Sesuai Permintaan Menteri KKP, Pemprov Jabar Siapkan Aturan Sampah Plastik

Terasjabar.co – Sebagai upaya mengurangi produksi sampah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengkaji aturan pembatasan sampah plastik.

Hal itu merujuk pada permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membuat regulasi khusus mengenai plastik beberapa waktu lalu.

Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran terkait pengurangan sampah plastik.

“Sedang dikaji dulu, di mana-mana urusan begitu harus ada kajian,” ujar Ridwan Kamil pada wartawan, Minggu (3/3/2019).

Ditegaskan Ridwan, peraturan terkait kantong plastik ini tak harus turun dari tingkat Pemprov lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Pemerintah kota dan kabupaten pun bisa menerbitkan aturan tersebut.  Seperti halnya di Kota Bogor.

“Tanpa Pergub pun sebenarnya bisa, saya bikin edaran, sedang disiapkan supaya kota kabupaten lain mencontoh Kota Bogor,” ucapnya.

Baca Juga: Menteri Susi Tantang Gubernur Emil Buat Perda Larangan Penggunaan Plastik di Jabar

Untuk diketahui, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dari permasalahan sampah plastik, Pemerintah Kota Bogor melakukan upaya pengendalian kantong plastik secara terpadu.

Upaya tersebut dituangkan Bima Arya dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwali tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko retail modern dan mulai diterapkan pada 1 Desember 2018.

“Aturan di Kota Bogor kan keluar di level tingkat 2 pemerintahan, bentuknya Peraturan Walikota, dicopy saja apa yang dilakukan oleh Kang Bima (Arya) ini di 27 daerah itu, sedang kami siapkan. Jadi tidak harus selalu Pergub,”kata Ridwan Kamil.

Ridwan menambahkan, pihaknya masih butuh mengkaji lebih lanjut terkait peraturan tersebut. Hal itu agar pada saat diimplementasikan dapat diberlakukan secara optimal.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 2 =