Buruh Meminta Upah Padat Karya Dicabut, Ini Jawaban Pemprov Jabar
Terasjabar.co – Ratusan buruh berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Kamis (31/1/2019). Mereka menuntut pencabutan upah padat karya yang saat ini berlaku di Kabupaten Purwakarta.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, mengatakan pemberlakuan upah padat karya tidak serta merta berlaku.
Ia mengatakan bahwa upah padat karya berawal dari usulan Bupati Purwakarta.
“Kalau teman-teman menanyakan, tanya dulu kenapa Bupati Purwakarta mengajukan ini,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Sate.
Ia mengatakan bahwa industri padat karya di Purwakarta sedang berada di posisi yang sulit.
“Padat karya semisal tekstil, alas kaki, sudah di posisi banyak yang sulit, termasuk Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, sudah hampir tidak ada,” ujarnya.
Dari kondisi itu, kepala daerah mengajukan ke Pemprov Jabar untuk pemberlakuan upah padat karya. Dalam pengajuan itu, Disnakertrans Jabar akan memeriksa semua dokumen pengajuan.
Satu di antaranya, dalam dokumen pengajuan harus terdapat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dibuktikan dengan tanda tangan di atas materai.
“Besaran di bawah UMK. Ini kesanggupan perusahaan membayar sekian dan kesanggupan pekerja menerimanya,” ujarnya.
Ia menambahkan pemberlakuan upah padat karya juga berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja.
Leave a Reply