Limbah Beracun di Jabar Tuntas dengan Islam
Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Sungguh mengkhawatirkan, sepanjang tahun 2023 limbah beracun (B3) di Jawa Barat telah mencapai 36.744,82 ton, hal itu diungkapkan Pemprov Jabar. Sebanyak 8.048,60 ton dari jumlah itu, sudah dikelola sesuai dengan aturan berlaku. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin juga menjelaskan, bahwa sisa sampah lainnya telah dikelola dengan baik, dengan penyimpanan sementara di tempat sampah khusus B3, (jabar.idntimes.com, 31/07/2024).
Limbah (B3) merupakan bahan sisa yang beracun atau berbahaya, dihasilkan melalui proses produksi, secara besar-besaran dari industri, pertambangan, dan sebagainya. Berupa gas, cair atau padat. Jika limbah B3 tidak dikelola dengan benar akibatnya akan menimbulkan kerusakan alam serta berbahaya bagi kehidupan.
Industrialisasi dan pembangunan wilayah yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, merupakan akibat dari kebijakan sistem sekuler kapitalisme. Yakni sistem kehidupan yang membebaskan individu untuk memiliki kekayaan alam dan juga sistem yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan alam.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, produksi menjadi fokus pembangunan, bahkan ukuran keberhasilan pembangunan hanya dinilai dengan tingkat produksi, untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya dan sering kali efek samping dari produksi yang tidak memperhatikan AMDAL (analisis dampak lingkungan), berakibat pada pencemaran lingkungan atau kerusakan alam.
Solusi Islam
Islam sebagai sistem sempurna mempunyai solusi atas semua permasalahan, termasuk masalah limbah B3. Islam menjadikan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan kepemilikan umum sehingga negara wajib untuk mengelolanya secara penuh demi kemaslahatan rakyat dan melarang swasta untuk menguasainya.
Ketika SDA dikelola dengan menggunakan aturan Islam, maka lingkungan akan terjaga dengan baik. Selain itu, negara akan mengembalikan fungsi ekologis dan hidrologis hutan, laut, sungai dan danau. Pemanfaatan SDA seperti hutan oleh manusia, maka tidak boleh sampai merusak dan harus dijaga kelestariannya.
Negara melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan konversi lahan hutan agar resapan air tidak hilang. Negara juga akan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak merusaknya.
Selain itu, Islam akan mendorong pembangunan dan pengembangan riset terpadu untuk menemukan teknologi mutakhir yang ramah lingkungan dan dapat mengelola berbagai bentuk limbah termasuk limbah B3 dengan dukungan penuh, berupa pemberdayaan para pakar di bidangnya dan sokongan dana sehingga lahir kemajuan sains dan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia.
Islam telah melarang manusia melakukan kerusakan lingkungan, sebab lingkungan merupakan penyangga kehidupan bagi manusia. Karena sesungguhnya Allah Swt telah mengingatkan manusia di dalam al-Qur’an surat Ar-Rum: 41, bahwa segala kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan tangan manusia, sehingga mereka harus kembali (ke jalan yang benar), yakni aturan Allah Swt dalam mengatur semua aspek kehidupan. Sehingga alam terjaga dari berbagai kerusakan.
Leave a Reply