KPK Tetapkan Mantan Kadis PKAD dan 2 Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah
Terasjabar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
KPK menduga ada kerugian negara sekitar Rp 26 miliar dalam proyek pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.
“Perkiraan kerugian negara masih didalami, untuk sementara sekitar Rp 26 miliar,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018).
KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhasan. Serta dua anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka. Keduanya adalah Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” lanjut Agus Rahardjo.
Agus mengungkapkan bahwa proyek tersebut direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2012.
Dalam proyek itu Hery selaku pengguna anggaran. Sementara, Tomtom dan Kadar masing-masing selaku ketua dan anggota badan anggaran DPRD Kota Bandung.
Anggaran yang disetujui sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.
Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia juga diduga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pingback: Kasus Korupsi RTH Bandung, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Sebut Tomtom dan Kadar Bukan Pengurus Partai | Teras Jabar
Pingback: Begini Rekam Jejak 3 Tersangka Korupsi RTH Bandung | Teras Jabar