Pelajari Perda Disabilitas Ke Yogyakarta, Zulkifly Chaniago Berharap Bisa Diterapkan di Jawa Barat

Terasjabar.co – Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi D.I Yogyakarta dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (15/05/2024).

Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE. mengatakan, pihaknya mengapresiasi penerapan Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Hak Disabilitas yang sudah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kami sangat mengapresiasi adanya Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sehingga Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan informasi yang menyeluruh agar bisa diterapkan di Jawa Barat. Hal itu sangat penting sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pemerataan hak disabilitas”, kata Zulkifly dalam kunjungannya ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi D.I Yogyakarta, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut Zulkifly mengatakan, Penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dalam segala bidang. Oleh karena itu pihaknya menggali informasi dan masukan sebanyak mungkin untuk menyusun Raperda ini.

“Penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dalam segala bidang. Misalnya hak mendapatkan pekerjaan, hak fasilitas umum yang terdapat akses disabilitas dan sebagainya. Sehingga banyak masukan informasi bagi kami Pansus II dalam proses pembuatan perda ini.” ucap Siti Muntamah.

Zulkifly menambahkan, salah satu bentuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dari pihak Pemprov D.I Yogyakarta yaitu dengan adanya Balai RTPD ini.

“Balai RTPD D.I Yogyakarta merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap penyandang disabilitas, dan ini juga menjadikan pelajaran bagi Pemprov Jawa Barat untuk terus berkembang”, ucapnya.

Zulkifly mengharapkan dengan raperda yang sedang disusun dan disempurnakan bisa bermanfaat dan dapat diimplementasikan di Jawa Barat dengan baik. Sehingga tidak ada ketimpangan secara sosial bagi setiap orang yang bekebutuhan khusus.

“Intinya ada korelasi yang konkrit antara perda yang akan kita rumuskan di Jawa Barat dengan Perda yang diberlakukan di Yogyakarta ini”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 16 =