Ketimpangan Keadilan dalam Penerapan Sila Kelima
Oleh:
Alzena Juniar Nur Alma
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Ketimpangan keadilan di Indonesia terutama keadilan sosial yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat harus menghadapi kenyataan bahwa akses terhadap layanan publik dan hukum berjalan lebih cepat bagi mereka yang memiliki koneksi, uang yang lebih, dan yang memiliki jalur khusus. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki hal-hal tersebut hanya bisa mengandalkan sesuai prosedur dan harus menunggu lebih lama. Sedangkan, Fenomena seperti ini di Indonesia sudah dianggap hal yang lumrah padahal kondisi tersebut bertentangan dengan sila kelima Pancasila yang menegaskan nilai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kelima tumbuh dari pemahaman bahwa manusia adalah mahkluk individu sekaligus sosial yang memiliki hak hidup layak dan sejahtera. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh warganya dapat memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa dikriminasi. Maka seharusnya hak itu harus berlaku sama bagi siapun, tanpa memandang status ekonomi dan relasi. Namun yang banyak terjadi sekarang bukan hak yang menentukan akses, tetapi koneksi, status sosial, dan ekonomi. Ketimpangan keadilan tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi itu merukapan hasil birokrasi yang timpang dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kesetaraan. Birokrasi yang seharusnya melayani masyarakat tetapi pada
kenyataannya seringkali menjadi penghambat. Prosedur yang panjang, aturan yang berbelit, dan pelayanan yang lambat malah membuka jalan bagi praktik penyalah gunaan wewenang. Dalam kondisi ini, masyarakat yang memiliki relasi dan uang akan lebih mudah mendapatkan jalan pintas dibanding Masyarakat kecil yang harus mengikuti semua peraturan dan hal itu secara tidak langsung menimbulkan ketidak adilan.
Kondisi tersebut sangat bertimpangan, sistem yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru menjadi penegasan perbedaan status sosial, dimana keadilan tidak selalu didasarkan pada hak, melainkan pada status ekonomi dan relasi. Akibatnya, bisa memunculkan kesenjangan antara masyarakat yang mampu mengakses dan yang hanya bisa pasrah mengikuti jalannya prosedur yang ada. Hak sebagai warga negara akhirnya tidak lagi dirasakan sama oleh semua orang.
Ketimpangan keadilan juga sangat terlihat dalam sistem hukum. Masyarakat dengan ekonomi rendah sering kesulitan mendapatkan keadilan karena terbatas biaya dan juga minimya pemahaman hukum. Sementara, Masyarakat dengan ekonomi yang tinggi dapat menyewa pengacara, mengurus perkara hukum dengan leluasa, dan penanganan yang lebih cepat juga. Maka dari itu hukum di Indonesia lebih sering disebut “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Menurut data dari Kementrian Hukun dan HAM menunjukan bahwa negara telah menyediakan hukum gratis melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, tetapi dalam kenyataannya pelaksanaan tersebut belum merata.
Selain itu juga, Menurut laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukan bahwa sebagiam besar penerima bantuan hukum bersal dari kelompok Masyarakat miskin yang sebelumnya tidak punya akses ke pengacara. Ketimpangan ekonomi bukan hanya lemah secara materi tetapi juga berpengaruh terhaddap kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan publik dan hukum. Suara mereka seringkali tidak didengar dan mereka tidak mampu memperjuangkan keadilan. Maka bisa kita lihat keadilan dalam layanan publik dan hukum ini menciptakan realitas sosial yang sangat berbeda. Hal ini bertentangan dengan nilai sila ke lima Pancasila yang menegaskan keadilan sosial yang harus dirasakan oleh seluruh Masyarakat Indonesia. Keadilan sosial bukan hanya tentang keberadaan sebuah aturan, tetapi bagaimana aturan tersebut bisa dijalankan secara adil. Jika keadilan hanya didapat oleh kelompok tertentu, maka Pancasila kehilangan maknanya sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang nyata untuk memperbaiki nilai sila kelima Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya memperbaiki birokrasi harus benar-benar diarahkan untuk mempermudah pelayanan publik dan bukan hanya sekedar aturan semata. Akses terhadap bantuan hukuum dan pendidikan bagi masyarakat harus meluas agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan.
Pada kesimpulannya, keadilan sosial tidak akan terwujud hanya dengan menghafal nilai Pancasila. Keadilan sosial harus dihadirkan melalui kebijakan yang berpihak, system yang adil, serta pelayanan yang merata. Tanpa hal itu, sila kelima Pancasila akan menjadi cita-cita semata, sementara ketimpangan keadilan terus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.






Leave a Reply