Menyangkut Hak Konstitusional Warga, DPT Pemilu 2019 Harus Disempurnakan
Terasjabar.co – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019, masih menjadi permasalahan yang harus diselesaikan. Karena hal tersebut menyangkut dengan hak konstitusional masyarakat.
Begitu dikatakan, Direktur Democracy Elektoral and Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu dengan Stakeholder Pemantau Pemilu dan Media Massa, yang digelar oleh Bawaslu Jabar, di Hotel Travello Bandung, Selasa (4/12/2018).
Yusfiteiadi menyebut, ada sekita lima juta pemilih yang masih terganjal hak pilihnya di Pemilu ini. Meskipun ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara dengan jangka waktu yang ditentukan tetap saja tidak akan terkejar.
“Apakah KTP akan tercetak pada waktunya? jangankan yang berusia 17 tahun, yang sudah rekaman pun sampai hari ini belum dapat itu,” katanya.
Disamping itu, dari permasalahan tersebut, partai politik dan para kontestan pemilu tidam peduli terkait DPT yang masih bermasalah sampai hari ini.
“Pada saat nanti ketika kalah, ketika ada masalah, baru DPT akan menjadi senjata pamungkas untuk menggugat pemilu,” tegasnya.
Sehingga, KPU sebagai lembaga penyelenggara harus seurius dan segera menindak lanjuti permasalah DPT yang menyangkut hak warga negara di Pemilu 2019.
“KPU harus seurius menangani masalah DPT, dan Bawaslu harus mempunyai metode pengawasan yang melekat terkait hal ini,” jelasnya.
Leave a Reply