Badai PHK Terus Menghantam, Saatnya Kembali pada Islam!
Oleh:
Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Sungguh menyedihkan, badai PHK di Jawa Barat belum juga tuntas. Di awal tahun 2025, Jawa Barat kembali dilanda badai PHK yang mengancam ribuan buruh, diantaranya terjadi di kawasan Industri Bekasi. (ayobandung.com, 26/02/2025).
Tidak hanya di Bekasi, sinyal PHK di tahun ini makin menguat di berbagai daerah. Gelombang PHK di pabrik-pabrik negeri ini, disebabkan banyak hal diantaranya akibat ketidakmampuan perusahaan dalam mempertahankan karyawan mereka, ada kesalahan paradigma ketenagakerjaan yang diterapkan, dan sebagainya. Itu semua akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme neo liberal.
Liberalisasi ekonomi menjadikan pihak swasta memegang kendali dalam mengelola SDA (Sumber Daya Alam) maupun non SDA. Kebijakan ini seolah-olah dapat membuka lapangan kerja yang luas bagi rakyat. Namun faktanya, ketika perusahaan swasta telah menjamur maka akan dijalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya, salah satunya bahwa para buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri.
Perusahaan swasta hanya berorientasi pada usaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Jadi apabila produksi menurun karena perusahaan mengalami guncangan, maka jalan satu-satunya adalah memberhentikan pekerja untuk meminimalisir biaya produksi. Para pekerja atau buruh dalam sistem kapitalisme hanya dianggap sebagai salah satu faktor produksi.
Prinsip produksi dalam sistem kapitalisme adalah mengeluarkan modal sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Walhasil, rakyat yang sebagian besar bekerja sebagai buruh yang harus bernasib malang.
Solusi Islam
Penerapan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan, mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Islam memandang bahwa pekerja adalah manusia sebagaimana manusia lainnya, di mana negara wajib menjamin kebutuhan mereka berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Hal ini diwujudkan negara melalui penerapan sistem politik Islam berikut sistem ekonominya.
Pekerja atau buruh dalam Islam, tidak hanya dipandang sebagai faktor produksi yang nasibnya ada di tangan industri atau perusahaan. Kesejahteraan rakyat dalam negara Islam berada di tangan negara, bukan di tangan korporasi atau perusahaan. Oleh karena itu, negara wajib terlibat langsung dalam menjamin setiap laki-laki dewasa supaya bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Negara yang menerapkan Islam akan memiliki aturan yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Salah satunya terkait kepemilikan, Islam memandang bahwa sumber daya alam yang melimpah di negeri ini merupakan milik rakyat sehingga haram hukumnya dikelola oleh swasta maupun asing.
Negaralah yang memiliki tanggung jawab mengelola kekayaan alam tersebut agar dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut akan diberikan kepada seluruh rakyat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Pengelolaan sumber daya alam oleh negara mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Apalagi sumber daya alam ini diperuntukkan untuk kebutuhan seluruh rakyat, sehingga pantang mengalami penurunan produksi. Adapun industri yang tidak mengelola sektor strategis, maka pihak swasta boleh mendirikannya sesuai prinsip ekonomi Islam.
Islam menjamin adanya kejelasan akad antara pekerja dan pemberi kerja. Penetapan akad ijarah sesuai syariat Islam akan mengikat kedua belah pihak untuk saling membutuhkan serta memberi keuntungan satu sama lain, bukan sebaliknya. Hal ini akan mencegah terjadinya kezaliman.
Namun perlu dipahami bahwa rakyat tidak akan bergantung pada pihak swasta dalam mencari kerja, sebab sistem Islam akan menjaga kestabilan ekonomi dengan menyediakan dan mendorong berbagai usaha yang kondusif bagi rakyat, seperti pemberian modal untuk mengelola pertanian, perikanan dan lain-lain.
Negara juga memberlakukan larangan praktik ribawi dan menerapkan sistem keuangan yang berbasis emas dan perak serta kebijakan fiskal yang berbasis syari’ah. Dengan begitu, dunia usaha akan berkembang dengan baik dan berefek pada serapan tenaga kerja yang masif. Semua aturan tersebut hanya bisa terlaksana dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan.
Leave a Reply