Sugianto Nangolah: Perda Perlindungan Tenaga Kerja Harus Diimplementasikan Secara Serius di Jawa Barat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H., menegaskan pentingnya implementasi secara optimal terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Sugianto, perda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi tenaga kerja melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun demikian, ia menyoroti bahwa pasca disosialisasikan, pelaksanaan di lapangan masih memerlukan perhatian khusus.
“Perda ini sudah sangat progresif. Namun kita harus pastikan implementasinya berjalan serius dan merata di seluruh daerah. Jangan sampai hanya berhenti di level wacana atau seremonial sosialisasi saja,” tegas Sugianto saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Perda di GOR Rospin, Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Minggu (13/07/2025).
Politisi Komisi III DPRD Jabar ini mengungkapkan bahwa perda tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal yang selama ini rentan dan belum terjangkau perlindungan sosial secara optimal.
“Pemerintah kabupaten/kota harus turut aktif melibatkan stakeholder, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, hingga komunitas pekerja informal. Jangan ada yang tertinggal dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan ini,” tambahnya.
Sugianto juga mendorong peningkatan anggaran dan pengawasan agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diakses lebih luas. Ia menekankan bahwa perda ini dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah kerentanan sosial ekonomi masyarakat pekerja, sekaligus memperkuat daya saing daerah.
“Kalau kita bicara pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, maka perlindungan terhadap tenaga kerja adalah salah satu pondasi utamanya,” ujarnya.
Sebagai legislator yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja, Sugianto berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2023 agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja di Jawa Barat.






Leave a Reply