Kejari Sita Rp5,25 Miliar Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan APBD Kota Cimahi
Terasjabar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penyitaan menyita uang sebesar Rp 5,25 miliar terkait kasus dugaan penyimpangan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007. Penyitaan berkenaan dengan penyertaan perkara APDB dalam penyertaan Modal Daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Cimahi Harjo didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Rama Eka Darma dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Romadu Novelino, di kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Senin 30 April 2018.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 5,25 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan APBD Cimahi 2006-2007 terkait penyertaan modal ke PDJM,” ujarnya.
Penyerahan uang dilakukan saksi berinisial DB ke kantor Kejari Cimahi, 23 April 2018. Kegiatan dikawal oleh kepolisian, setelah dilakukan penghitungan ulang uang dititipkan di BRI atas nama perkara.
Uang tersebut terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum (PRC) yang terakhir bergsnti konsep menjadi Pusat Niaga Cibeureum (PNC) dan Pembangunan Sub Terminal.
Saksi DB merupakan pengusaha yang berstatus rekan kerja dengan tersangka II, selaku Komisaris dan direktur PT Lingga Buana Wisesa (LBW). Perusahaan tersebut merupakan pemilik lahan sekaligus rekanan PDJM pada kerjasama pembangunan Cibeureum.
“Saksi DB merupakan pengusaha yang diminta kerjasama oleh tersangka II terkait kepemilikan tanah, uang itu dia dapat dari tersangka II. Terkait bagaimana kerjasamanya belum bisa kami ungkap,” ucapnya.
Kejari Cimahi mengapresiasi penyerahan uang tersebut meski muncul kesan lambat dibanding penyelidikan kasus sejak Juni 2016.
“DB termasuk kooperatif dan mempersilahkan uang sebesar itu untuk disita. Kalau bicara waktu, mungkin karena dia punyakesibukan lain. Dia sempat berjanji dan kami hanya menunggu itikad baik. DB pun datang menyerahkan uang kami apresiasi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ungkapnya.
Uang dititipkan di bank sebagai bentuk pengamanan.
“Selain itu, kami titipkan uang di bank untuk mempermudah pengadaannya saat di persidangan nanti,” katanya.
Dalam kasus tersebut Kejari Cimahi menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Wali Kota Cimahi IT, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2004-2009 RDS dan II selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan Cibeureum.
“Penyidikan masih berlangsung dan dimungkinkan berkembang. Tidak menutup kemungkinan bisa terjadi penambahan tersangka, nanti dilihat,” katanya.
Pemeriksaan terhadap para saksi juga sudah banyak dilakukan, terutama terhadap para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Kami juga sudah melakukan meminta keterangan saksi ahli dari akademisi dan dari Dirjen Keuangan Kementrian Keuangan. Terkait para tersangka juga dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan lagi,” ucapnya.
Pihaknya terus berkoordinasi denga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar terkait audit data keuangan dan bukti yang didapat. Hal itu dapat menggambarkan nilai kerugian negara akibat penyimpangan anggaran daerah.
Pihaknya menargetkan penuntutan kasus bisa digelar secepatnya di tahun 2018.
“Kami tidak main main untuk menangani perkara ini. Kami akan buka secara gamblang saat masuk tahap penuntutan. Target secepatnya dilakukan karena kasus ini juga atensi pimpinan,” tandasnya.
Leave a Reply