Kemenag Jabar: Tren Perceraian di Jawa Barat Menurun, Data PTA Bandung Bantah Klaim Kenaikan
Terasjabar.co – Kepala Tim Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam (URAIS) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Toto Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pernikahan di Jawa Barat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pendewasaan usia pernikahan melalui program pencegahan perkawinan anak dan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, remaja usia sekolah, serta remaja usia nikah.
Menurut Toto yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) ini, saat ini terjadi penurunan angka pernikahan di Jawa Barat, sejalan dengan tren nasional. Fenomena ini telah disadari oleh Kementerian Agama yang kemudian melakukan pendalaman untuk memahami faktor-faktor penyebabnya.
“Ada dua faktor utama yang memengaruhi penurunan angka pernikahan di Jawa Barat. Pertama, terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia pernikahan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Perubahan ini menyebabkan calon pengantin hanya bisa melakukan pencatatan nikah setelah berusia 19 tahun, berbeda dengan sebelumnya di mana perempuan di bawah 19 tahun masih bisa menikah. Dampaknya, terjadi penangguhan pernikahan bagi mereka yang belum memenuhi usia minimal tersebut,” jelas Toto kepada Terasjabar.co, Selasa (18/02/2025).

Selain itu, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunda usia pernikahan juga menjadi faktor signifikan. “Program pencegahan perkawinan anak yang terus digalakkan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga segala persiapan matang. Kesadaran ini tumbuh berkat edukasi yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait,” tambahnya.
Terkait dengan angka perceraian, Toto juga mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai kenaikan angka perceraian di Jawa Barat dari 2021 hingga 2024. Menurutnya, data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menunjukkan bahwa tren perceraian di Jawa Barat justru mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut.
“Kami merasa heran dengan informasi yang menyebutkan bahwa angka perceraian meningkat. Berdasarkan data resmi yang kami terima dari PTA Bandung, tren perceraian di Jawa Barat justru menurun dari tahun 2021 hingga 2024. Ini merupakan bukti nyata bahwa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama beserta seluruh instansi dan lembaga terkait di Jawa Barat, termasuk Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Barat, telah membuahkan hasil dalam menekan angka perceraian,” pungkasnya.
Kemenag Jabar bersama mitra kerjanya akan terus mengoptimalkan program edukasi dan bimbingan pernikahan guna menciptakan pernikahan yang berkualitas serta mengurangi angka perceraian di masa mendatang.






Leave a Reply