Islam dan Akhir Sejarah: Menolak Tunduk, Menawarkan Jalan
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik/Penulis Tetralogi Islam Bernegara dan Negara Umat)
Terasjabar.co – Ketika Francis Fukuyama menerbitkan bukunya The End of History and the Last Man pada awal 1990-an, dunia, terutama Barat, sontak tergoda oleh narasi euforia. Dalam tesisnya, Fukuyama menyatakan bahwa sejarah umat manusia telah mencapai titik akhir dengan kemenangan sistem liberal demokrasi dan kapitalisme pasca-Perang Dingin. Dalam pandangannya, ideologi lain, termasuk sosialisme, fasisme, apalagi Islam politik, dianggap sudah usang dan tak mampu bersaing dalam arena global.
Namun kini, setelah tiga dekade lebih sejak tesis itu dilontarkan, dunia justru menyaksikan kegagalan dari sistem yang diagungkan Fukuyama. Krisis moral di Barat, keruntuhan ekonomi akibat kapitalisme rakus, perang yang tak berkesudahan, serta kekosongan spiritual generasi muda global membuktikan bahwa liberalisme bukanlah ujung peradaban. Tesis Fukuyama telah lapuk sebelum waktunya. Sejarah tidak pernah berakhir, karena fitrah manusia akan selalu mencari kebenaran, keadilan, dan makna hakiki.
Islam: Jalan Peradaban, Bukan Sekadar Agama
Dalam konteks inilah Islam tampil bukan sebagai pengikut narasi Barat, tetapi sebagai alternatif peradaban. Islam tidak memandang sejarah sebagai linear menuju satu titik akhir sekuler. Sebaliknya, Islam memandang sejarah sebagai medan dakwah, jihad pemikiran, dan perjuangan moral untuk menegakkan keadilan Tuhan di bumi.
Di Indonesia, sebagian umat Islam masih terjebak dalam dikotomi palsu antara Islam dan nasionalisme. Padahal sejarah mencatat, sejak awal kemerdekaan, Islam telah menawarkan fondasi negara yang kokoh: Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan Qonun Asasi NII 1949. Dua dokumen ini bukan hanya artefak sejarah, melainkan manifestasi dari cita-cita bangsa yang menjadikan nilai-nilai ilahiah sebagai dasar bernegara.
Piagam Jakarta, misalnya, dengan tegas memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Ini bukan bentuk paksaan, melainkan jaminan kultural dan spiritual agar umat Islam dapat mengamalkan agamanya secara utuh. Sedangkan Qonun Asasi NII 1949, produk perjuangan Negara Islam Indonesia (NII), menawarkan sistem pemerintahan berdasarkan tauhid, keadilan sosial, dan musyawarah, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip universal demokrasi, tetapi disucikan oleh akhlak dan hukum Tuhan.
Mengapa Gagal? Karena Takut pada Bayangan Fukuyama
Sayangnya, ketakutan terhadap stigma “anti-Pancasila” atau “anti-NKRI” membuat banyak kelompok Islam di Indonesia mundur dari perjuangan ideologis. Mereka menerima demokrasi prosedural, tetapi kehilangan ruh Islam dalam mengatur negara. Ironisnya, mereka yang masih berjuang menegakkan syariat sering kali difitnah sebagai intoleran, radikal, bahkan teroris, semata karena menolak tunduk pada nalar sekuler.
Padahal, penegakan syariat Islam bukan ancaman terhadap Indonesia, tetapi penyelamat dari kehancuran moral dan disintegrasi sosial. Sistem sekuler, warisan dari reformasi 1998 dan amandemen UUD 2002, telah mengganti wajah konstitusi Indonesia menjadi liberal. Kedaulatan rakyat digantikan oleh kekuasaan oligarki. Agama dipinggirkan menjadi urusan privat. Pendidikan menjadi ladang kapital. Inilah kemenangan Fukuyama yang disambut diam-diam oleh elite nasional, sambil menindas ruh bangsa sendiri.
Piagam Jakarta dan Qonun Asasi: Solusi yang Terbengkalai
Umat Islam Indonesia tidak membutuhkan demokrasi Barat. Kita memiliki jalan ketiga yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat: Piagam Jakarta dan Qonun Asasi. Dua dokumen ini adalah warisan perjuangan, bukan sekadar draft politik. Ia mengandung konsep negara berketuhanan yang tidak mengorbankan pluralisme, melainkan menjaganya dengan dasar moral.
Hari ini, saat dunia mulai lelah dengan demokrasi liberal yang pincang dan diktatorisme terselubung, saatnya umat Islam Indonesia kembali menggali sumber identitas dan peradabannya sendiri. Kita tidak perlu ikut-ikutan merayakan “akhir sejarah” versi Fukuyama. Sejarah kita belum selesai, karena kita belum menjadikan Islam sebagai asas bernegara.
Kemenangan Islam adalah Kebangkitan Akal Sehat
Menerima Islam sebagai dasar peradaban bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan. Justru di situlah kemajuan hakiki bermula ketika nilai spiritual, keadilan sosial, dan kemanusiaan sejati menjadi satu. Tesis Fukuyama gagal karena ia menafikan kebutuhan terdalam manusia: hubungan dengan Tuhan.
Indonesia tidak ditakdirkan menjadi budak ideologi asing. Umat Islam Indonesia tidak ditakdirkan menjadi pengikut buta globalisme. Kita memiliki Piagam Jakarta dan Qonun Asasi, dua cahaya yang siap menerangi kembali jalan bangsa ini, bila kita berani menempuhnya.






Leave a Reply