Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia: Jalan Baru Menuju Negara Ummat

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – Bangsa Indonesia sedang mencari arah. Demokrasi liberal yang diimpor dari Barat menjanjikan partisipasi, namun kerap berubah menjadi dominasi oligarki. Nasionalisme menjanjikan persatuan, namun sering kali meminggirkan identitas Islam. Kapitalisme menjanjikan kesejahteraan, namun melahirkan ketimpangan.

Di tengah kebuntuan itu, umat Islam sebagai mayoritas memikul tanggung jawab historis untuk menawarkan jalan baru. Salah satunya adalah gagasan Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII), sebuah forum musyawarah umat, yang mengingatkan kita pada manhaj sunnah Rasulullah SAW dalam membangun Madinah al-Munawwarah.

Sejarah Syura dan Negara Ummat

Buku Negara Ummat menegaskan bahwa sejak awal, Islam tidak pernah memisahkan iman dari negara. Nabi Nuh mendirikan bahtera sebagai simbol negara, Nabi Ibrahim mendirikan komunitas tauhid di Makkah, Nabi Musa membawa Bani Israil pada syariat, hingga Nabi Muhammad membangun Negara Madinah.

Piagam Madinah adalah dokumen politik yang menegaskan prinsip syura—musyawarah—sebagai mekanisme kepemimpinan. Inilah warisan politik Islam: negara dibangun bukan di atas absolutisme, melainkan permusyawaratan umat.

Dari Sarekat Islam ke Piagam Jakarta

Dalam sejarah Indonesia, gagasan syura umat berulang kali muncul. HOS Tjokroaminoto pada 1916 berbicara tentang zelfbestuur (pemerintahan mandiri). Kartosuwiryo menyerukan hijrah sebelum jihad. Dan pada 1945, para ulama menghadirkan Piagam Jakarta dengan “tujuh kata” syariat.

Namun, sejarah juga mencatat pengkhianatan: tujuh kata dihapus, Piagam Jakarta gugur, dan umat Islam kehilangan pijakan konstitusionalnya. Tragedi itu dilanjutkan dengan dibubarkannya Konstituante 1959. Sejak itu, umat Islam kehilangan rumah politik yang sejati.

Relevansi MPUII

Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia dapat dibaca sebagai koreksi historis atas kegagalan demokrasi Barat dan sekularisme nasionalisme. Ia menawarkan mekanisme syura sebagai jalan tengah. Beberapa relevansinya:

  1. Menegaskan Identitas Politik Islam: MPUII menjadi forum umat untuk menyuarakan pandangan Islam dalam kebijakan publik.
  2. Mengoreksi Oligarki: Demokrasi elektoral sering dikuasai uang dan elit. MPUII menghidupkan kembali semangat musyawarah umat, bukan dominasi modal.
  3. Menjembatani Umat dan Negara: MPUII bisa menjadi ruang konstitusional umat, sebagaimana Piagam Madinah menempatkan umat sebagai subjek politik.

Negara Ummat di Persimpangan

Apakah gagasan ini utopis? Tidak. Justru inilah kesinambungan sejarah. Umat Islam Indonesia berhak menegaskan diri sebagai subjek politik, bukan sekadar objek. Negara Ummat yang diperjuangkan melalui MPUII adalah kelanjutan dari jejak Sarekat Islam, Piagam Jakarta, hingga aspirasi politik Islam yang berkali-kali ditekan.

Negara bangsa telah gagal menyejahterakan umat. Kapitalisme menggerus kedaulatan. Demokrasi melahirkan oligarki. Maka, jalan ke depan adalah kembali pada syura: Majelis Permusyawaratan Umat.

Negara Ummat bukanlah mimpi kosong. Ia adalah amanat sejarah, sunnatullah peradaban, dan janji Allah:

“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Allah menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)

Di persimpangan zaman ini, MPUII bisa menjadi ruang kebangkitan baru umat Islam Indonesia. Dari bahtera Nuh, Piagam Madinah, Piagam Jakarta, hingga Majelis Permusyawaratan Umat, sejarah selalu mengajarkan: syura adalah jalan menuju peradaban.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − twelve =