Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Kota Cimahi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Kali ini, ia melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Balai RW 19, Cibogo, Kelurahan Leuwi Gajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat (11/04/2025).
Dalam kesempatan itu, Sugianto menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial yang lebih optimal.
“Pekerja adalah aset berharga dalam pembangunan daerah. Dengan adanya Perda ini, kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung dan Kota Cimahi, mendapatkan perlindungan yang layak dan akses jaminan sosial yang memadai,” ujar Sugianto.
Ia juga mendorong para pekerja dan perusahaan untuk lebih aktif dalam memahami serta memanfaatkan program-program perlindungan tenaga kerja yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, Sugianto berharap semakin banyak pekerja yang menyadari hak-haknya dan dapat memperoleh manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Leave a Reply