Sugianto Nangolah Dorong Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja di Jawa Barat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., aktif menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Blok Mancong RT 01 RW 01 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (12/01/2025).
Sugianto menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Jawa Barat, baik di sektor formal maupun informal. Hal ini meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Perda ini adalah langkah konkret untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial. Baik perusahaan maupun pekerja informal wajib mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari risiko pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” jelasnya.
Sugianto menambahkan bahwa perlindungan sosial ini tidak hanya mencakup pekerja formal, tetapi juga pekerja nonformal, termasuk kelompok masyarakat seperti pedagang kecil, pengrajin, dan pekerja lepas.
Dalam paparannya, Sugianto juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan perlindungan sosial hingga ke kelompok masyarakat tertentu, seperti ibu rumah tangga. Menurutnya, kelompok ini juga berhak mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kehadiran Perda ini memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan ketenagakerjaan. Bahkan ibu rumah tangga juga bisa terdaftar dalam program ini,” ujarnya.
Selain itu, H. Sugianto mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mendorong para pekerja untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran hak yang dilakukan oleh perusahaan.
Sosialisasi ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang hadir. Sugianto berharap Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini dapat diimplementasikan secara maksimal sehingga menjadi langkah awal dalam menciptakan perlindungan sosial yang lebih inklusif di Jawa Barat.
“Dengan adanya Perda ini, saya optimis kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat akan semakin meningkat. Mari kita bersama-sama mendukung program ini demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.






Leave a Reply