KPK Sidik Perizinan Transmart Cilegon

Terasjabar.co – Tiga tersangka tindak pidana korupsi di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya diperiksa terkait dugaan suap pengurusan izin Mall Transmart di Colegon, Banten. Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Imam Ariyadi.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan untuk tiga tersangka, yaitu Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira dan Hendry,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/12).

Tubagus Iman Ariyadi merupakan Wali Kota Cilegon nonaktif, Ahmad Dita Prawira sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan Hendry seorang wiraswastawan. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.  Tiga tersangka yang akan disidang itu antara lain Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Diwinanto Utomo.

Rencana persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. KPK telah menetapkan Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira, dan perantara penerima suap Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka pemberi suap adalah adalah Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Donny Sugihmukti dan Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam OTT terkait kasus tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.

Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). (red)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × two =