Zulkifly Chaniago: Perda Pengelolaan Limbah B3 Penting Diketahui Oleh Masyarakat

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. Zulkifly Chaniago, BE. mengadakan sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023/2024 di Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Rabu (6/12/2023).

Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat

Zulkifly menjelaskan kegiatan penyebarluasan Perda ini merupakan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang diwakilinya bahwa para wakil rakyat itu telah melakukan kerja dengan membuat payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat.

“Oleh karena itu Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar ini penting diketahui oleh masyarakat”, katanya.

Lebih lanjut dikatakan Zulkifly, tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.

“Selain itu, Perda ini dibuat untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya”, jelasnya.

Zulkifly mengatakan, sebagai anggota DPRD Jabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat.

“Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif sehingga semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik. Karena melalui Perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + eighteen =