Raperda APBD-P Disahkan, Uu Minta Segera Dikirim Ke Mendagri
Terasjabar.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD-P) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2018 akhirnya di sahkan. Raperda itu disepakati seluruh anggota DPRD Jabar.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, raperda tersebut setelah ditetapkan untuk segera dibuatkan peraturan gubernur (pergub). Pasalnya, Raperda APBD-P yang dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak hanya dari Jabar.
“Kami mendorong segera diberangkatkan ke Jakarta untuk dievaluasi oleh Mendagri. Kalau perlu diantosan (ditunggu) oleh staff yang ada di sini, karena kalau tidak ditunggu takut ketimpah oleh provinsi yang lain dan akhirnya lama,” kata Uu usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Jum’at (28/9/2018).
Menurutnya, apabila evaluasi di Mendagri nya lama, maka akan berimbas kepada realisasi APBD-P tersebut. Mengingat sebelum realisasi APBD-P, perlu dibuat terlebih dahulu pergub nya.
“Kalau evaluasi dari Mendagri nya lama, berarti pergub nya lama. Kalau pergub nya lama berarti realisasi anggaran perubahan takut tidak cukup waktu karena sudah mepet,” jelas Uu.
Mantan Bupati Tasikmalaya itu menambahkan, waktu realisasi APBD-P hanya menyisakan waktu 4 bulan, ditambah lelang 40 hari dan masa sanggah. Sedangkan, program pada APBD-P, ada yang nilainya lebih dari Rp 200 juta dan sifatnya bukan penunjukan.
“Oleh karena itu, kami akan segera mendorong mengeluarkan pergub untuk segera direalisasikan khususnya kegiatan yang ada di daerah dan juga kegiatan yang dimiliki provinsi ini,” pungkas Uu.






Leave a Reply