Angka Perceraian di Kota Bandung Menurun, Permasalahan Keluarga Tak Lagi Beruntun?

Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Terasjabar.co – Bandung pernah mengalami kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat. Tahun lalu, yakni pada 2023 telah mengalami penurunan, menjadi urutan ke-6, mencapai 5.861 kasus. Jumlah ini menurun dari 7.365 kasus perceraian berdasarkan data Pegadilan Agama di tahun 2022, dilansir dari Laman Instagram @bdg.data.

Di sisi lain, telah disiapkan oleh Pemda Kota Bandung, sejumlah instrumen untuk penguatan keluarga, berbasis perlindungan terhadap anak dan perempuan. Ini sejalan dengan upaya pencegahan potensi konflik di level keluarga, yang akhirnya bisa berujung kepada perceraian ataupun kekerasan terhadap anak dan perempuan (jabarprov.go.id, 26/04/2024)

Ini adalah berita yang sangat menggembirakan, tapi harus juga didetili, bagaimana kaitan antara turunnya angka perceraian terhadap permasalahan keluarga? Apakah kesejahteraan keluarga sudah meningkat? ekonominya sudah maju? Kesehatan setiap anggota keluarganya sudah terjamin? Keamanan keluarganya terjaga? Sehingga follow up dari kebijakan yang dibuat pemerintah bisa mencakup semua solusi terhadap permasalahan lainnya dan tidak hanya sebatas pencegahan kekerasan dan konflik saja.

Sekulerisme Kapitalisme Akar Masalah Keluarga

Angka perceraian turun tidak otomatis menandakan bahwa permasalahan terkait keluarga di Jabar sudah tertangani dengan tuntas. Program penguatan keluarga hanya akan berhasil jika akar permasalahannya dituntaskan, yakni penerapan sistem sekulerisme kapitalisme yang menghancurkan institusi keluarga.

Krisis multidimensi yang muncul akibat penerapan sistem sekulerisme kapitalisme telah mengganggu pola hubungan antara anggota dan bangunan keluarga, sehingga rentan ketidak harmonisan dan perceraian. Bahkan tak hanya struktur keluarga yang rapuh, tapi masyarakat pun ikut rusak, padahal antara keluarga dan masyarakat, keduanya saling mempengaruhi.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme telah nyata-nyata memproduksi kemiskinan secara sistemik dan kesenjangan sosial yang semakin lebar. Badai PHK pun ada dimana-mana, pajak terus melangit, sementara biaya kebutuhan pun semakin jauh dari kemampuan masyarakat. Sehingga kebanyakan keluarga kurang sejahtera.

Kondisi ini pun diperparah dengan penerapan sistem sosial yang tak mengenal halal dan haram, bahkan paham rusak seperti pluralisme dan liberalisme telah mendominasi pergaulan di masyarakat, akibatnya peran agama tersingkir dalam kehidupan, yang memicu berbagai masalah dekadensi moral. Akhirnya mempengaruhi pemikiran masyarakat dengan gaya hidup materislistis, sehingga para generasi muda terbawa arus untuk menunda bahkan tidak mau menikah (waithood).

Solusi Islam

Islam merupakan agama wahyu dari Allah Swt, yang sempurna dan menyeluruh, karena mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam membangun keluarga, mewujudkan ketahanan keluarga dan mengokohkan bangunan masyarakat hingga negara.

Paradigma sistem politik pemerintahan Islam tegak diatas asas yang shahih tentang kepemimpinan, bahwa pemimpin merupakan pengurus sekaligus perisai bagi umat. Melalui penerapan seluruh hukum Allah Swt, maka sistem ekonomi Islam dipastikan akan menjamin kesejahteraan orang per orang.

Islam mengatur dengan rinci terkait dengan pemenuhan kebutuhan dan potensi hidup manusia, serta mengelola seluruh kekayaan alam. Begitupun dengan sistem sosialnya, mengatur pergaulan masyarakat sesuai fitrah, diantarnya hubungan laki-laki dan perempuan dibangun untuk mencapai tujuan yang mulia, yakni melestarikan keturunan, sekaligus mewujudkan generasi terbaik, pelopor peradaban yang dilandasi keimanan.

Islam memandang bahwa pernikahan sangatlah sakral, akad yang dilangsungkan adalah perjanjian yang kukuh. Sehingga keluarga mendapat kedudukan penting dalam Islam, yakni sebagai tempat untuk melestarikan keturunan dalam pemenuhan naluri nau’, tempat yang aman, penuh rahmat dan memiliki posisi politis serta strategis sebagai madrasah untuk mencetak generasi takwa dan berkualitas.

Islam menetapkan hubungan yang adil antar anggota keluarga, diantaranya suami atau bapak sebagai pemimpin dan pencari nafkah, istri sebagai Ummu wa Rabbatul Bait, yakni ibu yang berfungsi sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya dan pengatur rumah tangga. Kedua peran ini, sama-sama penting dan tak bisa saling dipertukarkan, sebab Allah Swt yang Maha Tahu telah menetapkannya.

Khatimah

Dengan penerapan seluruh aturan Islam dalam kehidupan inilah, setiap individu keluarga, masyarakat, bahkan negara akan sejahtera, kuat terjaga. Sehingga perceraian bisa dicegah dari awal.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 12 =