Menggugat Negara-Bangsa: Membaca Ulang Sunda, Islam, dan Ilusi Modernitas Barat
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Selama hampir delapan dekade, narasi sejarah resmi Republik Indonesia merawat satu dogma tunggal: bahwa format Negara-Bangsa (Nation-State) adalah harga mati yang final. Di bawah payung ini, heterogenitas manusia dikunci, dan stabilitas geopolitik dijaga ketat.
Namun, jika proyek nasional ini sesukses yang diklaim dalam buku-buku pelajaran sekolah, mengapa ketegangan laten antara identitas lokal, seperti etnisitas Sunda, dan nafas spiritual Islam terus-menerus meletup di bawah permukaan?
Realitas historiografis membuktikan adanya kegagalan struktural yang sengaja dipelihara. Proyek nasional Indonesia sepanjang 80 tahun ini belum berhasil menjawab tuntutan terdalam etnisitas Sunda dan Islam. Akar masalahnya bukan karena kelokalan yang kaku atau agama yang radikal, melainkan karena corak negara kita yang terlanjur tunduk pada Barat-isme dan nalar kapitalisme pembangunan. Untuk mengurainya, kita perlu membongkar kembali ingatan sejarah kita melalui pisau analisis politik historiografi dan konsep Din.
Pax Nederlandica vs Imagined Communities: Mitos Geopolitik Rahim Kolonial
Sosiolog Benedict Anderson menyebut bangsa modern sebagai “Imagined Communities”, sebuah komunitas yang dibayangkan. Bangsa Indonesia lahir murni dari rahim geopolitik kolonial Belanda (Pax Nederlandica), diikat oleh solidaritas nasib sebagai sesama korban penjajahan, bukan karena kesamaan darah (genealogis).
Ketika elite sekuler mengadopsi model Nation-State modern Barat pada 18 Agustus 1945 dengan memotong tujuh kata dalam Piagam Jakarta, mereka melakukan kesalahan epistemologis fatal. Mereka mereduksi Islam dari konsep Din menjadi sekadar religion (agama dalam definisi Barat).
Filsuf Syed Muhammad Naquib al-Attas mengingatkan bahwa Din berakar dari kata Dayn (utang eksistensial kepada Pencipta) dan Madana (membangun kota/peradaban). Din adalah cara hidup total yang mencakup hukum, politik, dan ekonomi. Ketika negara mengerdilkan Din menjadi sekadar urusan ritual pribadi di dalam masjid, negara sedang membuka karpet merah bagi masuknya kapitalisme global. Manusia tidak lagi menghamba pada Tuhan, melainkan diperbudak oleh utang material dan sirkulasi modal manusia lain.
Hinterland Industri vs Kasundaan Organik: Penggusuran Ruang Hidup Tatar Sunda
Dampak dari Barat-isme ini dirasakan langsung oleh wilayah geokultural seperti Tatar Sunda. Secara antropologis, etnisitas Sunda memiliki habitus yang jauh lebih organik untuk disebut sebagai sebuah bangsa (Ethnic Nation) ketimbang Indonesia karena kesamaan bahasa, wilayah historis, dan memori kolektif. Namun demi “pembangunan” yang bias kapitalistik, Jawa Barat selama berabad-abad diposisikan Jakarta sekadar sebagai hinterland industri dan penyangga ibu kota.
Tanah-tanah agraria Sunda digusur menjadi pabrik dan jalan tol. Manusia Sunda digeser dari pemilik tanah yang berdaulat menjadi buruh kasar di bawah korporasi multinasional. Kearifan lokal Sunda yang agung dikerdilkan menjadi komoditas kosmetik pariwisata, dipajang dalam bentuk tarian setahun sekali, sementara ruang hidup ekonominya dieksploitasi total.
Kompromi Konstitusional vs Maklumat Senjata: Amputasi 18 Agustus dan Gugatan Radikal NII
Jika kita meneliti dokumen sejarah secara dekonstruktif, benturan antara Konstitusi Sekuler Barat, UUD 1945, dan model Negara Ummat memperlihatkan luka sejarah yang belum sembuh lewat dua fragmen ekstrem:
- UUD 1945 (18 Agustus 1945): Kompromi yang Tergelincir
Meskipun para tokoh Sunda-Islam menerima penghapusan Piagam Jakarta demi kemerdekaan, struktur negara kesatuan yang dihasilkan terlanjur sentralistik. Konstitusi ini gagal melindungi hak asal-usul daerah (tanah adat) dan perlahan mengadopsi nalar netralitas agama semu yang memuluskan penguasaan modal oleh segelintir oligarki. - Proklamasi NII 1949: Gugatan Epistemologis yang Tragis
Ketika pemerintah RI membuang kedaulatan Jawa Barat melalui Perjanjian Renville (1948), S. M. Kartosoewirjo mengobarkan Proklamasi Negara Islam Indonesia (NII) pada 7 Agustus 1949. Melalui konstitusinya, Qanun Asasi, NII mencoba menegakkan Negara Ummat yang konkrit.
Pasal 1 Qanun Asasi menegaskan kedaulatan tertinggi ada di tangan Allah, menampar langsung asas kontrak sosial Barat. Penguasa tidak bisa membuat hukum seenaknya demi keuntungan pemodal karena dibatasi oleh syariat langit. Namun, gerakan ini runtuh dan berujung tragis karena mereka terjebak pada militerisme kaku yang akhirnya melukai habitus lokal petani Sunda yang damai (Silih asih, silih asah, silih asuh). NII tergesa-gesa merebut kekuasaan politik tanpa menyiapkan imunitas epistemologis (pendidikan) masyarakatnya.
Devide et Impera Modern vs Piagam Madinah: Resolusi Historis Menuju Negara Ummat
Kegagalan proyek nasional selama 80 tahun ini bukanlah kebetulan. Ini adalah hasil dari warisan politik kolonial Belanda yang dipelihara: menjaga pembelahan di tingkat bawah agar tidak lahir perlawanan yang padu. Masyarakat lokal sibuk dibenturkan secara horizontal antara “kemurnian adat Sunda” dengan “Islam puritan”, sementara kekayaan alam mereka terus dikuras habis oleh sistem kapitalis.
Belajar dari sejarah, masa depan tidak terletak pada Negara-Bangsa Sekuler yang eksploitatif, bukan pula pada Negara Teokrasi Formalis yang represif. Resolusinya adalah Negara Ummat.
Model Negara Ummat yang kita bayangkan berkaca pada Piagam Madinah zaman Nabi Muhammad SAW. Di Madinah, pluralisme suku (Aus, Khazraj) dan agama (Yahudi) dijaga ketat hak-hak adatnya, tanpa harus mengalami homogenisasi paksa seperti di bawah kapitalisme modern.
Negara Ummat adalah ruang peradaban (Madinah/Tamaddun) yang memadukan kedalaman spiritual konsep Din, ketegasan keadilan sosial hukum Islam, dan kelembutan habitus kultural masyarakat lokal. Hanya dengan merebut kembali kedaulatan epistemologis ini, kita dapat membebaskan manusia Indonesia dari perbudakan modal Barat-isme, dan mendudukkan kembali manusia pada tempatnya yang adil dan bermartabat.






Leave a Reply