Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Migran di Cimahi

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (12/1/2025) di Blok Mancong RT 01/RW 01 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Dalam kegiatan tersebut, Sugianto menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang berfokus pada optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja migran melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melindungi hak dan kesejahteraan tenaga kerja migran, yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah maupun nasional.

“Tenaga kerja migran adalah aset penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan, baik dari segi harkat dan martabat, maupun kesejahteraan, guna mengatasi risiko sosial dan ekonomi yang mungkin mereka hadapi,” ujar Sugianto di hadapan warga.

Sugianto menjelaskan beberapa poin utama dalam Perda tersebut, di antaranya:

  1. Perlindungan Hukum
    Tenaga kerja migran mendapatkan perlindungan dari risiko ketidakadilan, baik selama proses keberangkatan, masa kerja, hingga kepulangan ke tanah air.
  2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    Perda ini menegaskan pentingnya partisipasi tenaga kerja migran dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
  3. Peningkatan Kesejahteraan
    Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan pelatihan keterampilan dan akses informasi kepada calon tenaga kerja migran agar mereka lebih siap menghadapi persaingan global.
  4. Sinergi Antar-Lembaga
    Perda ini mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan tenaga kerja yang efektif.

Dalam kegiatan tersebut, warga menyambut baik penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Banyak dari mereka yang merasa bahwa peraturan ini adalah bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja migran.

Sugianto berharap, melalui penyebarluasan perda ini, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka sebagai tenaga kerja migran dan memanfaatkan fasilitas perlindungan yang telah disediakan. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan terus mengawal implementasi perda ini agar berjalan sesuai harapan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini benar-benar diimplementasikan secara maksimal, sehingga tenaga kerja migran dari Jawa Barat dapat bekerja dengan tenang dan sejahtera,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata DPRD Jawa Barat dalam mendekatkan masyarakat dengan kebijakan yang berpihak kepada mereka. Penyebarluasan perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan tenaga kerja migran dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =