Ridwan Kamil Pastikan Surat Aspirasi Buruh Sudah Disampaikan ke Jokowi dan DPR RI

Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan surat aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR RI. Saat ini, pria yang akrab disapa Kang Emil itu meminta semua pihak menunggu respons dari pemerintah pusat dan DPR RI terkait aspirasi tersebut.

“Sudah sampai (suratnya) hari ini, menurut Kabiro Hukum. Dua surat, satu ke DPR dan satu ke presiden. Jadi kita tinggal menunggu saja responsnya,” ujar Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya, Emil menandatangani surat aspirasi dari buruh yang berisi dua poin utama. Salah satu poin dari aspirasi buruh tersebut adalah penolakan tegas akan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah pusat.

Lalu poin berikutnya, adalah mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengubah Undang-Undang (Perpu) untuk mengubah Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kang Emil pun sempat menerima audiensi pimpinan serikat pekerja dan peserta aksi di depan Gedung Sate.

“Saya imbau untuk menggunakan ruang hukum, yaitu menguji materi Undang-Undang Omnibus Law ini ke MK (Mahkamah Konstitusi), itu sudah yang paling benar dari sisi proses perundang-undangan, kedua (mengimbau) agar lebih aktif mengawal proses peraturan pemerintah ini,” ucap Emil.

Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Jokowi:

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + two =