Begini Rekam Jejak 3 Tersangka Korupsi RTH Bandung
Terasjabar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2012-2013. Dalam perkara ini nilai kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kadis PKAD dan 2 Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah
Ketiga tersangka yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat dan dua anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar.
“Perkiraan kerugian keuangan negaranya masih terus didalami. Tapi sementara angkanya sekitar Rp 26 miliar,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Berdasarkan hasil penelusuran, ketiganya ternyata pemain lama yang sudah sering berurusan dengan hukum. Hery tercatat sudah tiga kali menjadi tersangka korupsi. sementara dua di antaranya ialah sebagai tersangka kasus suap perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung dengan vonis 5 tahun penjara dan korupsi dana hibah Pemkot Bandung dengan vonis 4 tahun penjara.
Dengan ditetapkannya Hery menjadi tersangka KPK, menambah daftar hitam yang membuatnya lebih lama mendekam di balik jeruji besi.
Sementara Kadar Slamet merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Ia juga pernah berurusan dengan hukum. Kadar sudah pernah divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung dengan nilai kerugian Rp 2,175 miliar. Kini Kadar sudah terbebas dari hukuman tersebut. Namun politisi Partai Demokrat ini harus kembali berurusan dengan hukum berkaitan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH.
Terakhir ialah Tomtom Dabbul Qomar yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia tercatat pernah dilaporkan pada tahun 2012 lalu ke Badan Kehormatan (BK) karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan memasukkan siswa ke salah satu SMA padahal nilai akademiknya kurang.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Mengaku Prihatin
Kasus ditangani KPK ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk RTH pada APBD-P Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH.
“Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar,” ucap Agus.
Ketiga tersangka tersebut dijerat KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Leave a Reply