Tim Kampanye Dilarang Libatkan RT-RW Dalam Kampanye Pemilu

Terasjabar.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung, Zacky Muhammad memberikan keterangan terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 6 ayat 2 dinyatakan, bahwa Tim atau Pelaksana Kampanye dilarang melibatkan pengurus RT dan RW dalam Kampanye Pemilihan Umum, jika larangan itu dilanggar maka Tim atau Pelaksana Kampanye dapat dikenakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai Ketentuan Pasal 6 ayat 4.

Baca Juga: Terancam 2 Tahun Penjara, Ketua RT dan RW Dilarang Kampanye Pileg dan Pilpres

Berdasarkan Pasal 280 ayat 2 junto 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap Pidana Pemilu ada ancaman Pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta hingga Rp24 juta.

“Subjek hukum pada Pasal tersebut adalah Tim atau Pelaksana Kampanye yang melibatkan RT dan RW, jadi bukan kemudian RT dan RW nya yang terancam Pidana Pemilu jika dilibatkan berkampanye,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).

Sejalan dengan Zacky, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tersebut adalah imbauan bagi Pelaksana maupun Tim Kampanye untuk tidak melibatkan Pengurus RT dan RW.

“Di peraturan Bawaslu memang ada klausul rukun tetangga dan rukun warga itu sebatas imbauan saja, tapi tidak ada ketentuan pidananya bagi RT dan RW yang dilibatkan dalam Kampanye,” kata Wawan.

Wawan menuturkan, peraturan tersebut hanya menyatakan, Bawaslu harus memastikan agar pengurus RT dan RW tidak dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilu. Sebab, pengurus RT dan RW yang terlibat dalam kampanye dikhawatirkan memanfaatkan dana operasional yang mereka terima untuk kepentingan Kampanye.

“Dikhawatirkan memfasilitasi (Kampanye) membawa nama RT/RW-nya. Itu sebagai imbauan saja, dilarang maksudnya, tapi tidak ada ketentuan pidananya,” ujar Wawan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − three =