Memutus Mata Rantai Pungli
Oleh:
Tawati
(Aktivis Muslimah Majalengka)
Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli) Jabar intens mempersempit ruang pungli dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Setidaknya sebanyak 42.000 kasus pungli diselesaikan Tim Satgas Saber Pungli Jabar selama enam tahun terakhir ini. Lalu, ada 102 kasus ditangkap secara operasi tangkap tangan (OTT). Semua kasus berakhir ke pengadilan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada akun instagram pribadinya, pada Jumat (12/5/2023) lalu.
Pungli seperti telah mendarah daging di negeri ini. Semua level tak lepas dari praktik korupsi. Inilah yang terjadi hari ini. Korupsi sudah menggurita bahkan membudaya. Saat ada celah untuk melakukan pungli maka tak berpikir panjang lagi. Tidak lagi mempertimbangkan kalau perilaku ini sangat bertentangan dengan ajaran agama.
Mereka tidak malu untuk mengambil harta yang bukan haknya. Hawa nafsu telah menguasi. Diperparah dengan dukungan sistem kehidupan saat ini. Demokrasi kapitalisme menjadi tempat yang nyaman bagi koruptor. Dengan segala fasilitasnya pungli dijadikan sebagai mata pencaharian.
Asalkan ada pulus semua bisa berjalan mulus. Inilah watak dari sistem kapitalisme. Berpihak hanya pada mereka yang berkantong tebal. Uang dijadikan sebagai raja kehidupan. Tidak malu berbuat curang karena yang dikejar adalah kenikmatan dunia.
Sistem sekuler telah menafikan pengawasan Allah SWT, itulah celah awal bagi pejabat mengambil harta yang bukan haknya. Berbeda di dalam sistem Islam, ketakwaan individu merupakan perkara penting. Dalam menjalankan amanah, pejabat atau pegawai pemerintah menyertakan pemahaman mengenai adanya hubungan aktivitas manusia dengan pengawasan Allah.
Di sisi lain, masyarakat dalam sistem Islam memiliki kesadaran akan pentingnya saling mengingatkan dalam perkara takwa. Ini adalah implementasi dari perintah dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat ikut mengawasi kinerja para pejabat atas dasar keimanan semata.
Tidak kalah pentingnya yaitu penerapan sanksi oleh negara. Kasus pungli tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ada proses hukum yang harus ditegakkan agar praktik ini tidak terjadi berulang. Karena pungutan liar dan praktik sejenisnya adalah tindakan memperoleh harta yang tidak dibenarkan syariat.
Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar rida di antara kalian.” (QS An-Nisa’ [4]: 29).
Sesungguhnya Islam mampu mengatasi korupsi hingga ke akarnya. Islam telah memiliki seperangkat aturan untuk mencegah dan membasmi korupsi. Untuk mencegah korupsi Islam memiliki beberapa mekanisme:
Pertama, dalam mengangkat pejabat tak hanya amanah tapi juga kafaah. Amanah dalam mengemban tugas rakyat. Mampu dalam menjalankan pemerintahan sesuai aturan Islam. Dalam diri pejabat terinstal akidah yang kokoh. Akidah yang taat dan patuh pada Allah dan Rasul-Nya. Akidah yang tak hanya takut pada zona integrasi bebas korupsi, tapi takut bahwa Allah Maha Melihat.
Kedua, tugas pejabat dan penguasa sangatlah berat. Maka sistem penggajian haruslah layak dengan pekerjaannya. Tidak boleh menerima hadiah, suap, atau bentuk apapun dari rakyat selain gaji dari negara.
Ketiga, adanya kontrol yang ketat dari rakyat saat ada penyelewengan. Karena, kritik, masukan, dan ide dari rakyat akan menjadi penyelamat. Budaya amar ma’ruf nahi munkar terus ditegakkan.
Adapun penghentian untuk korupsi harus ditegakkan hukum yang tanpa pandang bulu. Jika hukum manusia bisa dikompromikan dan mudah dibeli, keadilan pun sulit ditegakkan, maka hukum Allah dalam syariah Islam mampu memberikan kemaslahatan dan keberkahan.
Sanksi hukum dalam Islam sangat tegas dan memberikan efek jera. Disamping itu bisa menjadi pencegah kasus serupa muncul kembali. Hukuman tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk sampai hukuman mati. Demikianlah mekanisme Islam dalam memberantas korupsi.
Wallahu a’lam bishshawab.
Leave a Reply