Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Kota Cimahi
Terasjabar.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, S.H., M.M., dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di GOR Rospin, Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Minggu (13/07/2025).
Perda Nomor 5 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjadi payung hukum penting dalam menjamin hak-hak tenaga kerja, khususnya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, Sugianto menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, terhadap substansi dan implementasi Perda ini. Ia menyampaikan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat.
“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja secara lebih komprehensif. Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal administratif, tapi juga soal keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja, kecelakaan, atau saat memasuki masa pensiun,” ujar Sugianto di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, buruh, dan aparat kelurahan setempat.
Ia juga mendorong para pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri melalui skema yang tersedia, baik melalui pemberi kerja maupun mandiri melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini menjadi wadah interaktif antara legislator dengan masyarakat untuk menyampaikan informasi hukum sekaligus menyerap masukan terkait pelaksanaan Perda di lapangan. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan seputar perlindungan kerja, hak-hak normatif, dan prosedur pendaftaran jaminan sosial.
Dengan kegiatan ini, Sugianto berharap Perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para pekerja di Kota Cimahi dan sekitarnya.






Leave a Reply