Pemerintah Percapat Larangan Mudik, Toni Setiawan Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Koordinasi dan Pengawasan

Terasjabar.co – Pemerintah mempercepat larangan mudik mulai hari ini pada Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang yang sebelumnya dari 6 hingga 17 Mei.

Aturan itu sudah dituangkan lewat Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan. Percepatan peniadaan mudik itu dilakukan karena pemerintah melihat sejumlah warga masih nekat memilih mudik sebelum 6 Mei 2021.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Drs. Toni Setiawan, M.IPol, berharap, masyarakat Jabar bisa memahami larangan mudik tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini demi kemaslahatan (kebaikan) bersama. Kebijakan pemerintah itu bertujuan agar potensi penularan Covid-19 dapat ditekan”, katanya Kamis (22/4/2020).

Ia juga mendorong pemerintah daerah di Jabar untuk berkolaborasi dan koordinasi untuk mengawasi mobilitas masyarakat pada periode larangan mudik saat ini dapat ditekan.

“Seperti jalur mudik yang berskala jalan protokol, jalan nasional, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi bahkan jalan desa pun ada yang menjadikan proyek prioritas dalam pemantauan mudik, sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat pemerintahan terkecil,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. “Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di momen idul fitri ini”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 1 =