah”. Tetapi untuk menjadikan pengalaman Madinah sebagai cermin normatif dan historis.
Dari sini kita memahami makna politik hijrah. Jika Makkah–Madinah memberi kita pengalaman hijrah, maka politik hijrah pada zaman sekarang tidak harus berarti perpindahan geografis. Ia dapat berarti: hijrah dari kekuasaan menuju amanah; hijrah dari dominasi menuju keadilan; hijrah dari politik transaksi menuju politik prinsip; hijrah dari historiografi yang terputus menuju historiografi yang memulihkan konteks; hijrah dari konflik masa lalu menuju pembelajaran sejarah; dan akhirnya, hijrah dari negara sebagai alat kekuasaan menuju negara sebagai amanah.
Di sinilah 18 Agustus 1945 perlu dibaca kembali. Peristiwa 18 Agustus 1945 dapat menjadi salah satu studi penting dalam matriks ini. Dalam bahan pemikiran saya, saya membandingkan keputusan 18 Agustus dengan pola Nubuwwah, khususnya dalam membedakan ushul dan wasilah. Argumen tersebut melihat perubahan rumusan Piagam Jakarta sebagai persoalan prinsipil bagi politik Islam, sementara alasan persatuan diperlakukan sebagai persoalan taktis.
Ini adalah pembacaan interpretatif yang harus diuji terus melalui dokumen dan konteks politik saat itu. Tetapi justru di sinilah politik historiografi bekerja. Kita tidak cukup mengatakan: “Tujuh kata dihapus”. Kita harus bertanya: Mengapa dihapus? Siapa yang meminta? Apa argumentasinya? Bagaimana posisi kelompok Islam? Apakah ada alternatif lain? Apa konsekuensi politik jangka panjangnya? Dan lebih jauh lagi: Apakah keputusan tersebut merupakan persoalan teknis konstitusional, atau merupakan titik penting dalam perubahan hubungan Islam dan negara?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menghafalkan hasil sidang.
Politik historiografi : Tidak Boleh Berubah Menjadi Propaganda Baru
Namun di sini saya juga ingin memberi batas kepada diri saya sendiri.Jika kita mengkritik historiografi resmi karena menghilangkan konteks, kita tidak boleh melakukan kesalahan yang sama dari arah sebaliknya. Jangan sampai: mitos lama diganti mitos baru. Jangan sampai: propaganda negara diganti propaganda kelompok. Jangan sampai: dokumen yang mendukung kita dibaca sebagai fakta mutlak, sementara dokumen yang berlawanan dianggap tidak ada.
Politik historiografi yang sehat justru harus berani mengatakan: ini fakta; ini interpretasi; ini inferensi; ini hipotesis; dan ini masih harus dibuktikan. Bagi saya, justru di situlah kehormatan sejarah.
Wahyu membuat kita semakin bertanggung jawab kepada fakta. Ini mungkin terdengar paradoks, tetapi saya justru berpikir demikian: Jika wahyu benar-benar menjadi sumber kebenaran, kita tidak perlu memalsukan sejarah untuk membela kebenaran.
Kebenaran tidak membutuhkan kebohongan. Karena itu, membaca sejarah dengan wahyu seharusnya membuat seorang Muslim lebih disiplin, bukan lebih longgar terhadap fakta.
Wahyu memberikan ukuran. Sejarah memberikan kenyataan. Akal mempertemukan keduanya melalui penelitian. Dan manusia bertanggung jawab atas kesimpulannya.
Dari tujuh model menuju satu horizon
Jika seluruh matriks ini kita ringkas, kita mendapatkan perjalanan pemikiran: Fir’aun→ kekuasaan menjadi pusat. Umat Musa→ manusia dibebaskan dari dominasi menuju Allah. Jahiliyah Makkah→ tatanan sosial-politik yang belum berorientasi kepada wahyu Islam. Madinah→ wahyu dan Nubuwwah menjadi pengalaman komunitas politik. RI→ pengalaman republik Indonesia dengan seluruh perubahan dan pergulatan konstitusionalnya. NII→ pengalaman Islam bernegara yang lahir dari pergulatan sejarah Indonesia dan harus dibaca melalui konteksnya. Negara Umat→ horizon pemikiran untuk membawa pelajaran dari seluruh pengalaman tersebut menuju masa depan.
Maka Negara Umat bukanlah akhir dari sejarah. Ia adalah pertanyaan baru yang lahir dari pembacaan sejarah.
Penutup: Sejarah Sebagai Sanad Menuju Masa Depan
Saya semakin yakin bahwa sejarah tidak boleh hanya menjadi museum. Sejarah harus menjadi sanad. Sanad bukan rantai yang membelenggu kita kepada masa lalu. Sanad justru memungkinkan kita bergerak ke masa depan tanpa kehilangan asal-usul. Karena itu kita membaca Fir’aun dan Musa bukan untuk mencari Fir’aun baru.
Kita membaca Makkah dan Madinah bukan untuk memindahkan abad ketujuh ke abad kedua puluh satu. Kita membaca RI dan NII bukan untuk menghidupkan kembali perang lama.
Dan kita membaca wahyu bukan untuk menggantikan arsip. Kita membaca semuanya untuk menemukan pola. Pola kekuasaan. Pola manusia. Pola masyarakat. Pola hukum.Pola ekonomi. Pola perjuangan. Dan terutama: pola hubungan manusia dengan kekuasaan dan Allah.
Dari sinilah politik historiografi memperoleh makna yang lebih luas. Ia bukan hanya usaha menulis ulang sejarah. Ia adalah usaha mengembalikan sejarah kepada konteksnya, mengembalikan gagasan kepada sanadnya, dan mengembalikan penilaian kepada sumber kebenarannya.
Maka saya sampai pada satu rumusan yang mungkin menjadi inti dari seluruh pemikiran ini: Politik historiografi bukan hanya bertanya siapa yang menulis sejarah, tetapi dari mana kebenaran sejarah itu ditimbang. Dan bagi seorang Muslim: Wahyu memberi orientasi. Nubuwwah memberi pola. Madinah memberi pengalaman. Sanad memberi kesinambungan. Arsip memberi bukti. Akal memberi analisis. Historiografi memberi rekonstruksi. Dan Negara Umat menjadi horizon.
Sebab pada akhirnya, kita tidak sedang berusaha mengulang masa lalu. Kita sedang belajar dari masa lalu agar masa depan tidak kehilangan arah. Sejarah tidak hanya perlu dikembalikan kepada konteksnya. Sejarah juga perlu dikembalikan kepada sumber maknanya. Dan dari sanalah politik hijrah bermula.






Leave a Reply