Sugianto Nangolah Dorong Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sosialisasi Perda di Kota Cimahi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja yang dilaksanakan di Kota Cimahi, Sabtu (13/07/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sugianto menyampaikan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak dan kesejahteraan para tenaga kerja, baik formal maupun informal.
“Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tapi juga wujud nyata perhatian kita terhadap perlindungan tenaga kerja. Kita ingin memastikan setiap pekerja di Jawa Barat mendapatkan haknya secara adil dan layak,” ujarnya di hadapan warga Cimahi.
Menurut politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi hal yang mendesak, mengingat masih banyak kasus-kasus ketenagakerjaan yang belum tertangani dengan baik, seperti ketidakjelasan kontrak kerja, upah di bawah standar, hingga tidak adanya jaminan sosial.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat semakin memahami isi dan substansi perda tersebut, serta dapat memperjuangkan hak-haknya berdasarkan landasan hukum yang kuat.
“Jangan sampai karena tidak tahu, masyarakat menjadi korban. Lewat sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman dan keberanian kepada warga untuk menuntut haknya secara sah,” tegasnya.
Sugianto juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan perda-perda yang telah disahkan kepada masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perda akan terus dilakukan secara rutin untuk menjangkau seluruh wilayah Jawa Barat.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap perda, masyarakat akan lebih berdaya secara hukum dan mampu terlibat aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.






Leave a Reply