Tingginya Angka Perceraian di Garut: Sebuah Refleksi Sosiologis tentang Ketahanan Keluarga dan Perubahan Sosial
Oleh:
Dr. H. Irwandi, S.Sos., S.E., M.Ag.
(Dosen Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Fenomena meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Garut sepanjang tahun 2026 menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa ribuan perempuan Garut menyandang status janda akibat perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Garut, hingga Juli 2026 telah tercatat 4.574 perkara perceraian, yang terdiri atas 3.809 gugatan cerai yang diajukan oleh istri dan 765 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami. Fakta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari dinamika sosial yang sedang berlangsung dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai seorang sosiolog, saya memandang bahwa perceraian tidak dapat dipahami hanya sebagai kegagalan hubungan antara dua individu. Perceraian merupakan sebuah fakta sosial yang dipengaruhi oleh perubahan struktur masyarakat, kondisi ekonomi, transformasi nilai, relasi gender, hingga lemahnya ketahanan institusi keluarga. Oleh karena itu, pendekatan sosiologi mengajak kita untuk melihat persoalan ini secara lebih utuh, bukan sekadar menyalahkan salah satu pihak.
Data Pengadilan Agama menunjukkan bahwa penyebab terbesar perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, dengan jumlah mencapai 2.416 kasus. Disusul oleh faktor ekonomi sebanyak 971 kasus, kemudian perjudian, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselingkuhan. Jika dilihat dari perspektif sosiologi keluarga, perselisihan yang berkepanjangan menunjukkan adanya kegagalan keluarga dalam menjalankan fungsi integrasi sosial. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat terciptanya rasa aman, kasih sayang, komunikasi, dan penyelesaian konflik justru berubah menjadi ruang yang penuh tekanan sehingga perceraian dipandang sebagai jalan keluar.
Menariknya, sebagian besar perkara merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri. Dalam perspektif sosiologi modern, fenomena ini menunjukkan adanya perubahan relasi sosial antara laki-laki dan perempuan. Perempuan Indonesia saat ini semakin memiliki kesadaran akan hak-haknya, lebih mandiri secara ekonomi maupun sosial, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap lembaga hukum. Dengan demikian, meningkatnya gugatan cerai bukan semata-mata menunjukkan meningkatnya konflik rumah tangga, tetapi juga mencerminkan perubahan posisi perempuan dalam struktur sosial yang semakin egaliter.
Namun demikian, perubahan tersebut juga mengandung pesan penting bahwa keluarga sedang menghadapi tantangan baru. Modernisasi, urbanisasi, perkembangan teknologi digital, perubahan pola kerja, serta meningkatnya tuntutan ekonomi telah mengubah pola interaksi dalam rumah tangga. Waktu bersama keluarga semakin terbatas, komunikasi menjadi kurang berkualitas, sementara tekanan ekonomi dan sosial semakin meningkat. Kondisi tersebut menyebabkan konflik yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi pertengkaran yang berkepanjangan.
Faktor ekonomi yang menempati urutan kedua sebagai penyebab perceraian menunjukkan bahwa kesejahteraan keluarga masih menjadi persoalan mendasar. Dalam ilmu sosiologi, kondisi ekonomi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas hubungan sosial dalam keluarga. Ketika kebutuhan dasar sulit dipenuhi, tingkat stres meningkat, rasa saling percaya menurun, dan konflik lebih mudah muncul. Oleh sebab itu, perceraian yang dipicu oleh faktor ekonomi sesungguhnya merupakan refleksi dari persoalan struktural yang lebih luas, seperti kesempatan kerja, ketimpangan pendapatan, dan tingginya biaya hidup.
Fenomena perjudian, termasuk judi daring (online gambling), juga patut mendapat perhatian serius. Walaupun jumlah kasus yang tercatat relatif kecil dibandingkan faktor lainnya, dampaknya sangat besar terhadap keberlangsungan rumah tangga. Judi tidak hanya menguras kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan, tanggung jawab, dan moralitas dalam hubungan suami istri. Dalam perspektif sosiologi, berkembangnya judi daring menunjukkan bagaimana perubahan teknologi digital dapat memengaruhi perilaku sosial apabila tidak diimbangi dengan kontrol sosial yang kuat.
Saya juga melihat bahwa meningkatnya angka perceraian di Garut berkaitan erat dengan melemahnya modal sosial (social capital) dalam kehidupan keluarga. Modal sosial terdiri atas kepercayaan (trust), norma (norms), dan jaringan sosial (social networks) yang menjadi perekat hubungan antarindividu. Ketika komunikasi dalam keluarga melemah, rasa saling percaya menurun, dan dukungan dari keluarga besar maupun masyarakat semakin berkurang, maka keluarga menjadi lebih rentan terhadap berbagai tekanan kehidupan.
Dalam konteks ini, upaya mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun demikian, penyelesaian persoalan perceraian tidak dapat dibebankan hanya kepada lembaga peradilan. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum pasangan memasuki ruang sidang. Pendidikan pranikah perlu diperkuat, layanan konseling keluarga harus lebih mudah diakses, pemberdayaan ekonomi keluarga perlu diperluas, dan masyarakat harus kembali membangun budaya dialog serta penyelesaian konflik secara konstruktif. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga besar memiliki tanggung jawab bersama dalam memperkuat ketahanan keluarga.
Dari sudut pandang sosiologi, tingginya angka perceraian bukanlah persoalan privat semata, melainkan persoalan publik yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Setiap perceraian tidak hanya memengaruhi pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak, keluarga besar, bahkan kualitas modal sosial masyarakat secara keseluruhan. Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga yang mengalami disintegrasi berpotensi menghadapi tantangan psikologis, pendidikan, maupun sosial apabila tidak mendapatkan dukungan yang memadai.
Pada akhirnya, tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut hendaknya menjadi momentum refleksi bersama. Daripada sekadar memperdebatkan siapa yang salah atau menjadikan fenomena ini sebagai sensasi di media sosial, masyarakat perlu melihat akar persoalannya secara lebih mendalam. Keluarga merupakan institusi sosial paling mendasar dalam membangun peradaban. Ketika ketahanan keluarga melemah, maka ketahanan masyarakat pun akan ikut terpengaruh. Karena itu, memperkuat keluarga bukan hanya menjadi urusan pasangan suami istri, melainkan menjadi investasi sosial bagi masa depan bangsa.





Leave a Reply