Korupsi Makin Menjadi, Butuh Solusi Hakiki
Oleh:
Eviyanti
(Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Kian hari kasus korupsi di negeri ini kian marak, tidak ada habisnya. Parahnya, korupsi sudah menjadi budaya di negeri kita, karena sudah tersistemik mulai dari level rendah sampai level tinggi. Berita terbaru media diramaikan dengan mencuatnya kasus korupsi EDC di Bank BRI dengan nilai yang tidak sedikit, menyusul sejumlah kasus yang proses hukumnya masih belum tuntas dan penuh drama.
Seperti yang dikutip oleh media online berisatu.com, pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah, terkait proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Proyek ini tengah menjadi sorotan karena mencapai nilai Rp 2,1 triliun, yang berlangsung pada periode 2020-2024.
Ironisnya, banyak kasus seperti ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Hal ini jelas telah memberikan dampak pada berkurangnya kualitas serta kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat, seperti dana bansos, pendanaan untuk sektor strategis, pengurangan tukin guru, dana riset, militer, dan lain-lain.
Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neolib ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan memberikan solusi bagi seluruh problem kehidupan. Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah makin suburnya praktik korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.
Berbeda dengan Islam. Paradigma kepemimpinan berasas akidah Islam, yang justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktik amar makruf nahi munkar, dan akan terwujud masyarakat yang adil sejahtera.
Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran, seperti: korupsi, penyalahgunaan jabatan dan lain-lain. Negara pun akan menjamin kesejahteraan masyrakatnya, sehingga tidak akan ada celah bagi pelaku untuk melakukan pelanggaran hukum.
Dalam pandangan Islam, istilah korupsi dibagi dalam beberapa dimensi yakni, risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan juga khianat atau pengkhianatan. Semua yang di sebut di atas memang termasuk perbuatan maksiat. Sebagaimana firman Allah Swt. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (TQS. An-Nisa:29)
Tidaklah Allah Swt. melarang sesuatu hal, jika di balik sesuatu tersebut terkandung keburukan dan mudharat (bahaya bagi pelakunya). Termasuk dalam keburukan tersebut ini adalah korupsi atau ghulul. Islam mengharamkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, apalagi sampai mengambil apa yang seharusnya menjadi hak rakyat. Maka dalam Islam oknum pejabat yang berkhianat tersebut pantas mendapatkan hukuman berat.
Maka dari itu, negeri ini membutuhkan pemerintahan yang mandiri dan dunia membutuhkan kepemimpinan yang adil dan bersih dari kerakusan kaum kapitalis. Solusi yang tepat dan obat dari segala penyakit tersebut adalah mengganti sekularisme kapitalisme dengan sistem kehidupan yang diturunkan Allah sebagai Pencipta manusia, dengan menerapkan Islam secara kafah. Islam dengan seperangkat aturan yang lengkap dan menyeluruh akan menguliti dan membongkar semua borok mereka, para pemangku jabatan tanpa kecuali.
Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahualam bissawab.






Leave a Reply